PMK 71 Tahun 2026 Berlaku: Ketentuan Baru dalam Penyelesaian Kewajiban Perpajakan

Pemerintah resmi memberlakukan PMK Nomor 71 Tahun 2026 pada 2 Oktober 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur penyempurnaan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum serta mempermudah Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Apa Perubahan Pentingnya?

Salah satu perubahan penting adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, kemudian terhadap sanksi administratif dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sesuai persyaratan.

Sebagai contoh, apabila Wajib Pajak memiliki pokok utang pajak Rp100 juta dan sanksi administrasi Rp30 juta, pembayaran Rp100 juta dapat dialokasikan untuk melunasi pokok pajak. Sementara itu, sanksi Rp30 juta berpotensi memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan apabila memenuhi ketentuan.

Kesempatan Penghapusan Sanksi Pajak

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.

Untuk kategori fasilitas penagihan, jadwalnya meliputi:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100%.
  • 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50%.
  • 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25%.

Fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Manfaat bagi Wajib Pajak

Penerapan PMK 71 Tahun 2026 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengurangi beban sanksi administratif, memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, serta menyelesaikan tunggakan pajak dengan lebih terencana.

Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap wajib dibayar, sedangkan fasilitas keringanan hanya diberikan terhadap sanksi yang memenuhi persyaratan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *