Ingat! Bupot Tak Lagi Bisa Diunduh pada Menu Dokumen Saya di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memindahkan akses pengunduhan bukti potong (bupot) PPh di Coretax dari menu “Dokumen Saya” ke menu baru bernama “Bukti Potong Saya” pada modul e-Bupot. Kebijakan ini mulai berlaku penuh sejak Mei 2026 sehingga wajib pajak tidak lagi dapat mengunduh bupot melalui menu lama. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak kini harus masuk ke modul e-Bupot di Coretax, lalu memilih menu “Bukti Potong Saya” untuk melihat dan mengunduh dokumen bukti potong. Akses menu tersebut diperuntukkan bagi PIC atau signer e-Bupot PPh yang memiliki hak akses pada sistem Coretax. Perubahan ini dilakukan agar pencarian dokumen bukti potong menjadi lebih efisien dan terfokus. Jika sebelumnya menu “Dokumen Saya” berisi berbagai jenis dokumen perpajakan, kini menu “Bukti Potong Saya” hanya menampilkan dokumen bukti pemotongan/pemungutan pajak. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat melakukan filter berdasarkan jenis bukti potong, masa pajak, tahun pajak, nomor pemotongan, hingga NPWP pihak pemotong. Fitur “Bukti Potong Saya” sudah mulai tersedia sejak sekitar Februari 2026. Namun, DJP masih memberikan masa transisi hingga April 2026, di mana wajib pajak masih dapat mengakses bupot melalui menu “Dokumen Saya”. Setelah masa transisi berakhir, seluruh akses unduh bupot dipusatkan sepenuhnya pada menu baru tersebut mulai Mei 2026. Kring Pajak juga menjelaskan bahwa apabila bukti potong belum muncul di menu “Bukti Potong Saya”, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh pada tabel data. Jika tetap tidak ditemukan, kemungkinan penyebabnya adalah bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui Coretax atau terdapat ketidaksesuaian NPWP 16 digit yang digunakan. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memastikan pihak pemberi penghasilan telah menerbitkan bukti potong dengan data NPWP yang benar.

Telat Bayar Angsuran PPh 25, Benarkah Bisa Kena 2 Sanksi Sekaligus?

wajib pajak yang terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 berpotensi dikenai dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi keterlambatan pembayaran dan sanksi keterlambatan pelaporan. Hal ini disampaikan oleh Kring Pajak DJP melalui media sosial dengan merujuk pada Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024. pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah tervalidasi dianggap sekaligus sebagai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai tanggal pada bukti pembayaran. Karena itu, batas waktu pembayaran dan pelaporan menjadi sangat berkaitan. Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan batas pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. anksi bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuai ketentuan UU KUP. Tarif tersebut dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12, dan dikenakan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan maksimum pengenaan selama 24 bulan. Bagian bulan tetap dihitung penuh satu bulan PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan. Besarnya angsuran biasanya dihitung berdasarkan PPh terutang pada SPT Tahunan tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak tertentu, lalu dibagi 12 bulan.

PER-6/PJ/2026 Turut Atur Pencantuman Tahun Pengenaan pada SPT GloBE

PER-6/PJ/2026 tidak hanya mengatur tata cara pelaporan pajak minimum global (GloBE), tetapi juga secara khusus mengatur pencantuman tahun pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak GloBE diwajibkan mencantumkan tahun pengenaan sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional. Apabila laporan keuangan konsolidasi menggunakan periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, maka tahun pengenaan GloBE yang dicantumkan dalam SPT adalah Januari–Desember 2025. Tahun pengenaan GloBE sendiri merupakan tahun saat pajak minimum global dikenakan kepada grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria omzet konsolidasi minimal EUR750 juta dalam setidaknya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan. PER-6/PJ/2026 juga mengatur perlakuan khusus apabila periode akuntansi wajib pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang bukan subjek pajak dalam negeri (SPDN). Dalam kondisi tersebut, wajib pajak di Indonesia tetap harus melaporkan SPT Tahunan PPh GloBE mengikuti tahun pengenaan milik entitas induk utama agar pelaporan dalam satu grup multinasional tetap konsisten secara global. Aturan ini berkaitan erat dengan ketentuan pelaporan SPT GloBE yang sebelumnya juga diperinci dalam PER-6/PJ/2026. SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Untuk tahun pertama penerapan GloBE, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan selama maksimal 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum jatuh tempo pelaporan. Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Pilar Dua OECD/G20 mengenai pajak minimum global dengan tarif efektif minimum 15%. Pemerintah Indonesia melalui DJP ingin memastikan keseragaman administrasi, kepastian hukum, dan sinkronisasi pelaporan antarnegara bagi grup perusahaan multinasional yang menjadi subjek GloBE.

