Wajib Pajak yang membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kini dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP. Ketentuan mengenai pemberian SKF diatur dalam PER-8/PJ/2025. Untuk memperoleh SKF, Wajib Pajak harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu: Telah menyampaikan SPT, meliputi: SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir; dan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir, sepanjang memang menjadi kewajiban Wajib Pajak. Tidak mempunyai utang pajak. Apabila mempunyai utang pajak, seluruh utang tersebut harus telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Cara Mengajukan SKF di Coretax DJP Permohonan dilakukan dengan login ke Coretax DJP, kemudian pilih: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi Selanjutnya pilih: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan → AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF) Setelah itu, pilih alur kasus dan lengkapi formulir yang tersedia. Pastikan permohonan telah sampai pada tahap penandatanganan dokumen, kemudian klik Simpan. Setelah perutean kasus selesai atau kasus ditutup, SKF yang telah diterbitkan dapat diunduh melalui menu Dokumen pada Coretax DJP. Dengan demikian, sebelum mengajukan SKF, Wajib Pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kewajiban pelaporan SPT, status utang pajak, serta status kepatuhan perpajakannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kini Ada di Coretax, WP Diminta Rutin Cek Tagihan Pajak
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk rutin memeriksa akun Coretax guna memantau surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan. Dengan penerapan Coretax, wajib pajak kini dapat menerima, melihat, dan mengunduh STP secara langsung melalui akun masing-masing. Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik dari DJP. Pemeriksaan akun Coretax secara berkala diperlukan agar setiap dokumen perpajakan yang diterbitkan dapat segera diketahui. Pastikan Data Kontak Selalu Diperbarui Selain rutin mengecek akun Coretax, wajib pajak perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat dalam sistem selalu dalam kondisi terbaru. Data tersebut diperlukan agar pemberitahuan dan dokumen dari DJP dapat diterima dengan tepat waktu. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan wajib pajak, yaitu rutin memeriksa akun Coretax, memperbarui alamat email dan data kontak, serta segera membaca setiap dokumen yang diterima dari DJP. Dengan mengetahui adanya tagihan lebih awal, wajib pajak dapat segera memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan menghindari keterlambatan dalam pembayaran. Periksa Isi STP Sebelum Melakukan Pembayaran Wajib pajak yang menerima STP juga perlu membaca dokumen tersebut secara menyeluruh. Beberapa informasi yang perlu diperhatikan meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, jumlah pajak yang ditagih, serta alasan diterbitkannya STP. Pemahaman terhadap alasan penerbitan STP menjadi penting karena tagihan tidak selalu muncul karena adanya kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan dalam memahami dasar penerbitan dapat membuat wajib pajak hanya berfokus pada nominal yang harus dibayar tanpa mengetahui penyebab munculnya tagihan. STP sendiri merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Beragam Kondisi Dapat Menjadi Dasar Penerbitan STP Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penerbitan STP. Salah satunya adalah adanya PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar. STP juga dapat diterbitkan ketika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Salah satu contohnya adalah keterlambatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Karena itu, wajib pajak perlu mencermati dasar penerbitan STP agar dapat mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan serta alasan munculnya tagihan tersebut. STP Dapat Dilihat melalui Menu Dokumen Saya Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 54/2025, DJP menyampaikan STP kepada wajib pajak melalui Coretax dan/atau email yang terdaftar. STP yang telah diterbitkan dapat dilihat dan diunduh oleh wajib pajak melalui menu Dokumen Saya pada akun Coretax. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses dokumen tagihan tanpa harus menunggu penyampaian surat secara fisik. STP Wajib Dilunasi Maksimal Satu Bulan Setelah menerima STP, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelunasannya. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, pemeriksaan akun Coretax secara rutin menjadi langkah penting bagi wajib pajak. Selain membantu mengetahui adanya STP lebih awal, kebiasaan tersebut juga dapat mencegah terlewatnya batas waktu pembayaran atas tagihan pajak yang telah diterbitkan.
