Konsultan Pajak Dimungkinkan Berhenti Sementara, Ini Prosedurnya

Konsultan pajak yang hendak menghentikan pemberian jasa perpajakan untuk sementara waktu kini wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45 PMK 55/2026, konsultan pajak yang bermaksud menghentikan sementara pemberian jasa perpajakan harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun. Dokumen yang Harus Disiapkan Dalam mengajukan permohonan, konsultan pajak perlu mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain: Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak. Surat pernyataan telah selesainya perikatan profesional. Surat tersebut harus ditandatangani oleh konsultan pajak. Dalam hal konsultan pajak merupakan rekan pada kantor konsultan pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan perdata, atau firma, surat tersebut juga harus ditandatangani oleh pimpinan kantor konsultan pajak. Dokumen pendukung mengenai alasan penghentian pemberian jasa, yang dapat berupa: surat keterangan dari dokter rumah sakit apabila penghentian dilakukan karena konsultan mengalami sakit keras sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus; atau bukti lain yang menerangkan bahwa konsultan pajak tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus. Dengan demikian, penghentian pemberian jasa bukan sekadar keputusan administratif dari konsultan pajak, tetapi harus melalui mekanisme permohonan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Ada Larangan Selama Masa Penghentian Jasa Setelah memperoleh persetujuan dan resmi menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, konsultan pajak tidak diperbolehkan memberikan jasa sebagai konsultan pajak. Selain itu, konsultan pajak yang berada dalam masa penghentian sementara juga dilarang memimpin kantor konsultan pajak. Ketentuan ini memastikan status penghentian sementara benar-benar dijalankan dan tidak digunakan sebagai dasar bagi konsultan untuk tetap menjalankan aktivitas profesional sebagaimana biasa. Dibebaskan dari Kewajiban PPL Konsultan pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa sementara juga memperoleh pengecualian dari kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk satu tahun terakhir sebelum masa penghentian pemberian jasa berakhir. Artinya, konsultan pajak tetap harus memenuhi kewajiban PPL pada periode satu tahun terakhir menjelang berakhirnya masa penghentian. Ketentuan untuk Konsultan yang Mengalami Sakit Keras Konsultan pajak yang menghentikan pemberian jasa karena sakit keras dan ingin kembali menjalankan kegiatan profesionalnya harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali. Kewajiban tersebut berlaku baik apabila permohonan diajukan sebelum masa penghentian berakhir maupun setelah masa penghentian berakhir. Untuk mengajukan pemberian jasa kembali, konsultan pajak yang sebelumnya menghentikan jasa karena sakit keras harus melampirkan: surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa konsultan telah sehat dan mampu melaksanakan tugasnya; dan bukti telah mengikuti PPL dalam satu tahun terakhir. Dengan adanya persyaratan tersebut, konsultan yang kembali menjalankan profesinya setelah mengalami sakit keras harus terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai konsultan pajak. Berbeda untuk Konsultan yang Tidak Mengalami Sakit Keras Ketentuan yang berbeda berlaku bagi konsultan pajak yang menghentikan pemberian jasa sementara bukan karena sakit keras. Apabila masa penghentian pemberian jasa telah berakhir, konsultan tersebut dapat langsung kembali memberikan jasa perpajakan tanpa perlu mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali. Namun, apabila ingin kembali memberikan jasa sebelum masa penghentian berakhir, konsultan pajak tetap harus mengajukan […]

