Sertifikat Konsultan Pajak Lama Diakui sebagai SKK hingga 2 Tahun

JAKARTA — Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak serta-merta kehilangan keberlakuannya setelah hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Melalui ketentuan peralihan, pemerintah memberikan masa transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. PMK 55/2026 secara tegas menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak lama tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat konsultan pajak diterbitkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 huruf f PMK 55/2026. Aturan yang sama juga memberikan ruang bagi sertifikat lama untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Sertifikat Lama Tidak Langsung Gugur PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589. Peraturan ini sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Meskipun demikian, pencabutan aturan lama tidak membuat sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan tersebut menjadi tidak berlaku seketika. Pasal 60 huruf f PMK 55/2026 memberikan ketentuan transisi yang menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Dengan demikian, titik awal penghitungan masa dua tahun adalah tanggal penerbitan masing-masing sertifikat, bukan tanggal berlakunya PMK 55/2026. Ketentuan ini penting karena terdapat perbedaan antara tanggal berlakunya aturan baru dan tanggal penerbitan sertifikat lama. Oleh sebab itu, pemegang sertifikat perlu memperhatikan tanggal yang tercantum pada sertifikat masing-masing untuk mengetahui batas keberlakuannya sebagai SKK. Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Mengajukan Izin Selain tetap diakui sebagai SKK, sertifikat lama juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak. Pasal 60 huruf f menyebutkan bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Artinya, PMK 55/2026 tidak hanya memberikan pengakuan administratif terhadap sertifikat lama, tetapi juga menyediakan jembatan bagi pemegang sertifikat lama untuk memasuki sistem perizinan berdasarkan ketentuan baru. Namun, penggunaan sertifikat lama tersebut bukan berarti pemegangnya terbebas dari ketentuan baru secara permanen. PMK 55/2026 secara khusus mengatur kewajiban mengikuti ujian profesi setelah ujian tersebut telah diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Pemegang Sertifikat Lama Wajib Mengikuti Ujian Profesi Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 60 huruf g PMK 55/2026. Ketentuan ini menyatakan bahwa setelah Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai salah satu syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Dengan demikian, terdapat dua tahap penting dalam masa transisi pemegang sertifikat lama. Pertama, sertifikat lama tetap diakui sebagai SKK dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi. Kedua, setelah ujian profesi tersebut telah diselenggarakan, pemegang […]

WP Wajib Laporkan Cabang lewat Coretax untuk Memperoleh NITKU, Ini Kegunaan NITKU

Wajib pajak perlu melaporkan setiap tempat kegiatan usaha (TKU) yang dimiliki untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No. PER-7/PJ/2025. Pelaporan TKU harus dilakukan paling lama satu bulan setelah tempat kegiatan usaha didirikan. Kewajiban ini berlaku untuk setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak. Cara Melaporkan TKU melalui Coretax Pelaporan tempat kegiatan usaha dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak pada Coretax. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan dengan langkah-langkah berikut: Masuk ke Coretax, kemudian pilih menu Portal Saya. Pilih submenu Profil Saya dan masuk ke bagian Informasi Umum. Klik Edit, lalu gulir halaman hingga menemukan bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Klik Tambah untuk memasukkan tempat kegiatan usaha baru. Isi detail TKU yang meliputi jenis TKU, nama, alamat, serta pihak yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC). Klik Simpan. Gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik Simpan. Setelah data berhasil disimpan, TKU yang baru ditambahkan akan muncul pada tabel Tempat Kegiatan Usaha. Sistem Coretax kemudian akan memproses data tersebut dan secara otomatis menghasilkan NITKU untuk TKU yang didaftarkan. NITKU untuk Setiap Tempat Kegiatan Usaha NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, setiap cabang wajib pajak juga akan memiliki NITKU. Dalam administrasi perpajakan, NITKU digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain: memberikan akses kepada pengurus atau pegawai kantor cabang untuk membuat dan menandatangani bukti pemotongan PPh serta faktur pajak; mengidentifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21; mengidentifikasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha OPPT serta wajib pajak badan yang dikenakan PPh final dalam pelaporan peredaran usaha masing-masing tempat pada SPT Tahunan PPh; mengidentifikasi alamat yang digunakan PKP untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta alamat pembeli BKP atau penerima JKP dalam pembuatan faktur pajak; mengidentifikasi lokasi objek pajak PBB dalam pelaporan objek pajak; dan mendukung berbagai administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPP-TDLN Resmi Berlaku, Ada 3 Ketentuan Teknis PPN yang Perlu Disimak