PMK 55/2026 Tak Wajibkan Konsultan Pajak Punya Kantor, Fokus Perkuat Tata Kelola
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa konsultan pajak tidak diwajibkan untuk mendirikan maupun memberikan jasa melalui kantor konsultan pajak. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan mengenai kantor konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PPPK Kemenkeu, Ririn Septiani, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kantor konsultan pajak dalam PMK 55/2026 pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian dan memperkuat tata kelola kantor konsultan pajak. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengharuskan setiap konsultan pajak mempunyai kantor sendiri ataupun bekerja melalui kantor konsultan pajak. “Konsultan pajak itu dapat memilih ya mendirikan kantor konsultan pajak ataupun bergabung ataupun bekerja pada kantor konsultan pajak sesuai dengan model praktik dan pilihan profesionalnya,” ujar Ririn, dikutip Jumat (11/9/2026). Konsultan Pajak Diberikan Fleksibilitas PMK 55/2026 memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk menentukan model praktik yang sesuai dengan kebutuhan dan pilihan profesionalnya. Dalam praktiknya, konsultan pajak memiliki beberapa pilihan. Konsultan dapat mendirikan kantor konsultan pajak sebagai wadah untuk memberikan jasa perpajakan. Selain itu, konsultan juga dapat bergabung atau bekerja pada kantor konsultan pajak yang telah tersedia. Artinya, keberadaan kantor konsultan pajak tidak menjadi syarat yang secara otomatis harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak. Kantor konsultan pajak lebih ditempatkan sebagai wadah profesional apabila konsultan membutuhkan struktur organisasi atau sarana tertentu untuk menjalankan kegiatan pemberian jasa perpajakan. Fleksibilitas ini memungkinkan konsultan pajak menyesuaikan model praktik dengan kondisi dan kebutuhan profesional masing-masing. Fokus Aturan pada Tata Kelola Menurut Ririn, hal utama yang diperkuat melalui PMK 55/2026 adalah tata kelola kantor konsultan pajak. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai bagaimana sebuah kantor konsultan pajak dikelola ketika kantor tersebut digunakan sebagai wadah bagi konsultan pajak dalam memberikan jasa kepada klien. Dengan adanya tata kelola yang lebih jelas, diharapkan kegiatan kantor konsultan pajak dapat berlangsung secara profesional dan berkelanjutan. “Kami berharap hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap konsultan pajak sebagai profesi,” kata Ririn. Pengelolaan kantor konsultan pajak juga tidak hanya dilihat pada saat kantor didirikan. Tata kelola perlu dijaga sepanjang siklus praktik, mulai dari proses pendirian, pelaksanaan kegiatan usaha atau pemberian jasa, hingga ketika kantor tersebut ditutup. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kantor konsultan pajak tidak berhenti pada aspek administratif pendirian, tetapi juga mencakup keberlangsungan pengelolaan selama kantor menjalankan aktivitas profesionalnya. Memperkuat Kepastian bagi Wajib Pajak Pengaturan mengenai tata kelola kantor konsultan pajak juga berkaitan dengan perlindungan dan kepastian bagi wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Wajib pajak sebagai klien membutuhkan kepastian bahwa jasa perpajakan yang diterimanya diberikan secara profesional dan memiliki standar pengelolaan yang memadai. Keberadaan kantor konsultan pajak dengan tata kelola yang jelas diharapkan dapat membantu memberikan kepastian tersebut. Menurut Ririn, apabila praktik jasa perpajakan dilakukan melalui sebuah kantor, terdapat struktur profesional yang lebih jelas. Struktur tersebut dapat membantu mengatur pembagian tanggung jawab serta proses kerja di dalam kantor. “Yang diperkuat dalam PMK itu adalah tata kelola dari kantor konsultan pajak tersebut. Ketika praktik itu dilakukan melalui kantor maka terdapat struktur profesional yang jelas dan sistem pengendalian mutu untuk […]
