JAKARTA, 2 September 2026 — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. PMK 55/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah diperluasnya pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Jika dalam ketentuan sebelumnya pengaturan lebih banyak berfokus pada konsultan pajak, PMK 55/2026 kini mencakup aspek kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengembangan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pihak lain yang memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak. Pihak Lain Wajib Memiliki SKK dan SKT PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat bertindak sebagai pihak lain, seseorang harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang wajib mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. Tingkat kompetensi dalam SKK dibedakan menjadi tiga, yaitu: Tingkat A Tingkat B Tingkat C SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku mendekati akhir, pemegang SKK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui ujian penyegaran. Sementara itu, SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. Dengan demikian, mekanisme baru tersebut memberikan landasan administratif sekaligus kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak. SKK Juga Menjadi Syarat bagi Konsultan Pajak Perubahan penting lainnya adalah SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan bagi konsultan pajak dalam mengajukan izin praktik. Ketentuan ini sekaligus mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama untuk menunjukkan kompetensi profesional. Dengan rezim baru tersebut, kompetensi perpajakan konsultan pajak akan dibuktikan melalui SKK yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Namun, pemerintah memberikan ketentuan transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat tersebut diterbitkan. Ketentuan transisi ini memberikan waktu bagi pemegang sertifikat lama untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang diperkenalkan melalui PMK 55/2026. Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Permohonan Izin Pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya juga masih dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Namun, setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap diwajibkan mengikuti ujian profesi tersebut apabila ingin mengajukan permohonan izin konsultan pajak. Artinya, terdapat dua mekanisme yang perlu dibedakan dalam sistem baru, yaitu uji kompetensi yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi perpajakan dan ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda […]
PMK 55/2026 Terbit, Ketentuan Konsultan Pajak dan Kuasa WP Berubah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang mengatur ketentuan bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang ditunjuk untuk menjadi kuasa wajib pajak. PMK tersebut sekaligus membawa perubahan atas PMK 111/2014 yang sebelumnya telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir melalui PMK 175/2022. Salah satu ketentuan yang diperbarui berkaitan dengan surat keterangan kompetensi (SKK) dan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak. Penerbitan aturan ini salah satunya didasarkan pada belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada konsultan pajak. Dalam aturan baru ini, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga diatur secara khusus. Ketentuan yang berlaku mencakup persyaratan kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi. Pihak lain yang dimaksud merupakan orang yang bukan konsultan pajak ataupun keluarga wajib pajak. Untuk menjalankan kuasa, orang tersebut harus memiliki SKT dan ditunjuk oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan SKK dan SKT SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Dokumen SKK menjadi bukti bahwa seseorang mempunyai kompetensi yang diperlukan dalam bidang perpajakan. Ada tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh SKK. Seseorang harus mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. SKK sendiri memiliki tiga jenjang kompetensi, yakni A, B, dan C. Masa berlaku SKK ditetapkan selama tiga tahun sejak dokumen diterbitkan. Pemegang SKK yang ingin memperpanjang masa berlakunya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan terlebih dahulu mengikuti ujian penyegaran. SKK untuk Izin Praktik Konsultan Pajak SKK juga digunakan dalam proses pengajuan izin praktik konsultan pajak. Jadi, kewajiban memiliki SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perbedaan dengan mekanisme sebelumnya. Dalam aturan lama, sertifikat konsultan pajak menjadi dokumen yang digunakan untuk memenuhi aspek kompetensi. Kendati demikian, sertifikat konsultan pajak yang sudah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 beserta perubahan-perubahannya masih diakui. Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan aturan tersebut dapat digunakan sebagai SKK dalam masa transisi, paling lama dua tahun sejak tanggal penerbitannya. Selain itu, sertifikat lama masih dapat digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak hingga asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Apabila ujian profesi sudah mulai diselenggarakan, pemegang sertifikat lama tetap harus mengikutinya apabila akan mengajukan izin praktik konsultan pajak. Aturan untuk Kantor Konsultan Pajak PMK 55/2026 juga mencakup ketentuan mengenai kantor konsultan pajak. Pemerintah mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kantor konsultan pajak melalui beleid tersebut. Beberapa hal yang masuk dalam pengaturan antara lain: Penetapan izin kantor konsultan pajak; Sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak; Persetujuan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan Persetujuan penutupan kantor konsultan pajak. Dengan berlakunya PMK 55/2026, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak tidak hanya mencakup konsultan pajak. Pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa juga memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait kompetensi, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan.
