Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Pembaruan ini difokuskan pada peningkatan kemudahan penggunaan, tampilan antarmuka, serta performa sistem agar proses administrasi pajak dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan nyaman. Salah satu perubahan utama yang dilakukan adalah pembaruan desain antarmuka (user interface). Tampilan Coretax kini dibuat lebih sederhana, modern, dan mudah dipahami sehingga pengguna dapat mengakses berbagai fitur dengan lebih praktis. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari wajib pajak mengenai pengalaman penggunaan sistem sebelumnya. Selain pembaruan tampilan, DJP juga menghadirkan fitur pencarian (search) yang ditempatkan di bagian atas halaman utama Coretax. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menemukan layanan administrasi perpajakan yang dibutuhkan secara lebih cepat, seperti perubahan data, pelaporan, maupun layanan lainnya, tanpa harus menelusuri menu secara manual. Peningkatan juga dilakukan pada sisi performa sistem. DJP terus mengoptimalkan kecepatan akses dan pemrosesan layanan di Coretax agar mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengguna. Dengan sistem yang lebih responsif, diharapkan berbagai aktivitas administrasi perpajakan dapat diselesaikan secara lebih efisien. Di samping pengembangan sistem, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaksanaan kewajiban perpajakannya hingga mendekati batas waktu. Pelaporan dan pengurusan administrasi yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan akses sistem serta memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar. Melalui berbagai pembaruan tersebut, DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang modern, mudah digunakan, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh wajib pajak.
RUU Financial Center Sedang Dibahas, Ada Insentif PPh hingga PPN
Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memuat berbagai fasilitas perpajakan dan kemudahan berusaha. Kehadiran insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, pelaku usaha jasa keuangan, serta tenaga ahli dari berbagai negara. Salah satu poin utama dalam RUU PFII adalah pemberian fasilitas perpajakan yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan seluruh fasilitas tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Insentif Pajak Penghasilan Dalam Pasal 33 RUU PFII disebutkan bahwa pemerintah mengusulkan sejumlah fasilitas PPh, antara lain: Pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha lainnya yang beroperasi di kawasan PFII. Pengurangan PPh sebesar 100% bagi tenaga ahli warga negara asing (WNA) yang bekerja pada sektor jasa keuangan di PFII. Pengecualian status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi WNA pemegang golden visa selama masa berlaku visa tersebut. Pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi di PFII yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus menarik perusahaan global dan tenaga profesional berkualitas tinggi untuk beroperasi di Indonesia. Fasilitas PPN atas Barang dan Jasa Strategis RUU PFII juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dinilai strategis bagi pembangunan kawasan. Barang Kena Pajak Strategis Fasilitas PPN diberikan terhadap: Bangunan baru berupa rumah tapak, apartemen atau rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, serta gudang bagi pihak tertentu. Barang strategis lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengembangan PFII. Impor barang modal yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII. Jasa Kena Pajak Strategis Insentif juga berlaku untuk berbagai jasa, antara lain: Jasa sewa rumah, apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan gudang bagi pelaku usaha maupun institusi yang berkegiatan di PFII. Jasa konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, jaringan telekomunikasi, sistem penyediaan air minum, rumah sakit, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, hingga kawasan komersial. Jasa strategis lainnya yang mendukung pembangunan kawasan PFII. Pengecualian PPnBM dan Fasilitas Kepabeanan Selain PPh dan PPN, RUU PFII mengusulkan pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII. Di bidang kepabeanan, pemerintah mengusulkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan serta pengembangan kawasan PFII. Kemudahan Berusaha di Kawasan PFII Selain insentif fiskal, RUU PFII juga menawarkan berbagai fasilitas nonperpajakan guna mendukung kemudahan berusaha. Fasilitas tersebut meliputi: Kemudahan keimigrasian. Kemudahan ketenagakerjaan. Penyederhanaan perizinan. Fasilitas residensi. Golden visa. Izin tinggal. Berbagai fasilitas pendukung lainnya. Seluruh fasilitas tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, maupun pihak lain yang bekerja di kawasan PFII. Pengadilan Khusus PFII RUU PFII juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan menangani sengketa di kawasan tersebut. Pengadilan ini akan mengelola administrasi perkara, operasional, […]
Ditjen Dukcapil: Jenis Pekerjaan Tak Valid Bisa Hambat Daftar NPWP