SE-10/PJ/2026 Terbit, DJP Atur Pengelolaan Barang Sitaan dan Dokumen Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam untuk tujuan perpajakan. Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi belum adanya standar baku dalam pengelolaan benda dan barang sitaan, jaminan aset, serta dokumen yang dipinjam DJP. Melalui SE-10/PJ/2026, DJP menetapkan pedoman internal untuk menciptakan keseragaman sekaligus mendukung tertib administrasi di seluruh unit kerja. Berlaku dalam Berbagai Kegiatan Perpajakan Pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen perpajakan dalam SE-10/PJ/2026 ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai ekonomis barang dan dokumen yang berada dalam pengawasan DJP. Ketentuan tersebut mencakup berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), hingga penyelesaian keberatan. Dengan adanya pedoman tersebut, pengelolaan barang dan dokumen yang berada dalam pengawasan DJP diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Barang Sitaan Disimpan di Tempat yang Ditentukan SE-10/PJ/2026 mengatur bahwa benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud disimpan serta dikelola pada tempat penyimpanan khusus yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, maupun Kantor Pusat DJP. Dalam kondisi tertentu, barang sitaan juga dapat disimpan di tempat lain. Tempat tersebut meliputi lembaga jasa keuangan, kantor pegadaian, kantor pos, kantor aparat pemerintah daerah setempat, rumah penyimpanan benda sitaan negara, maupun tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pengelolaan Dibagi Menjadi 6 Tahapan DJP membagi pengelolaan benda dan barang sitaan ke dalam enam tahapan utama. Tahapan tersebut mencakup serah terima, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, pengeluaran atau pengembalian, serta pelaporan tahunan. Pada tahap pemeliharaan, pengelolaan meliputi perawatan, pengamanan, dan penyelamatan. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari tata kelola barang yang berada di bawah pengawasan DJP. Selain mengatur benda dan barang sitaan, SE-10/PJ/2026 juga memberikan pedoman untuk pengelolaan dokumen fisik maupun elektronik yang dipinjam dari wajib pajak. Dokumen yang Dipinjam Wajib Dijaga dan Dikembalikan Dalam pengelolaan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak, pemeriksa atau tim peneliti bertanggung jawab atas keamanan dokumen sejak dokumen tersebut dipinjam hingga dikembalikan. Dokumen fisik yang dipinjam dalam kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, maupun penyelesaian keberatan harus disimpan pada tempat yang memiliki pengamanan memadai. Tempat penyimpanan tersebut juga hanya dapat diakses oleh pegawai tertentu yang berwenang. Ketika dokumen diperlukan untuk pelaksanaan tugas, dokumen dapat dikeluarkan dari tempat penyimpanan. Setelah tidak digunakan, dokumen harus kembali disimpan pada tempat yang telah ditentukan. Dokumen fisik wajib segera dikembalikan kepada wajib pajak setelah proses pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyelesaian keberatan selesai. DJP Lampirkan 26 Format Formulir Untuk mendukung keseragaman administrasi di seluruh unit vertikal, DJP turut melampirkan 26 format formulir dalam SE-10/PJ/2026. Formulir tersebut digunakan dalam berbagai tahapan pengelolaan barang sitaan dan dokumen, mulai dari berita acara serah terima, lembar perawatan dan pengamanan, hingga laporan pengelolaan. Dengan adanya pedoman dan format administrasi tersebut, pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam di lingkungan DJP memiliki acuan yang lebih seragam.