Cara Menghapus NITKU Cabang melalui Coretax DJP dan Memahami Fungsi NITKU dalam Administrasi Pajak
Wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada suatu cabang kini dapat menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) melalui sistem Coretax DJP. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari perubahan data wajib pajak dan dapat dilakukan secara elektronik melalui akun wajib pajak. Informasi mengenai tata cara penghapusan NITKU cabang disampaikan Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini penting bagi wajib pajak yang telah menutup, memindahkan, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada lokasi yang sebelumnya telah memiliki NITKU. Penghapusan NITKU dapat dilakukan melalui Coretax DJP Wajib pajak yang hendak menghapus NITKU cabang dapat mengajukan perubahan data melalui akun pada Coretax DJP. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, menu yang perlu diakses adalah: Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Setelah masuk ke bagian tersebut, wajib pajak dapat memilih tempat kegiatan usaha atau sub-unit yang NITKU-nya hendak dihapus sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya. Setelah NITKU dihapus, proses belum selesai. Wajib pajak perlu melanjutkan pengisian serta mengirimkan formulir perubahan data wajib pajak. Dengan demikian, penghapusan NITKU harus diikuti dengan penyampaian formulir perubahan data sesuai prosedur yang tersedia pada Coretax DJP. Langkah tersebut pada dasarnya diperlukan agar data tempat kegiatan usaha yang tersimpan dalam administrasi DJP tetap sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Bagaimana jika penghapusan NITKU tidak dapat dilakukan secara elektronik? Tidak semua perubahan data wajib pajak harus dilakukan melalui sistem elektronik apabila terdapat kendala yang menyebabkan layanan elektronik tidak dapat digunakan. Dalam kondisi tersebut, perubahan data dapat diajukan secara langsung atau disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pengajuan dapat disampaikan kepada: 1.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar; 2.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau 3.tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4.Untuk memastikan dokumen dan prosedur yang harus ditempuh sesuai kondisi wajib pajak, wajib pajak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPP tempat terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP juga dapat digunakan untuk memperoleh penegasan mengenai proses perubahan data tersebut. NITKU bukan hanya untuk cabang perusahaan Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa NITKU tidak lagi semata-mata identitas untuk kantor cabang. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, konsep NITKU dalam sistem administrasi perpajakan telah diperluas. Sebelumnya, NITKU lebih dikenal sebagai identitas bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sehingga erat kaitannya dengan identitas cabang. Seiring penerapan Coretax dan perkembangan ketentuan administrasi perpajakan, NITKU kemudian digunakan untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha, termasuk tempat kedudukan atau kantor pusat. Dengan demikian, istilah “NITKU cabang” sebaiknya dipahami sebagai NITKU yang melekat pada lokasi kegiatan usaha yang berstatus cabang. Secara konsep, NITKU sendiri memiliki cakupan yang lebih luas. Wajib pajak wajib melaporkan tempat kegiatan usaha Peraturan DJP juga mengatur kewajiban wajib pajak untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya kepada DJP. Pasal 31 PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa […]
DJP Tetapkan Mekanisme Pergantian Tim dalam Sidang Sengketa Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi pergantian anggota atau tim yang menangani perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Prosedur tersebut mencakup penugasan tim pengganti hingga pengalihan informasi mengenai perkara yang sebelumnya telah ditangani. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, DJP mengatur agar pergantian tim tidak menghambat proses penanganan sengketa yang masih berjalan. Ada Surat Tugas untuk Tim Pengganti Dalam hal terjadi pergantian tim atau perubahan susunan anggota, tim yang melanjutkan penanganan perkara harus membuat surat tugas tim sidang pengganti. Format surat tugas tersebut telah disediakan dalam lampiran SE-6/PJ/2026. Surat tugas ini menjadi dasar bagi tim yang baru untuk melanjutkan penanganan perkara setelah terjadi perubahan susunan tim. Resume Persidangan Diserahkan kepada Tim Baru Pergantian tim juga diikuti dengan proses penyerahan informasi mengenai perkara. Anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa wajib memberikan resume persidangan kepada anggota atau tim pengganti. Resume tersebut mencakup perkembangan perkara hingga persidangan terakhir. Dengan adanya penyerahan ini, tim baru dapat mengetahui proses yang telah dilakukan sebelumnya dan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan terakhir. Jika masih diperlukan, tim pengganti juga dapat membahas perkara tersebut dengan anggota atau tim yang sebelumnya menangani sengketa. Tim Lama Dapat Mendampingi Persidangan SE-6/PJ/2026 juga memungkinkan tim pengganti meminta pendampingan dari tim sebelumnya. Pendampingan dapat dilakukan ketika menghadiri sidang banding atau gugatan maupun saat melaksanakan uji bukti. Ketentuan ini membantu memastikan informasi dan pemahaman yang telah diperoleh tim sebelumnya tetap dapat digunakan oleh tim yang melanjutkan penanganan perkara. Sebelumnya Diatur dalam SE-65/PJ/2012 Mekanisme pergantian tim sidang bukan merupakan ketentuan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, SE-65/PJ/2012 juga telah mengatur teknis peralihan tugas antara tim sidang lama dan tim sidang baru. Berdasarkan ketentuan tersebut, tim atau anggota tim lama menyerahkan arsip perkara kepada tim yang baru. Tim pengganti kemudian dapat meminta keterangan mengenai sengketa kepada tim atau anggota tim sebelumnya. Selain itu, tim baru dapat meminta pendampingan untuk menghadiri sidang banding atau gugatan serta melakukan uji bukti. Dengan adanya SE-6/PJ/2026, DJP kembali memberikan pedoman mengenai proses pergantian tim sidang, mulai dari penugasan tim pengganti hingga penyerahan informasi dan pendampingan dalam proses persidangan.