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) resmi berlaku efektif mulai 25 September 2026. Mekanisme ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang digital dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak menciptakan tarif PPN baru. SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia. 3 Ketentuan Teknis SPP-TDLN Terdapat tiga mekanisme teknis yang perlu diperhatikan dalam penerapan SPP-TDLN. 1. PPN dimasukkan dalam harga transaksi Pedagang atau penyedia layanan luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, PPN menjadi bagian dari nilai pembayaran atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan. 2. PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran Pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan pemungutan dilakukan melalui pihak yang terlibat dalam proses pembayaran transaksi. 3. Dana yang diterima penyedia layanan dapat berkurang Jumlah uang yang diterima pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN. Dengan demikian, PPN dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran sebelum dana bersih diterima oleh pedagang atau penyedia layanan. Tidak Menggantikan PPN PMSE SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan memungut PPN secara langsung tetap menggunakan mekanisme PPN PMSE yang selama ini berlaku. Dengan demikian, SPP-TDLN dan PPN PMSE berjalan berdampingan sesuai dengan ketentuan masing-masing. Implementasi Masih Bertahap PT Jalin Pembayaran Nusantara menyatakan sistem SPP-TDLN saat ini sudah berstatus live, tetapi pemungutannya belum berjalan secara penuh. Menurut VP Corporate Secretary PT Jalin Putu Agnia, implementasi SPP-TDLN masih membutuhkan penyesuaian dan dukungan dari prinsipal kartu internasional agar proses identifikasi transaksi dan pemungutan PPN dapat berjalan optimal. Untuk sementara, pemungutan melalui SPP-TDLN dilakukan melalui bank BUMN yang tergabung dalam Himbara serta LinkAja. Bank selain BUMN akan menyusul setelah proses integrasi selesai. Tujuan SPP-TDLN DJP menyatakan SPP-TDLN diterapkan untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal di tengah perkembangan ekonomi digital. Mekanisme ini juga ditujukan untuk menciptakan kesetaraan persaingan usaha (level playing field) antara pelaku usaha luar negeri dan pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan berlakunya SPP-TDLN, hal utama yang perlu dipahami adalah bahwa pemerintah tidak memberlakukan pajak atau tarif baru, melainkan menerapkan mekanisme pemungutan baru untuk memastikan PPN atas transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak dapat dipungut sesuai ketentuan.

RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Soal Restitusi Pajak

JAKARTA — Pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam pembahasan RUU APBN 2027. Salah satu poin baru adalah pemeriksaan dan audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dalam pembahasan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka restitusi pajak. Ketentuan teknis mengenai pemeriksaan, audit, serta tata cara restitusi nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penjelasan RUU juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dan audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui mekanisme joint audit. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari joint program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang juga mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence. Restitusi Pajak Turun 37 Persen DJP mencatat nilai restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Restitusi tersebut terdiri atas Rp55,79 triliun PPh, Rp134,32 triliun PPN dan PPnBM, serta Rp1,71 triliun PBB dan pajak lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga tengah membahas percepatan restitusi PPN untuk sektor yang berorientasi ekspor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses restitusi bagi sektor tersebut tidak berlangsung terlalu lama. Pajak Karbon Belum Diterapkan Kementerian Keuangan hingga kini belum menerapkan pajak karbon meskipun instrumen tersebut telah diperkenalkan melalui UU HPP pada 2021. Pemerintah masih mempertimbangkan waktu dan mekanisme penerapannya, termasuk perkembangan pencapaian pengurangan emisi Indonesia. DJP Ingatkan Wajib Pajak soal Tagihan DJP juga mengimbau wajib pajak segera menindaklanjuti tagihan pajak, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diminta memahami dasar penerbitan tagihan, mencocokkannya dengan data yang dimiliki, dan segera memenuhi kewajiban jika tagihan tersebut benar. Pengawasan Konsultan Pajak Berubah Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan DJP tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak meskipun fungsi regulator profesi berada pada unit Kemenkeu yang membidangi profesi keuangan. DJP tetap dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama, sedangkan perizinan, pengawasan profesi, dan pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan regulator profesi. Pengadilan Pajak dan Pajak Digital Pengadilan Pajak juga akan beralih ke lingkungan Mahkamah Agung mulai tahun depan. Kemenkeu masih akan mendukung proses transisi teknologi informasi karena sistem Pengadilan Pajak dan MA membutuhkan waktu untuk diselaraskan. Di sisi lain, pemerintah memasuki tahap akhir persiapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan. Secara umum, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan menuju 2027 diarahkan pada penguatan pengawasan penerimaan negara, peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi pajak, sekaligus upaya mempercepat restitusi bagi sektor tertentu.