DJSPSK Akan Teliti Kelengkapan Permohonan Izin Konsultan Pajak
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan melakukan penelitian terhadap sejumlah permohonan yang berkaitan dengan konsultan pajak sebelum izin atau persetujuan diterbitkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak. Dalam melakukan penelitian, DJSPSK akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan pemohon. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 55/2026. “Direktur jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi ketentuan tersebut. Berdasarkan PMK 55/2026, terdapat 5 jenis permohonan yang menjadi objek penelitian DJSPSK. Kelima permohonan tersebut meliputi: Permohonan izin konsultan pajak; Permohonan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak; Permohonan izin kantor konsultan pajak; Permohonan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan Permohonan penutupan kantor konsultan pajak. Seluruh permohonan tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pemohon juga harus memastikan permohonan disampaikan secara lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam PMK 55/2026. Ada Waktu 30 Hari Kerja untuk Melengkapi Dokumen Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan belum lengkap atau tidak benar, DJSPSK akan menyampaikan permintaan pemenuhan kelengkapan kepada pemohon. Permintaan tersebut disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik. Setelah menerima permintaan kelengkapan, pemohon diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk menyampaikan dokumen atau informasi yang masih diperlukan. Pemohon perlu memperhatikan batas waktu tersebut. Apabila kelengkapan permohonan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan akan dianggap tidak disampaikan. “Dalam hal permintaan kelengkapan … tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 55/2026. Dengan demikian, pemohon yang tidak dapat memenuhi permintaan kelengkapan dalam batas waktu 30 hari kerja tidak dapat melanjutkan proses atas permohonan sebelumnya. Namun, pemohon tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan baru. Izin atau Persetujuan Ditetapkan Maksimal 5 Hari Kerja Sebaliknya, apabila hasil penelitian menyatakan permohonan telah lengkap dan benar, proses penerbitan izin atau persetujuan akan dilanjutkan. DJSPSK atas nama Menteri Keuangan akan menetapkan izin atau persetujuan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Ketentuan ini memberikan batas waktu yang jelas dalam proses administrasi permohonan konsultan pajak, baik pada tahap penelitian kelengkapan maupun pada tahap penetapan izin atau persetujuan. Dengan adanya mekanisme tersebut, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen dan informasi yang dipersyaratkan telah disiapkan secara lengkap dan benar sejak awal. Pemenuhan dokumen secara tepat waktu menjadi penting agar proses permohonan tidak terhenti dan pemohon tidak perlu mengajukan permohonan baru.
PMK 55/2026 Atur Kompetensi, Kemenkeu Benahi Tax Intermediaries
Kementerian Keuangan melihat peran tax intermediary masih perlu ditata agar pendampingan kepada wajib pajak dapat berjalan dengan baik. Hal ini menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu menjelaskan bahwa pihak yang menjadi perantara dalam urusan perpajakan dapat membantu wajib pajak memahami aturan yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan mereka juga dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak. Tax Intermediary Bantu Wajib Pajak Pahami Aturan Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri menjelaskan bahwa tax intermediary dapat berfungsi sebagai knowledge broker. Posisi tersebut membuat mereka berada di antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam hal penyampaian informasi. DJP memiliki pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan melalui pihak yang memiliki kemampuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan. Bagi DJP, pola tersebut dapat membantu memperluas penyampaian informasi perpajakan. Sementara bagi wajib pajak, keberadaan tax intermediary dapat menjadi tempat untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Mulai Ditata Dalam PMK 55/2026 mencakup konsultan pajak serta pihak lain yang menjalankan tindakan sebagai kuasa wajib pajak. Keduanya masuk dalam pihak yang dapat menjalankan fungsi tax intermediary. Persyaratan kompetensi untuk kuasa wajib pajak sebenarnya telah memiliki dasar dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Ketentuan tersebut mensyaratkan kompetensi tertentu di bidang perpajakan sebelum seseorang dapat ditunjuk sebagai kuasa. PMK 55/2026 kemudian mengatur lebih lanjut mengenai kompetensi tersebut. Penataan dilakukan untuk menjaga kemampuan pihak yang memberikan jasa kepada wajib pajak sehingga pendampingan yang diberikan tetap memiliki kualitas yang memadai. Konsultan Pajak Punya Dua Jenis Ujian Salah satu bentuk pengukuran kompetensi dilakukan melalui uji kompetensi. Ujian ini diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan ditujukan untuk menguji kemampuan teknis perpajakan. Khusus untuk konsultan pajak, terdapat satu tahapan tambahan berupa ujian profesi. Materinya berkaitan dengan perilaku dan kode etik dalam menjalankan profesi. Dengan skema tersebut, calon konsultan pajak tidak hanya dinilai dari penguasaan materi perpajakan. Aspek etika dalam menjalankan pekerjaan juga menjadi bagian dari persyaratan profesi. Berbeda dengan konsultan pajak, pihak lain yang hanya akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak tidak perlu mengikuti ujian profesi. Mereka cukup menjalani uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK. Pengetahuan Pajak Perlu Diperbarui Kompetensi pihak lain sebagai kuasa wajib pajak juga tidak berlaku tanpa batas. Surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pihak yang bersangkutan perlu mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan BPPK. Tujuannya berkaitan dengan kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan perpajakan. Aturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, kompetensi yang telah dimiliki perlu diperbarui agar pengetahuan pihak yang memberikan pendampingan tetap mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan.