Jakarta, 6 Juli 2026 – Sejumlah kebijakan terbaru di bidang perpajakan menjadi perhatian publik pada awal Juli 2026. Mulai dari penyesuaian data kependudukan agar proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjalan lancar, pengawasan omzet pedagang online melalui marketplace, hingga pengumuman jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode II/2026. Jenis Pekerjaan di Dokumen Kependudukan Harus Sesuai Aturan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk memastikan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) telah sesuai dengan klasifikasi resmi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini menjadi penting karena sistem administrasi kependudukan kini telah terintegrasi dengan sistem perpajakan, termasuk dalam proses validasi pendaftaran NPWP. Menurut Ditjen Dukcapil, masih banyak masyarakat yang mengalami kegagalan saat mendaftar NPWP akibat perbedaan atau ketidaksesuaian data pekerjaan pada dokumen kependudukan. Apabila jenis pekerjaan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi, proses validasi data pada sistem Coretax dapat gagal sehingga wajib pajak harus melakukan pembaruan data terlebih dahulu di Dukcapil. Secara umum, klasifikasi pekerjaan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dibagi ke dalam enam kelompok, yaitu: Umum dan belum bekerja. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik. Karyawan swasta dan badan usaha. Sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Sektor jasa, keahlian, perdagangan, dan transportasi. Profesi khusus, tenaga kesehatan, pendidikan, seni, hukum, serta keagamaan. Masyarakat diimbau menggunakan nomenklatur pekerjaan yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan publik. Keseragaman Data Perkuat Integrasi Antarinstansi Keseragaman data kependudukan tidak hanya mendukung administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat interoperabilitas data dengan berbagai layanan pemerintah lainnya, seperti BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial. Dengan data yang seragam, proses verifikasi identitas masyarakat menjadi lebih akurat sekaligus meminimalkan perbedaan data antarinstansi. DJP Awasi Omzet Pedagang Online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital melalui pemanfaatan data transaksi dari marketplace. Pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menjadi sasaran pengawasan. Data transaksi yang diperoleh dari marketplace, termasuk bukti pemungutan PPh Pasal 22, akan digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP. Apabila hasil analisis menunjukkan omzet melebihi batas ketentuan, DJP akan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kondisi usahanya secara benar sekaligus mengajukan pengukuhan PKP. PPh Pasal 22 Marketplace Dihitung dari Harga Sebelum Diskon Mulai Agustus 2026, ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai diberlakukan. Marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto pedagang online. Dasar pengenaan pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai penjualan sebelum dikurangi berbagai potongan, seperti diskon penjualan maupun potongan tunai. Nilai tersebut juga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Database DJP Semakin Lengkap DJP menjelaskan bahwa setiap bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan langsung tercatat dalam akun Coretax masing-masing wajib pajak. Data tersebut menjadi bagian dari basis data DJP yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan. Melalui sistem tersebut, DJP dapat melakukan pencocokan terhadap omzet yang dilaporkan […]
Demi Integrasi Pajak, Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Permendagri Baru
Pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini harus mengacu pada klasifikasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan 108 jenis pekerjaan yang dapat dipilih dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan data kependudukan sehingga lebih mudah diintegrasikan dengan berbagai layanan publik. Berkaitan dengan Validasi NPWP Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang mengalami kegagalan saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akibat jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan tidak sesuai dengan klasifikasi resmi. Kondisi tersebut terjadi karena Coretax Administration System telah terhubung langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil. Apabila data pekerjaan yang digunakan tidak sesuai dengan nomenklatur resmi, proses validasi akan gagal sehingga pemohon harus memperbarui data kependudukan terlebih dahulu. Enam Kelompok Jenis Pekerjaan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membagi 108 jenis pekerjaan ke dalam enam kelompok utama. 1. Umum dan Belum Bekerja Kelompok ini mencakup masyarakat yang belum atau tidak bekerja, ibu atau bapak rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, hingga pensiunan. 2. ASN dan Pejabat Publik Kategori ini meliputi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, Presiden, dan Wakil Presiden. 3. Karyawan Swasta dan Badan Usaha Kelompok ini mencakup karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta tenaga honorer. Keseragaman data pada kelompok ini dinilai penting karena turut digunakan dalam proses validasi layanan perpajakan maupun BPJS. 4. Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Profesi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain petani, pekebun, peternak, nelayan, buruh tani, serta buruh perkebunan. 5. Jasa, Keahlian, dan Perdagangan Kelompok ini memuat berbagai profesi di sektor jasa dan perdagangan, seperti wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi di bidang transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda. 6. Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan Kategori ini meliputi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker, profesi hukum seperti pengacara dan notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, hingga tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu. Gunakan Nomenklatur Resmi Masyarakat diimbau menggunakan jenis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 saat mengurus dokumen kependudukan. Keseragaman nomenklatur diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan nasional sekaligus mempermudah integrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari perpajakan, BPJS, perbankan, hingga penyaluran program bantuan sosial.