DJP Perbaiki KOP PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki kesalahan Kode Objek Pajak (KOP) dalam pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh Pasal 15 pada sistem Coretax. Sebelumnya, KOP untuk jasa pelayaran dalam negeri sempat tertukar dengan KOP pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. Kini, kode tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Untuk pelayaran dalam negeri, KOP yang digunakan adalah 28-410-01, sedangkan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan KOP 28-411-01. Dengan perbaikan ini, wajib pajak sudah dapat membuat BPSP PPh Pasal 15 menggunakan KOP yang sesuai. BPSP Lama Tidak Perlu Dibetulkan Manual DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah membuat BPSP dengan KOP yang keliru tidak perlu melakukan pembetulan secara manual. Sistem Coretax akan melakukan pembaruan secara massal dan otomatis untuk memperbaiki BPSP yang terdampak. Wajib pajak cukup memastikan penggunaan KOP yang benar untuk pembuatan BPSP berikutnya. Tarif PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam KMK No. 416/KMK.04/1996. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Pasal 15 dikenakan sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Sementara itu, berdasarkan KMK No. 417/KMK.04/1996, PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dikenakan sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Dengan demikian, hal utama yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah memastikan KOP 28-410-01 digunakan untuk pelayaran dalam negeri, sementara KOP 28-411-01 digunakan untuk pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. BPSP yang sebelumnya salah KOP akan diperbaiki secara otomatis oleh sistem Coretax.

Lewat Jatuh Tempo, Ini Tahapan Penagihan Pajak dan Batas Waktunya

Utang pajak yang belum dibayar sampai melewati tanggal jatuh tempo dapat masuk ke dalam proses penagihan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak langsung melakukan penyitaan atau lelang, tetapi menjalankan penagihan melalui beberapa tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan setiap surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Menurutnya, munculnya STP tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut juga dapat muncul karena kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil penelitian administrasi yang dilakukan DJP. Karena itu, STP sebaiknya segera diperiksa dan ditindaklanjuti. Respons yang lebih cepat dapat membuat penyelesaian kewajiban pajak tidak sampai masuk ke tahapan penagihan yang lebih lanjut. Lima Tahap Penagihan Pajak Ketentuan dalam PMK 61/2023 mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan apabila utang pajak belum diselesaikan setelah jatuh tempo. Prosesnya berlangsung secara bertahap sebagai berikut. Surat teguran Setelah pembayaran melewati jatuh tempo selama lebih dari 7 hari, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Surat paksa Jika setelah surat teguran disampaikan utang pajak belum dibayar, surat paksa dapat diterbitkan setelah lewat 21 hari. Penyitaan Penyitaan dapat dilakukan apabila utang masih belum dilunasi. Tindakan ini dapat dilakukan setelah lewat 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. Pengumuman lelang Bila utang pajak dan biaya penagihan belum diselesaikan, pengumuman lelang dapat dilakukan setelah 14 hari sejak penyitaan dilaksanakan. Penjualan barang sitaan Apabila sampai 14 hari setelah pengumuman lelang utang masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual. Tujuan Penagihan Bukan Semata-Mata Penyitaan Tahapan penagihan tersebut pada dasarnya ditujukan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan dan lelang merupakan bagian dari proses apabila utang pajak tetap tidak diselesaikan. Gede menjelaskan bahwa semakin cepat wajib pajak merespons tagihan yang diterima, semakin sederhana pula proses penyelesaiannya. Oleh sebab itu, wajib pajak disarankan tidak menunggu sampai penagihan masuk ke tahap berikutnya. Wajib pajak juga perlu memeriksa akun Coretax secara berkala. Informasi mengenai tagihan maupun dokumen perpajakan kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem tersebut. Wajib Pajak Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan Kesulitan dalam membayar pajak tidak selalu berarti wajib pajak harus membiarkan tagihan sampai masuk ke tahap penagihan berikutnya. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme angsuran atau penundaan pembayaran yang dapat diajukan sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian dari hak dan kewajiban perpajakan. Dengan memahami pilihan yang tersedia, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku.