Kantor Konsultan Pajak Wajib Sampaikan Laporan Tahunan, Ini Isinya
JAKARTA — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mewajibkan kantor konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 29 PMK 55/2026, laporan tahunan wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April tahun berikutnya. Dengan demikian, laporan untuk tahun 2026 harus disampaikan paling lambat 30 April 2027. Laporan tahunan kantor konsultan pajak sekurang-kurangnya memuat lima informasi utama, yaitu: Profil kantor konsultan pajak; Daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak serta pegawai; Bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak; Laporan konsultan pajak; dan Laporan keuangan kantor konsultan pajak. Kewajiban khusus berlaku bagi kantor konsultan pajak yang akan ditutup. Laporan tahunan untuk penutupan dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan dan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan tersebut. PMK 55/2026 juga menetapkan sanksi bagi kantor yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Kantor yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi peringatan. Sementara itu, apabila informasi dalam laporan terbukti tidak benar, kantor dapat dikenai sanksi pembekuan izin. Dengan ketentuan tersebut, kantor konsultan pajak perlu memastikan data personel, kepatuhan SPT, aktivitas jasa, dan laporan keuangan terdokumentasi dengan baik agar laporan tahunan dapat disampaikan tepat waktu, lengkap, dan benar.
SPP-TDLN Siap Diimplementasikan, DJP Persiapkan Tahapan Penerapan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sudah berada pada tahap akhir persiapan. Pelaksanaan sistem ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur maupun pihak yang nantinya terhubung dalam sistem. Infrastruktur SPP-TDLN Telah Disiapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa DJP bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN telah menyelesaikan berbagai persiapan teknis. Persiapan tersebut meliputi pengembangan dan integrasi sistem, pengujian, sandboxing, serta uji konektivitas dengan industri sistem pembayaran. Tahapan ini menjadi bagian dari proses persiapan sebelum SPP-TDLN diterapkan. Selain kesiapan sistem, pelaksanaan SPP-TDLN juga akan mempertimbangkan keamanan transaksi dan data serta kesiapan pihak yang akan terhubung dengan sistem tersebut. Bank dan Lembaga Nonbank Akan Ditunjuk Pihak yang nantinya terhubung dengan SPP-TDLN terdiri atas bank dan lembaga nonbank yang ditetapkan sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan pajak. Sebelum memperoleh penunjukan, bank dan lembaga nonbank perlu melalui proses pengembangan serta stabilisasi sistem. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing pihak. Nama bank maupun lembaga nonbank yang telah ditunjuk akan diumumkan setelah proses penetapan selesai. Implementasi Dimulai 10 September Implementasi SPP-TDLN dijadwalkan mulai pada 10 September 2026, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Namun, dimulainya implementasi tidak berarti seluruh pihak yang berkaitan dengan sistem tersebut langsung terhubung pada waktu yang sama. Perluasan kepada penerbit akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti kesiapan masing-masing pihak dan tahapan implementasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, 10 September 2026 menjadi awal penerapan SPP-TDLN, sedangkan keterhubungan pihak yang melakukan pemungutan akan berlangsung sesuai kesiapan.