DJP Siapkan 8 Kebijakan Strategis untuk 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 8 kebijakan strategis yang akan dilaksanakan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup pengembangan teknologi, penegakan hukum, pertukaran informasi, pengawasan, hingga penagihan pajak lintas negara. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan sejumlah kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya DJP memperkuat pelaksanaan tugas dan mendukung penerimaan negara. 8 Kebijakan Strategis DJP Adapun 8 kebijakan strategis yang akan dijalankan DJP pada 2027 meliputi: Pengembangan infrastruktur artificial intelligence (AI) DJP akan mengembangkan infrastruktur AI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi perpajakan. Pengembangan tax crime handling system (TCHS) DJP akan mengembangkan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tax crime handling system (TCHS). Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, TCHS merupakan sistem informasi yang digunakan untuk membantu memilih bahan baku pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang berkualitas. Pengembangan asset recovery management system (ARMS) ARMS merupakan sistem pengelolaan data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak. Sistem ini digunakan untuk mendukung pemulihan penerimaan negara oleh penyidik. Perjanjian kerja sama penegakan hukum DJP juga akan memperkuat kerja sama dalam rangka penegakan hukum perpajakan. Pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara DJP akan melanjutkan penguatan pertukaran informasi keuangan dan aset kripto dengan negara lain. Pertukaran informasi tersebut telah difasilitasi melalui common reporting standard (CRS) dan crypto asset reporting framework (CARF). Piloting cooperative compliance DJP akan menjalankan piloting program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance. Program tersebut telah dimulai pada 3 BUMN, yaitu Pertamina, PLN, dan Pelindo. Indonesia akan menerapkan cooperative compliance melalui tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pengawasan pelaku usaha ekonomi digital DJP akan mengimplementasikan sekaligus mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital. Penagihan tunggakan pajak global DJP akan mengimplementasikan penagihan tunggakan pajak secara global dalam kerangka hubungan bilateral dan multilateral. DJP Ajukan Anggaran Rp6,27 Triliun Untuk menjalankan 8 kebijakan strategis tersebut serta berbagai fungsi pendukung lainnya, DJP mengajukan anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun. Anggaran tersebut akan mendukung pelaksanaan berbagai agenda DJP, mulai dari pengembangan sistem dan teknologi hingga penguatan penegakan hukum, pengawasan, serta kerja sama perpajakan lintas negara.

PMK 55 Tahun 2026 dan Dampaknya bagi Karyawan di Bidang Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang bekerja maupun berkarier di bidang perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Konsultan Pajak. Meskipun secara umum PMK 55 Tahun 2026 mengatur mengenai Konsultan Pajak, ketentuan di dalamnya juga memiliki kaitan dengan karyawan. Hal ini terutama berkaitan dengan status pekerjaan, pengalaman kerja, hubungan kekerabatan dengan pegawai pada unit tertentu di bidang perpajakan, serta peluang karyawan untuk mengembangkan karier menjadi Konsultan Pajak. Bekerja di Bidang Pajak Tidak Berarti Otomatis Menjadi Konsultan Pajak Dalam dunia kerja, banyak karyawan yang sehari-hari menangani pekerjaan perpajakan, seperti menghitung kewajiban pajak perusahaan, membuat faktur pajak, menyiapkan Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan rekonsiliasi pajak, hingga membantu perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Namun, pekerjaan tersebut tidak secara otomatis membuat seseorang berstatus sebagai Konsultan Pajak. Konsultan Pajak merupakan orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dan telah memperoleh izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seorang Tax Staff, Accounting & Tax, Tax Specialist, maupun karyawan bagian Finance yang menangani perpajakan tetap memiliki status sebagai karyawan perusahaan selama belum memperoleh Izin Konsultan Pajak. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi anggapan bahwa setiap orang yang bekerja di bidang pajak dapat langsung menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak. Status Karyawan Menjadi Salah Satu Hal yang Perlu Diperhatikan PMK 55 Tahun 2026 menetapkan persyaratan bagi seseorang yang ingin memperoleh Izin Konsultan Pajak. Salah satunya berkaitan dengan status pekerjaan. Seseorang yang mengajukan izin tidak boleh berstatus sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, BUMN, maupun BUMD. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap independensi profesi Konsultan Pajak. Seorang Konsultan Pajak diharapkan dapat memberikan jasa secara profesional dan tidak berada dalam posisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan karena adanya rangkap status pekerjaan. Dengan demikian, karyawan yang memiliki rencana menjadi Konsultan Pajak perlu memperhatikan tempat dan status pekerjaannya. Bagaimana dengan Karyawan Perusahaan Swasta? Ketentuan ini tidak berarti bahwa semua karyawan dilarang menjadi Konsultan Pajak. Karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta tidak secara otomatis dilarang hanya karena memiliki hubungan kerja sebagai karyawan. Namun, untuk menjadi Konsultan Pajak, karyawan tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam PMK 55 Tahun 2026. Bagi karyawan yang saat ini bekerja sebagai Accounting & Tax atau Tax Staff pada perusahaan swasta, pengalaman tersebut justru dapat menjadi bekal untuk mengembangkan karier di bidang perpajakan. Pengalaman kerja di bidang perpajakan dapat menjadi salah satu bagian dari persyaratan dalam pengajuan izin, sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, PMK 55 Tahun 2026 dapat menjadi perhatian bagi karyawan yang ingin menjadikan perpajakan sebagai jalur karier jangka panjang. Pengalaman Kerja Menjadi Bagian dari Persiapan Karier Bagi seorang karyawan, pengalaman kerja bukan hanya memberikan pengetahuan mengenai praktik perpajakan di perusahaan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari persiapan apabila di kemudian hari ingin menjadi Konsultan Pajak. Karyawan yang terbiasa mengerjakan pelaporan pajak, melakukan pemeriksaan […]