Jangan Abaikan Surat Paksa, DJP Jelaskan Konsekuensinya

Wajib pajak diminta tidak mengabaikan Surat Paksa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini merupakan bagian dari penagihan aktif dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial, sehingga bukan sekadar surat peringatan biasa. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan, Surat Paksa diterbitkan ketika wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan. Surat tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bisa Berlanjut ke Penyitaan dan Lelang Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK Nomor 61 Tahun 2023, proses penagihan pada umumnya berlangsung melalui beberapa tahapan. Setelah utang pajak jatuh tempo dan belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan utang tetap belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa. Setelah Surat Paksa diberitahukan, penanggung pajak memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak. Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan aset sesuai ketentuan. Jika setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk lelang. Apa yang Harus Dilakukan? Wajib pajak yang menerima Surat Paksa sebaiknya segera: Memeriksa jumlah dan dasar utang pajak. Memastikan data dan dokumen penagihan sesuai. Segera melunasi utang apabila memang masih terutang. Menghubungi DJP apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan. Mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran apabila memenuhi persyaratan. Menggunakan mekanisme pembetulan atau pembatalan apabila terdapat kesalahan dalam dokumen penagihan. DJP menegaskan bahwa tujuan utama penagihan bukanlah menyita atau melelang aset, melainkan mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, Surat Paksa sebaiknya tidak diabaikan. Semakin cepat kewajiban diselesaikan atau diklarifikasi, semakin besar peluang proses penagihan tidak berlanjut hingga tahap penyitaan dan penjualan aset.

Mengenal Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dalam Ketentuan Kuasa Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Ketentuan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak kini turut memuat persyaratan terkait kompetensi. Hal ini diatur dalam PMK 55/2026 melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan seseorang telah memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang harus terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Uji Kompetensi Diselenggarakan BPPK Uji kompetensi perpajakan diselenggarakan oleh BPPK dan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta. Persyaratannya meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI); dan memiliki NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikoordinasikan BPPK. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 PMK 55/2026. Apabila sistem informasi tersebut belum dapat digunakan, BPPK dapat menetapkan sarana lain untuk keperluan pendaftaran. Peserta yang berhasil melewati uji kompetensi akan mendapatkan SKK. Jenis SKK yang diterbitkan disesuaikan dengan tingkat kompetensi yang diujikan. Cakupan SKK Tingkat A, B, dan C PMK 55/2026 membagi kompetensi di bidang perpajakan menjadi tiga klasifikasi, yaitu: SKK tingkat AMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi. Namun, cakupan ini tidak termasuk orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. SKK tingkat BMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan. Tingkat ini tidak mencakup badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. SKK tingkat CMencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan seluruh orang pribadi dan badan. SKK yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun. Pemegangnya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis. Pemegang SKK harus mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan BPPK dan dinyatakan lulus. Kaitan SKK dengan Izin Konsultan Pajak SKK nantinya menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin konsultan pajak. Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026 mengatur calon konsultan pajak harus melampirkan SKK dalam permohonan izin. Klasifikasi SKK yang digunakan juga harus sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi konsultan pajak yang ingin meningkatkan klasifikasi izinnya. Dengan demikian, SKK menjadi salah satu dokumen yang diperhitungkan dalam proses perizinan konsultan pajak. Dasar Penerbitan SKT bagi Pihak Lain Pengaturan SKK tidak berhenti pada konsultan pajak. Dokumen tersebut juga diperlukan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam ketentuan ini, SKK menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pasal 51 PMK 55/2026 mengatur SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Tingkat SKT mengikuti klasifikasi SKK yang dimiliki. Masa berlakunya pun sama, yaitu selama 3 tahun. Jika SKK berakhir, SKT pihak lain juga dinyatakan tidak berlaku. Untuk tetap mempertahankan SKT, pihak lain harus memperpanjang SKK dengan mengikuti ujian penyegaran. Peran SKK dalam PMK 55/2026 Melalui PMK 55/2026, SKK menjadi dokumen yang menghubungkan kompetensi perpajakan dengan kewenangan untuk menjalankan kuasa wajib pajak. Bagi konsultan pajak, SKK diperlukan dalam pengajuan dan peningkatan klasifikasi izin. Sementara bagi pihak lain, SKK menjadi […]