3 Kode Jenis Setoran untuk Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru

Setelah implementasi Coretax, DJP memperkenalkan sistem deposit pajak sebagai alternatif pembayaran pajak selain menggunakan kode billing biasa. Deposit pajak merupakan pembayaran yang belum dialokasikan untuk kewajiban pajak tertentu sehingga wajib pajak dapat mengisi saldo terlebih dahulu (top up) dan menggunakannya saat diperlukan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024. Untuk melakukan top up deposit pajak, wajib pajak menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618. Namun, terdapat 3 Kode Jenis Setoran (KJS) berbeda yang memiliki fungsi masing-masing sehingga penggunaannya tidak boleh keliru. Kode pertama adalah KAP-KJS 411618-100 yang digunakan untuk setoran deposit pajak umum. Saldo deposit ini dapat dipakai untuk berbagai pembayaran pajak, misalnya melunasi kekurangan pembayaran pada SPT Masa atau kewajiban pajak lainnya selama saldo mencukupi. Ini merupakan kode yang paling umum digunakan wajib pajak. Kode kedua adalah KAP-KJS 411618-200 yang secara khusus digunakan untuk deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang serta bukti pelunasan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pelunasan estimasi pajak kurang bayar sebelum mengajukan perpanjangan harus menggunakan kode 411618-200, bukan kode umum 100. Kode ketiga adalah KAP-KJS 411618-300 yang digunakan untuk pembayaran tagihan atau ketetapan terkait deposit pajak. Kode ini dipakai apabila terdapat jumlah deposit pajak yang masih harus dibayar berdasarkan dokumen resmi seperti STP, SKP, keputusan keberatan, putusan banding, hingga peninjauan kembali. ketiga kode tersebut tercantum dalam PER-10/PJ/2024. Karena masing-masing kode memiliki tujuan berbeda, wajib pajak perlu memastikan penggunaan KJS sesuai peruntukannya agar pembayaran tidak salah klasifikasi dan tidak menimbulkan kendala administrasi di Coretax.

Peraturan Teknis Pajak Minimum Global Terbit, Atur Soal GIR hingga SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-6/PJ/2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di Indonesia. Peraturan ini menjadi pedoman rinci bagi grup perusahaan multinasional dalam melaksanakan kewajiban administrasi, pembayaran, dan pelaporan pajak minimum global yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 136/2024. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata cara penetapan status wajib pajak GloBE melalui sistem Coretax, mekanisme penyampaian Globe Information Return (GIR), pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE, hingga tata cara pembayaran pajak tambahan berdasarkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). DJP juga menetapkan prosedur penyampaian notifikasi bagi entitas grup multinasional yang termasuk cakupan pajak minimum global. PER-6/PJ/2026 mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh DJP, termasuk mekanisme penelitian, pemeriksaan, pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi administratif, hingga proses banding dan peninjauan kembali. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya mengatur pelaporan pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian sengketa perpajakan dalam rezim GloBE. Pajak minimum global sendiri merupakan bagian dari Pilar Dua OECD/G20 yang bertujuan mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah. Ketentuan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR750 juta per tahun dan menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. Jika suatu entitas dalam grup membayar pajak di bawah batas minimum tersebut di suatu yurisdiksi, maka negara lain tempat grup beroperasi dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax). Melalui penerbitan aturan teknis ini, pemerintah Indonesia berupaya memastikan implementasi pajak minimum global berjalan selaras dengan standar internasional sekaligus menjaga basis pajak domestik agar potensi penerimaan pajak tidak berpindah ke negara lain.

Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Wajib Pajak Badan

Pemerintah resmi memberikan tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Wajib pajak badan tetap memiliki jatuh tempo normal 4 bulan setelah akhir tahun pajak, tetapi DJP memberi relaksasi selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga. Selama masa relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan jika STP sudah terbit maka sanksinya akan dihapus otomatis. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Sementara itu, DJP menegaskan tidak ada lagi tambahan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Setelah sebelumnya diperpanjang hingga 30 April 2026, batas tersebut menjadi perpanjangan terakhir. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026 untuk memperbarui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hingga 29 April 2026, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan mencapai 12,63 juta atau sekitar 82,7% dari target 15,27 juta. DJP juga membantah anggapan bahwa penerimaan pajak melambat dan menyatakan pertumbuhan penerimaan masih cukup kuat.