Tak Bisa Lagi Bohong Soal Omzet, DJP Mampu Lacak Total Omzet Riil Pedagang Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan memiliki basis data yang memungkinkan otoritas pajak memverifikasi kebenaran omzet yang dilaporkan pedagang online kepada penyedia marketplace. Data tersebut berasal dari bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh marketplace dan terhubung dengan sistem Coretax DJP. Bukti Pemungutan Masuk ke Database DJP Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa setiap marketplace akan menerbitkan invoice setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online yang memenuhi ketentuan. Invoice tersebut dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh marketplace. Menurut Hantriono, seluruh bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace akan otomatis masuk ke akun wajib pajak di Coretax sekaligus tersimpan dalam database DJP. Data Transaksi Digunakan untuk Memantau Omzet Hantriono mengatakan bukti pemungutan tersebut memuat sejumlah informasi penting, mulai dari jenis barang dan/atau jasa yang dijual, nilai penjualan, hingga potongan harga. Melalui data tersebut, DJP dapat memantau dan menghitung omzet pedagang online. Selain menjadi bahan pengawasan, bukti pemungutan PPh Pasal 22 juga akan tersedia secara prepopulated di Coretax. Dengan demikian, data bukti pemungutan akan muncul secara otomatis pada akun wajib pajak sehingga pedagang online tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut satu per satu ketika menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hantriono menegaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan DJP memantau seluruh omzet wajib pajak berdasarkan bukti pemungutan yang diterbitkan oleh marketplace. Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh Pasal 22 DJP juga mengingatkan bahwa marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online yang memiliki omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan omzetnya pada tahun berjalan masih berada di bawah batas tersebut. DJP Siapkan Cross-Check atas Surat Pernyataan Hantriono menegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam surat pernyataan tersebut. DJP, kata dia, akan memanfaatkan data yang dihimpun dari seluruh marketplace untuk melakukan pencocokan terhadap omzet yang sebenarnya. Apabila hasil pencocokan menunjukkan adanya perbedaan antara data transaksi dan pernyataan yang disampaikan wajib pajak, DJP dapat mengetahui apakah informasi yang diberikan benar atau tidak. Menurut Hantriono, pengumpulan data dari seluruh marketplace memungkinkan DJP mendeteksi total omzet pedagang online sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat.
Ada Kesalahan Data pada Suket PPh PHTB, Diganti atau Dibatalkan?
Wajib pajak yang menemukan kesalahan data pada Surat Keterangan (Suket) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) kini dapat melakukan perbaikan melalui sistem Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua mekanisme perbaikan, yaitu penggantian suket dan pembatalan suket, yang disesuaikan dengan jenis kesalahan maupun kondisi transaksi. Penggantian Suket Penggantian suket dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pengisian data administrasi, antara lain: Nomor Objek Pajak (NOP); alamat objek; luas tanah atau bangunan; nama pembeli; dan detail pembeli. Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi, dilanjutkan dengan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Terdapat dua pilihan sublayanan yang dapat digunakan: AS.01-08, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, yaitu validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, serta e-PHTB lama. AS.01-08A, digunakan untuk mengganti suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04, yaitu suket yang permohonan validasinya diajukan oleh notaris melalui akun Coretax notaris. Pembatalan Suket Pembatalan suket dilakukan apabila transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibatalkan. Selain itu, pembatalan juga dapat diajukan apabila terdapat kesalahan data yang berkaitan dengan: NIK atau NPWP penjual; nama penjual; cara pembayaran; Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) atau Pemindahbukuan (Pbk); serta jumlah pembayaran. Proses pengajuan pembatalan dilakukan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kode sublayanan yang tersedia meliputi: AS.01-07, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk validasi yang diajukan secara mandiri, suket hasil migrasi sistem lama, dan e-PHTB lama. AS.01-07A, untuk membatalkan suket yang berasal dari subjenis layanan LA.01-04 yang diajukan oleh notaris melalui Coretax. Dana Tidak Dapat Dipindahbukukan Apabila transaksi dibatalkan, dana pajak yang telah disetorkan tidak dapat dipindahbukukan (Pbk) maupun digunakan kembali untuk proses validasi. Sebagai solusi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pastikan Data Benar Sejak Awal DJP mengimbau wajib pajak agar memastikan seluruh data dan nilai pembayaran telah diisi dengan benar sebelum mengajukan permohonan validasi. Selain itu, seluruh tahapan pengajuan perlu diselesaikan hingga status permohonan menunjukkan “Kasus Ditutup” atau langkah saat ini: “End”, sebagai tanda bahwa proses administrasi telah selesai sepenuhnya.
Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol sebagai Pelaku UMKM, Pemerintah Perluas Akses Pajak dan Perlindungan
Ketentuan perpajakan dan berbagai fasilitas untuk usaha mikro kini resmi mencakup pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pelaku usaha di tingkat mikro, khususnya dalam ekosistem ekonomi digital. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Salah satunya adalah ketentuan perpajakan, di mana pengemudi dengan rata-rata omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, sekaligus menyamakan perlakuan mereka dengan pelaku usaha mikro lainnya yang telah lebih dulu memperoleh fasilitas serupa. Bebas PPh bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Ketentuan pembebasan pajak tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Dalam aturan itu, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final UMKM. Aturan Komisi Maksimal 8 Persen Selain dari sisi perpajakan, pemerintah juga mengatur skema pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi digital melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan batas potongan komisi maksimal sebesar 8 persen untuk pengemudi ojol roda dua yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi akan menerima porsi pendapatan sekitar 92 persen dari tarif perjalanan. Skema ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, ketika porsi yang diterima pengemudi berada di kisaran 80 persen karena sebagian menjadi bagian platform digital. Stimulus dan Pemberdayaan Pengemudi Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan bagi pengemudi ojol. Program ini diarahkan untuk memperluas peluang usaha di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Stimulus tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta pendampingan untuk pengembangan usaha produktif. Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini disusun untuk menjaga ekosistem digital tetap kondusif dan berkeadilan. Ekosistem tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan aplikator, pengemudi, mitra merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Kesimpulan Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro memberikan akses yang lebih luas terhadap fasilitas perlindungan dan perpajakan UMKM, termasuk pembebasan PPh bagi omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Di sisi lain, kebijakan penyesuaian komisi serta program stimulus pemberdayaan diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi digital agar tetap sehat, kondusif, dan berkeadilan.
Pemerintah Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak JHT dan Manfaat Pensiun
Pemerintah berencana meninjau kembali ketentuan pemajakan atas manfaat pensiun seiring adanya usulan penghapusan pajak terhadap penghasilan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima pensiunan. Saat ini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap asesmen untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Kebijakan Ditekankan pada Aspek Keadilan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian aturan pajak JHT akan mengacu pada hasil asesmen dan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Pemerintah berupaya memastikan agar perubahan kebijakan tidak justru memberikan manfaat yang tidak tepat sasaran, terutama bagi penerima dengan nilai pencairan besar. Dalam keterangannya di Gedung Kementerian Keuangan pada Kamis (2/7/2026), Purbaya menyebut bahwa pencairan JHT dengan nilai besar, seperti Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, tidak tepat jika dibebaskan sepenuhnya dari pajak. Karena itu, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian yang masih berjalan. Sebagian Besar Pencairan Tidak Dikenakan Pajak Berdasarkan data yang ada, sebagian besar pencairan JHT saat ini memang tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dari total 1,72 juta klaim JHT pada periode Januari hingga Mei 2026, sekitar 1,64 juta di antaranya tidak dikenakan pajak karena berada di bawah batas Rp50 juta, atau setara sekitar 96 persen. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan itu, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen, sementara untuk nilai di atasnya dikenakan tarif 5 persen. Pemerintah Masih Lakukan Asesmen dan Libatkan Publik Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan pajak tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Diperlukan kajian yang menyeluruh, dan saat ini proses asesmen masih berlangsung untuk melihat dampaknya secara lebih lengkap sebelum keputusan diambil. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa ketentuan pemajakan JHT yang berlaku sejak 2009 saat ini sedang dievaluasi. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melibatkan publik, termasuk buruh dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rencana kebijakan tersebut. Rencana peninjauan ulang ketentuan pajak JHT dan manfaat pensiun dilakukan sebagai respons atas usulan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sebagian besar pencairan JHT saat ini telah bebas pajak karena berada di bawah batas Rp50 juta. Pemerintah masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan apakah aturan yang berlaku sejak 2009 perlu disesuaikan, dengan melibatkan berbagai pihak sebelum kebijakan baru ditetapkan.