Kemenkeu Godok Aturan Teknis PBPK, Pengusaha Diimbau Bersiap

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur teknis penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kemenkeu Erawati mengatakan RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Melalui PBPK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan nantinya menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu. “PBPK akan menjadi pintu tunggal dalam penyampaian laporan keuangan … sekaligus menjadi single source of truth bagi seluruh pengguna data laporan keuangan di Indonesia,” ujar Erawati dalam kegiatan Menuju Implementasi PBPK Tahun 2027, Selasa (22/9/2026). Menurut Erawati, Kemenkeu masih melakukan diskusi publik dan sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, sistem, serta penyusunan taksonomi nasional agar sesuai dengan praktik pelaporan keuangan. Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Madya DJSPSK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan RPMK akan mengatur enam aspek teknis utama, yaitu penggunaan PBPK, jenis data dan hak akses, tata kelola penyampaian serta pengelolaan laporan keuangan, layanan dan keamanan serta kerahasiaan data, taksonomi nasional, dan ketentuan lain yang diperlukan untuk implementasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai PBPK tersebut merupakan amanat Pasal 40 PP 43/2025. Berdasarkan PP 43/2025, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penggunaan PBPK ditetapkan paling lambat pada 2027. Sementara itu, penerapan bagi pelapor lainnya akan dilakukan berdasarkan tahapan yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait. Kemenkeu pun mengimbau emiten dan perusahaan publik mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelaporan tersebut. Persiapan diperlukan karena implementasi PBPK tidak hanya menyangkut penggunaan platform digital, tetapi juga kesiapan data, proses bisnis, tata kelola, serta sistem pelaporan perusahaan. Dengan PBPK, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi melalui satu kanal, dengan data yang dapat digunakan oleh regulator dan pengguna lainnya sesuai hak akses dan kewenangannya.

DJP Tegaskan Semua Entitas Wajib Daftar dan Lapor GloBE, Tak Bisa Diwakilkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE tidak dapat diwakilkan hanya kepada satu entitas konstituen. Setiap entitas konstituen yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE harus melakukan pendaftaran masing-masing. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye menjelaskan Indonesia tidak menerapkan skema yang memungkinkan satu entitas konstituen bertindak sebagai wakil dalam administrasi pendaftaran wajib pajak GloBE. Artinya, apabila dalam satu grup terdapat beberapa entitas konstituen di Indonesia dan grup tersebut telah memenuhi kriteria GloBE, seluruh entitas tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Tak Ada Lead Entity dalam Pendaftaran GloBE Fransiska memberikan gambaran apabila terdapat tiga anak entitas konstituen di Indonesia dalam satu grup perusahaan multinasional yang ultimate parent entity-nya telah memenuhi batas omzet GloBE. Ketiga entitas tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak GloBE. Masing-masing entitas bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri sehingga tidak terdapat satu entitas yang ditunjuk sebagai lead entity untuk mewakili entitas lainnya. Ketentuan ini berbeda dengan beberapa negara yang memungkinkan entitas konstituen menunjuk entitas konstituen lain sebagai wakil dalam urusan administrasi pendaftaran GloBE. Pelaporan SPT GloBE Juga Dilakukan Masing-Masing Kewajiban setiap entitas konstituen tidak berhenti pada penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Entitas yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE juga harus melaporkan SPT dalam rangka GloBE. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Kukuh Wahyu Nugroho menjelaskan pelaporan SPT tersebut juga tidak dapat dilakukan oleh satu entitas untuk mewakili seluruh anggota grup di Indonesia. Dengan demikian, setiap entitas konstituen harus melakukan registrasi dan pelaporan SPT GloBE atas kewajibannya masing-masing. Pastikan Grup Sudah Tercakup GloBE Sebelum menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE, entitas konstituen perlu memastikan terlebih dahulu apakah grup perusahaan multinasionalnya sudah termasuk dalam cakupan GloBE. Berdasarkan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE apabila omzet tahunannya mencapai sedikitnya €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Jika memenuhi kriteria tersebut, seluruh entitas konstituen yang menjadi anggota grup memiliki kewajiban terkait GloBE sesuai ketentuan yang berlaku. Batas Waktu Pendaftaran Wajib Pajak GloBE Entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE wajib melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet minimal €750 juta pada setidaknya 2 tahun dalam periode 2021 hingga 2024, grup tersebut mulai tercakup dalam pajak minimum global pada tahun pengenaan 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dalam grup tersebut memiliki waktu hingga 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan 2025 untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. Batas waktunya jatuh pada September 2026. Saat ini, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dapat dilakukan melalui Coretax menggunakan akun wajib pajak yang bertindak sebagai person in charge (PIC) dari entitas konstituen.