PMK 55/2026 Atur Pelaporan Rincian Jasa Konsultan Pajak

Konsultan pajak kini memiliki kewajiban pelaporan yang lebih luas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Salah satu ketentuannya mengatur informasi yang harus dicantumkan dalam laporan tahunan konsultan pajak. Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat 30 April pada tahun setelah periode laporan. Penyampaian laporan juga harus dilakukan dengan informasi yang lengkap dan benar. Profil hingga Bukti SPT Wajib Dicantumkan Sejumlah informasi mengenai konsultan pajak harus masuk dalam laporan tahunan. Di antaranya nama dan profil konsultan pajak, tempat konsultan tersebut bekerja, serta bukti penyampaian SPT konsultan pajak. Tidak berhenti pada data pribadi dan kepatuhan SPT, konsultan pajak juga diwajibkan melaporkan rincian jasa perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak atau klien. Rincian tersebut mencakup informasi mengenai wajib pajak atau klien, jenis layanan perpajakan yang diberikan, periode penugasan, dan biaya jasa yang diterima dari wajib pajak atau klien. Data maupun informasi lain yang diperlukan juga menjadi bagian dari laporan. Rincian Jasa Bisa Dilaporkan Tiap Bulan Ada mekanisme pelaporan yang berbeda untuk daftar rincian jasa perpajakan. Konsultan pajak dapat memilih untuk menyampaikan daftar tersebut setiap bulan. Dengan mekanisme ini, daftar jasa perpajakan yang diberikan kepada klien dapat dilaporkan secara berkala, sementara laporan tahunan tetap disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Informasi Tidak Benar Berisiko Membekukan Izin Kebenaran data dalam laporan menjadi hal yang perlu diperhatikan konsultan pajak. Penyampaian laporan yang kemudian terbukti memuat informasi tidak benar dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak. Sanksi pembekuan izin dapat dijatuhkan paling banyak tiga kali dalam periode lima tahun. Jika setelah tiga kali dikenai pembekuan konsultan pajak masih melakukan pelanggaran yang kembali berujung pada sanksi tersebut, izin konsultan pajak dapat dicabut. Setelah izin dicabut, konsultan pajak tidak dapat mengajukan permohonan izin baru pada kemudian hari. SKK yang dimiliki konsultan pajak tersebut juga dinyatakan tidak berlaku. PMK 55/2026 Gantikan Ketentuan Lama PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026, bertepatan dengan tanggal peraturan tersebut diundangkan. Bersamaan dengan berlakunya aturan baru tersebut, PMK 111/2014 yang telah diubah terakhir melalui PMK 175/2022 dicabut dan tidak lagi berlaku.

Izin Konsultan Pajak Dinyatakan Tidak Berlaku Ketika Kondisi Ini

Pemerintah melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur secara lebih jelas mengenai berakhirnya keberlakuan Izin Konsultan Pajak. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1), izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku dalam tiga kondisi, yaitu konsultan pajak meninggal dunia, mengundurkan diri dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, atau tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Khusus untuk pengunduran diri, konsultan pajak tidak dapat langsung menghentikan status izinnya. Pengunduran diri harus diajukan secara elektronik dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal yang berwenang. PMK 55/2026 juga memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang mengundurkan diri untuk kembali memperoleh izin pada kemudian hari. Namun, izin tersebut tidak otomatis aktif kembali. Konsultan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin baru dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Hal penting lainnya, pengunduran diri tidak menghapus sanksi administratif yang sebelumnya telah dikenakan. Apabila konsultan pajak tersebut kembali mengajukan dan memperoleh izin, sanksi administratif yang pernah diterimanya tetap diperhitungkan. Ketentuan ini berbeda dengan konsultan pajak yang izinnya dicabut sebagai sanksi administratif. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mengajukan kembali Izin Konsultan Pajak. Dengan demikian, PMK 55/2026 membedakan secara tegas antara izin yang tidak berlaku karena pengunduran diri dan izin yang dicabut sebagai sanksi administratif. Pengunduran diri masih memungkinkan konsultan untuk kembali mengajukan izin dengan memenuhi persyaratan, sedangkan pencabutan izin sebagai sanksi administratif membuat konsultan tidak dapat mengajukan izin kembali.