Kewenangan Menteri Keuangan Atur Kuasa Wajib Pajak Digugat ke MK
JAKARTA — Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa wajib pajak kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya norma yang memberikan delegasi pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak kepada Menteri Keuangan. Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 328/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Konstitusi (SIPPI) MK, perkara itu merupakan pengujian materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Mahamuddin tercatat sebagai Pemohon. Agenda pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan pada 9 September 2026. Norma yang Dipersoalkan Objek permohonan Mahamuddin adalah frasa “… serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)” dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU HPP. Secara keseluruhan, Pasal 44E ayat (2) UU KUP memberikan kewenangan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan terhadap sejumlah ketentuan perpajakan. Khusus huruf e, kewenangan tersebut mencakup pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), sekaligus kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a). Dengan demikian, norma yang diuji tidak secara langsung menetapkan standar kompetensi kuasa wajib pajak secara rinci. Undang-undang justru mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan melalui PMK. Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik utama keberatan Mahamuddin. Pemohon Kaitkan dengan Pasal 23A UUD 1945 Dalam permohonannya, Mahamuddin pada pokoknya berpendapat bahwa pendelegasian tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pemohon menekankan bahwa konstitusi secara eksplisit menggunakan istilah “undang-undang” sebagai dasar pengaturan pajak. Karena itu, menurut Pemohon, pengaturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tidak semestinya menyerahkan substansi tertentu yang berdampak terhadap hak wajib pajak kepada peraturan yang berada di bawah undang-undang. Dalam perspektif Pemohon, persoalannya bukan semata-mata keberadaan PMK sebagai peraturan pelaksana, melainkan sejauh mana undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan yang berpotensi menentukan siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak dan kompetensi apa yang harus dimilikinya. Pemohon menilai delegasi tersebut telah melampaui ruang pengaturan teknis-administratif karena menyentuh hak wajib pajak untuk memilih pihak yang dipercaya menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK 44/2026 Menjadi Aturan Pelaksana Ketentuan yang dipersoalkan kemudian dijabarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. PMK tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan menjadi aturan baru yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Dalam konsiderannya, PMK 44/2026 secara eksplisit menyebut Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagai salah satu dasar pembentukannya. Dalam aturan baru tersebut, kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan pada dasarnya berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. PMK 44/2026 membedakan persyaratan berdasarkan pihak yang bertindak sebagai kuasa. Konsultan pajak dianggap memenuhi kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan pihak lain yang […]
SPP-TDLN Segera Berlaku, Pemungutan PPN Diawali 4 Bank BUMN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak, khususnya di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi digital. Rencana implementasi SPP-TDLN disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Menurutnya, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025. Perluas Basis Pajak Ekonomi Digital Bimo menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN diarahkan untuk memperluas basis pajak dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. SPP-TDLN secara khusus mencakup transaksi pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan adanya sistem tersebut, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih terintegrasi. Jalin Ditugaskan Kembangkan SPP-TDLN Dalam pelaksanaannya, PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. Penugasan tersebut diberikan berdasarkan Perpres 68/2025. Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang masuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yaitu: Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa. Kedua jenis transaksi tersebut menjadi objek pemungutan PPN melalui mekanisme yang disiapkan dalam SPP-TDLN. Bank Jadi Pihak yang Memungut PPN Dalam skema SPP-TDLN, bank berperan sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN. Pemungutan dilakukan setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan terutang PPN. Adapun besaran PPN yang dipungut ditetapkan sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP. Nilai tersebut digunakan apabila harga atau pembayaran yang diterima telah memperhitungkan PPN. Dengan mulai diterapkannya SPP-TDLN pada 10 September 2026, pemerintah berharap mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat semakin mendukung optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