Financial Center Segera Terbentuk, Bakal Punya Aturan Pajak Khusus
Pemerintah bersama DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target penyelesaian pada 21 Juli 2026. RUU tersebut direncanakan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Juli 2026 sebelum masa reses dimulai. RUU PFII disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengharuskan pembentukan regulasi mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik investasi global. Salah satu karakteristik utama PFII adalah pemberian berbagai ketentuan khusus yang berbeda dari regulasi nasional pada umumnya. Insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen utama yang akan diterapkan untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut bagi investor internasional. Selain perpajakan, akan terdapat pengaturan khusus di bidang kepabeanan, cukai, serta berbagai ketentuan lain yang dirancang secara lebih kompetitif dibandingkan aturan yang berlaku secara nasional. Di sektor jasa keuangan, PFII juga akan memiliki sistem pengawasan tersendiri. Aktivitas keuangan di kawasan tersebut tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan diawasi oleh otoritas khusus yang dibentuk untuk mengelola pusat finansial tersebut. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih sesuai dengan praktik pusat keuangan internasional. Keunikan lainnya adalah keberadaan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di PFII. Dalam penyelesaian sengketa, kawasan ini dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku di Indonesia. Dengan berbagai kekhususan tersebut, PFII akan menjadi kawasan ekonomi dengan rezim hukum tersendiri atau enclave, sebagaimana diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional dunia. Pemerintah menargetkan pusat finansial internasional mulai beroperasi sebelum akhir tahun 2026. Pembentukan kawasan ini bahkan direncanakan menjadi salah satu materi dalam pidato kenegaraan Presiden pada Agustus mendatang. Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing melalui berbagai fasilitas investasi dan insentif fiskal yang kompetitif. Dana yang masuk ke pusat finansial tersebut diproyeksikan dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional. Selain ditempatkan pada instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang menarik, dana juga berpotensi digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dalam negeri maupun investasi pada surat utang negara, sehingga memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan coretax system. Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan sejumlah perbaikan terhadap sistem tersebut guna meningkatkan stabilitas layanan. Uji coba lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses memastikan sistem berjalan lebih andal sebelum diimplementasikan secara optimal. Persiapan reformasi kelembagaan perpajakan juga terus dilakukan menjelang penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang dijadwalkan berlaku mulai 31 Desember 2026. Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan telah menyelenggarakan pelatihan bagi hakim tata usaha negara guna memperkuat pemahaman mengenai karakteristik hukum acara dan penyelesaian sengketa perpajakan. Sementara itu, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi perdagangan melalui marketplace. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang atau merchant, tetapi juga mencakup perusahaan […]
Bukti Pungut PPh 22 Marketplace Akan Terisi Otomatis di SPT Pedagang
Pedagang yang memperoleh bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui penyedia marketplace tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut secara manual saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme prepopulated yang akan mengisi data bukti pemungutan secara otomatis dalam sistem pelaporan pajak. Melalui mekanisme tersebut, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan langsung tersedia pada SPT Tahunan PPh pedagang. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan setiap dokumen satu per satu, sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis, cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan input. Data bukti pemungutan yang telah terisi otomatis juga dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. Dalam pelaksanaannya, penyedia marketplace atau lokapasar diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk dokumen tagihan yang digunakan. Meski demikian, dokumen tersebut wajib memuat sejumlah informasi penting sebagai syarat agar dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Informasi yang harus dicantumkan meliputi nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama penyedia marketplace atau lokapasar, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli berupa nama dan alamat, jenis barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan, jumlah harga jual beserta potongan harga apabila ada, serta besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang. Dokumen tagihan yang memenuhi persyaratan tersebut akan memiliki kedudukan yang sama dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, termasuk sebagai dasar pengkreditan pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dengan integrasi data antara marketplace dan sistem DJP, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi landasan pelaksanaan pemungutan sekaligus pelaporan pajak bagi pelaku usaha di platform digital.