DJP Hadirkan Fitur Baru untuk Registrasi Status Wajib Pajak GloBE di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur baru pada Coretax Administration System untuk keperluan status wajib pajak GloBE. Kehadiran fitur ini menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengenai kewajiban penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Melalui Coretax, wajib pajak tidak hanya dapat mengajukan penambahan status GloBE. Sistem tersebut juga menyediakan layanan untuk memperbarui data maupun menghapus status wajib pajak GloBE. DJP menyampaikan dalam user manual registrasi wajib pajak GloBE bahwa seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax wajib pajak. Cara Menambahkan Status Wajib Pajak GloBE Untuk mengajukan penambahan status, person in charge (PIC) terlebih dahulu harus masuk ke akun Coretax. PIC kemudian perlu melakukan impersonate dengan memilih profil wajib pajak badan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan membuka menu Portal Saya, kemudian memilih Perubahan Status dan Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Pada halaman tersebut, wajib pajak diminta melengkapi informasi yang diperlukan. Jika seluruh kolom sudah terisi, permohonan dapat diselesaikan dengan memilih tombol Simpan. Setelah proses berhasil, sistem Coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Wajib pajak juga akan menerima surat pemberitahuan mengenai penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis. Status dan Kewajiban Pajak Bisa Dilihat di Coretax Wajib pajak yang telah memperoleh status GloBE dapat melakukan pengecekan melalui Coretax. Informasi mengenai status tersebut tersedia pada menu Informasi Umum. Sementara itu, untuk melihat jenis kewajiban pajak yang melekat pada wajib pajak GloBE, pengguna dapat membuka menu Jenis Pajak. Dengan demikian, mulai dari penambahan status, perubahan data, sampai pencabutan status GloBE dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Penambahan Status Paling Lambat September 2026 Wajib pajak juga perlu memperhatikan tenggat waktu yang ditetapkan. Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE harus dilakukan paling lama 9 bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir. Sebagai contoh, apabila suatu grup mulai masuk dalam cakupan GloBE pada 2025, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE wajib dilakukan pada September 2026.

Keanggotaan Asosiasi Tak Lagi Jadi Syarat Izin Konsultan Pajak

PMK 55/2026 membawa perubahan penting terhadap mekanisme keanggotaan asosiasi konsultan pajak. Jika sebelumnya keanggotaan asosiasi menjadi salah satu syarat sebelum seseorang memperoleh izin praktik, kini kewajiban tersebut baru harus dipenuhi setelah izin konsultan pajak diterbitkan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak paling lama 30 hari kerja setelah memperoleh izin konsultan pajak. Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Dalam aturan lama, pemohon izin praktik harus terlebih dahulu menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak dan melampirkan bukti keanggotaan dalam permohonan izin. Dengan aturan baru, keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan untuk memperoleh izin, melainkan menjadi kewajiban setelah izin diterbitkan. Sanksi Jika Tidak Menjadi Anggota Asosiasi PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi dalam batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan. Jika setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap tidak memenuhi kewajiban keanggotaan, izin konsultan pajak akan dicabut. Selain itu, konsultan pajak yang telah dikenai sanksi pencabutan izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak di kemudian hari. Ketentuan serupa berlaku terhadap kantor konsultan pajak yang izinnya dicabut. Salah satu alasan pencabutan izin adalah apabila konsultan pajak terbukti menyampaikan data atau informasi yang tidak benar dalam permohonan izin. Izin Lama Tetap Berlaku PMK 55/2026 tidak serta-merta membatalkan izin yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya. Pasal 60 huruf a PMK 55/2026 menegaskan bahwa izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022 sebelum PMK 55/2026 berlaku tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan baru. Laporan Tahunan Menjadi Kewajiban Kantor Perubahan lain yang penting adalah mengenai laporan tahunan konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak yang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak tidak perlu menyampaikan laporan tahunan secara pribadi. Kewajiban penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh kantor konsultan pajak. Kebijakan Pajak Lain yang Disorot Selain perubahan aturan konsultan pajak, terdapat sejumlah kebijakan perpajakan lain yang menjadi perhatian: PPh bunga SBN valas ditanggung pemerintah. Melalui PMK 59/2026, pemerintah menanggung PPh atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penempatan dana pada SBN valas di pasar domestik. Kriteria khusus eksportir DHE SDA. PMK 48/2026 mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). PPh Final UMKM 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Fasilitas tersebut disebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Namun, ketika skala usaha telah meningkat, wajib pajak diingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum. Penerimaan pajak 2026. Menteri Keuangan Purbaya menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia menilai penerimaan negara masih berada pada jalur yang sesuai dengan ekspektasi, sementara defisit APBN tercatat 0,91% terhadap PDB hingga Juli 2026.

