Salah satu kendala yang kerap dihadapi wajib pajak saat melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak adalah kode verifikasi DJP Online tidak masuk ke email. Untuk mengatasinya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Sebagai informasi, kode verifikasi dibutuhkan untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak. Jika wajib pajak tidak menerima kode verifikasi, maka proses pelaporan akan terhambat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara mengatasi kendala tersebut. Informasi selengkapnya dapat disimak di bawah ini. Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email Langkah terakhir dalam proses pengisian SPT pajak adalah memasukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan dan merekam pengiriman SPT ke sistem DJP Online. Wajib pajak dapat meminta kode verifikasi melalui DJP dengan menekan tombol “Kirim Kode” yang tersedia di laman pelaporan. Kode tersebut akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar. Setelah menerima kode, masukkan ke kolom yang disediakan, lalu klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT. Dalam unggahan di akun X @kring_pajak, DJP memberikan lima langkah solusi bagi wajib pajak yang belum menerima kode verifikasi. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan: Pastikan Anda membuka email yang terhubung dengan akun yang telah terdaftar di DJP Online. Lakukan penyegaran (refresh) pada folder kotak masuk (inbox) di email Anda, dan jangan lupa untuk memeriksa folder spam atau junk jika email tidak ditemukan. Bersihkan cookies dan cache pada browser yang Anda gunakan. Cobalah untuk membuka email menggunakan mode incognito (pada Chrome) atau private browsing (pada Mozilla Firefox). Gunakan browser lain jika masalah masih terjadi. Jika memungkinkan, buka email melalui perangkat komputer atau laptop yang berbeda. Uji akses dengan jaringan internet lain untuk memastikan koneksi tidak menjadi hambatan. Pastikan jaringan internet yang Anda gunakan memiliki koneksi yang stabil. Jika masih mengalami kendala dalam menerima kode verifikasi melalui email, wajib pajak dapat memilih opsi pengiriman kode verifikasi untuk pelaporan SPT pajak yahunan menggunakan sistem one-time password (OTP) melalui layanan pesan singkat (SMS). Fitur SMS OTP ini saat ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda memiliki cukup pulsa saat meminta kode verifikasi melalui SMS. Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/kode-verifikasi-djp-online-tidak-masuk-ke-email-begini-cara-mengatasinya-24RR84Q2Pf9/full
Netizen Ini Klaim Bikin NPWP Tanpa Validasi, Keamanan ”Core Tax” Dikhawatirkan
Salah seorang netizen di Threads dengan akun @mughu.id, mengklaim berhasil membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa validasi menggunakan perangkat lunak Node.js. Akun milik Muhamad Ghufron yang berprofesi sebagai software developer ini mengaku berhasil mendaftarkan NPWP dalam satu detik tanpa membuka website core tax. Postingan tersebut pun viral di Threads dan X sehingga mengundang banyak komentar mengenai kekhawatiran keamanan data core tax. ”Dari kemarin nyoba mau buat NPWP lewat web core tax buat keluarga susah bener di aksesnya (killing time banget), dan tadi sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API (Application Programming Interface) pake Node.js dan booom 1 detik jadi! Data sukses dengan modal NIK yang valid, data lainnya tanpa validasi dan NPWP langsung masuk ke e-mail! Saya coba masukkan nama Test Bug. kalo ga di fix, nanti saya buatin web daftar formnya deh biar ga usah ribet masuk frontend core tax wkwk,” tulis Muhamad Ghufron dalam akunnya @mughu.id pada 2 Februari 2025, dikutip Pajak.com (5/2). Dengan mencoba memasukkan nama ”Test Bug” dan NPWP berhasil dibuat, berarti sistem core tax diduga tidak melakukan pemeriksaan pada data-data yang diisi oleh penguna. ”Sementara test beberapa bug, karena iseng aja sih dan ini bug paling fatal semantara, bisa create bulk data tanpa validasi yang buat nantinya database berantakan dan bisa juga buat dengan mudah server down kalo post requestnya bisa di akses dari luar IP (internet protocol) internal,” tulis Muhamad Ghufron. Setelah unggahan tersebut viral, Muhamad Ghufron mencoba kembali melakukan pengujian dengan data yang sama pada 3 Februari 2025. Namun, permintaan pendaftaran NPWP mendapatkan respons 403 forbidden, yang artinya bahwa akses ke API telah dibatasi. Mengutip halaman hostinger.co.id, 403 forbidden adalah kode kesalahan yang muncul karena website mencoba mencegah akses yang tidak sah ke file tertentu. Hal ini disebabkan oleh direktori website yang kosong atau masalah izin. ”Terpantau hari ini registrasi core tax menggunakan endpoint API . Saya coba test posting dengan data yg sama langsung return 403, sebelumnya masih return duplicate, yang kemungkinan besar sudah di fix,” tulisnya. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengaku bahwa saat ini hal tersebut sedang dalam penanganan oleh tim khusus core tax. ”Saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait,” jelas Dwi (5/2). Sumber: https://www.pajak.com/pajak/keamanan-core-tax-dikhawatirkan-netizen-ini-klaim-bikin-npwp-tanpa-validasi/