Pemerintah Beri Fasilitas PPh atas Bunga SBN Valas yang Terbit di Pasar Domestik

Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2026. Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Berlaku untuk SUN dan SBSN Dalam PMK 59/2026, SBN dalam valuta asing yang mendapatkan fasilitas PPh DTP mencakup surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan atas penghasilan berupa bunga atau imbalan. PPh DTP juga mencakup diskonto SBN dalam valuta asing yang timbul dari penerbitan di pasar perdana domestik. Adapun pasar perdana domestik yang dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia. Berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026 Pemerintah memberikan fasilitas PPh DTP tersebut untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja subsidi PPh DTP atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 59/2026 sendiri mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Berkaitan dengan Kebijakan DHE SDA Pemberian insentif PPh ini juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026. PP tersebut merupakan perubahan atas PP 36/2023. Melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambahkan SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing sebagai salah satu instrumen penempatan DHE SDA. Dengan adanya fasilitas PPh DTP melalui PMK 59/2026, pemerintah memberikan insentif atas penghasilan dari SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penempatan dana sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

PMK 55/2026 Atur 14 Syarat untuk Menjadi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak menetapkan sejumlah persyaratan bagi pihak yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan izin konsultan pajak. Pengajuan izin tersebut dilakukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. 14 Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak Persyaratan yang harus dipenuhi calon konsultan pajak meliputi: Memiliki kewarganegaraan Indonesia. Memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Telah lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau sederajat. Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Pengalaman kerja tersebut ditandatangani oleh pemimpin kantor konsultan pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang dan konsultan pajak sebagai penyelia. Memiliki NPWP. Bukan merupakan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak. Tidak berada di bawah pengampuan. Menyampaikan pernyataan mengenai seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu. Dokumen Pengajuan Izin Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemohon juga perlu mengunggah sejumlah dokumen untuk mengajukan izin konsultan pajak. Dokumen yang diperlukan terdiri atas: KTP. Surat keterangan kompetensi sesuai dengan izin yang dimohonkan. Sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi. Ijazah S-1 atau sederajat. Surat keterangan pengalaman kerja khusus untuk permohonan izin tingkat B atau C. NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Surat pernyataan yang menyatakan: tidak pernah menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah; tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun; tidak berada di bawah pengampuan; telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu. Surat keputusan pensiun atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemenkeu. Surat pernyataan berakhirnya PPPK Kemenkeu. Surat pernyataan mengenai kepemilikan atau tidak adanya hubungan kekerabatan sedarah atau semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. PMK 55/2026 Mulai Berlaku PMK 55/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026. Peraturan tersebut mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Ada Kekerabatan dengan Pegawai DJP? Konsultan Pajak Wajib Lapor

PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur persyaratan baru bagi seseorang yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak, salah satunya adalah kewajiban untuk mengungkapkan hubungan kekerabatan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemohon izin konsultan pajak wajib menyampaikan pernyataan mengenai ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP. Jika tidak memiliki hubungan kekerabatan, pemohon cukup melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan tersebut. Namun, apabila memiliki hubungan kekerabatan, pemohon wajib mengungkapkannya dalam surat pernyataan yang setidaknya mencantumkan nama, NIP, dan jabatan pegawai DJP yang menjadi kerabatnya. Apabila izin tetap diberikan dan orang tersebut menjadi konsultan pajak, ia wajib menghindari benturan kepentingan ketika memberikan jasa kepada klien. Hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP dapat menjadi benturan kepentingan apabila berpotensi memengaruhi integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya. Jika konsultan pajak tidak menjaga diri dari benturan kepentingan tersebut, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun. PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022.