Pertimbangkan Minyak Mahal, Purbaya Setuju Beri PPN DTP Mobil

rencana pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik mulai Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut dipertimbangkan karena harga minyak dunia diperkirakan tetap tinggi akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Dengan semakin banyak masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, kebutuhan impor minyak diharapkan menurun sehingga ketahanan ekonomi nasional lebih terjaga di tengah gejolak global. Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah akan memberikan PPN DTP sebesar 100% untuk mobil listrik berbaterai nikel atau nickel manganese cobalt (NMC), sedangkan mobil listrik dengan baterai nonnikel akan memperoleh PPN DTP sebesar 40%. Insentif tersebut direncanakan berlaku untuk 100.000 unit mobil listrik. Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit untuk 100.000 unit motor listrik. Kebijakan ini telah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Purbaya juga menjelaskan bahwa pemberian insentif lebih besar untuk kendaraan listrik berbaterai nikel bertujuan mendorong hilirisasi industri nikel dalam negeri. Pemerintah ingin sumber daya nikel Indonesia dimanfaatkan untuk pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik, bukan hanya diekspor sebagai bahan mentah.

Gaduh Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II, Purbaya Tegur DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resah terhadap dunia usaha akibat rencana pemeriksaan terhadap Wajib Pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Purbaya menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak karena isu pemeriksaan tersebut menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II dan mengungkapkan hartanya secara sukarela. Pemeriksaan hanya akan difokuskan kepada peserta PPS yang tidak menjalankan komitmen atau kewajibannya sesuai ketentuan program tersebut. Ia juga meminta DJP menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum agar kepercayaan Wajib Pajak terhadap reformasi perpajakan tetap terjaga. Menurutnya, komunikasi kebijakan perpajakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap seluruh peserta Tax Amnesty Jilid II. Kegaduhan ini muncul setelah adanya pembahasan mengenai kewenangan DJP dalam mengawasi dan memeriksa kepatuhan Wajib Pajak, termasuk peserta PPS. Hal tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di dunia usaha bahwa peserta tax amnesty tetap dapat diperiksa meskipun sudah mengikuti program pengungkapan sukarela.

Terlambat Lapor SPT Kini Bisa Batalkan Status PKP Berisiko Rendah

PKP berisiko rendah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Namun, pemerintah menilai kepatuhan administrasi, termasuk ketepatan waktu pelaporan SPT, harus menjadi syarat utama untuk mempertahankan fasilitas tersebut. DJP dapat mengevaluasi dan membatalkan status PKP berisiko rendah apabila PKP terlambat menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi memperoleh kemudahan restitusi pendahuluan dan harus melalui mekanisme pemeriksaan biasa. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan restitusi pajak dan memastikan bahwa fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar patuh secara material maupun administratif. Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan pajak, sehingga status PKP berisiko rendah tidak hanya dinilai dari jenis usaha atau profil perusahaan, tetapi juga dari konsistensi kepatuhan pelaporan pajaknya.

Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat, DJP Bersiap Lakukan Pemeriksaan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut total nilai lebih bayar dari 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun, tumbuh 59% ketimbang tahun lalu. “Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa, SPT lebih bayar akan kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Menurut Bimo, total nilai lebih bayar pada SPT Tahunan masih akan bergerak dinamis mengingat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak. Nanti, DJP akan memeriksa atas permohonan restitusi dan menerbitkan surat ketetapan pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Namun, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengembangan asset recovery management system (ARMS), Lalu, ada juga bahasan perihal penghapusan pajak untuk restrukturisasi BUMN, tarif cukai rokok, wajib pajak kriteria tertentu, dan lain sebagainya. Dirjen Pajak Targetkan Pengembangan ARMS Tuntas Tahun Ini DJP berencana menuntaskan pengembangan asset recovery management system (ARMS) pada tahun ini. Nanti, kehadiran sistem ini akan mendukung kegiatan pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset para penunggak pajak. “Pada 2026, kami implementasi terkait dengan pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang akan selesai pada 2026 itu terkait dengan pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Kehadiran ARMS dalam pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset diharapkan bisa mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana pajak. Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN). Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026. “Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya. Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi perusahaan kargo oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2026 Purbaya menyatakan dirinya masih meninjau proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Djaka tidak akan serta merta dicopot dari jabatannya ataupun diberhentikan sementara. “Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Tidak [diberhentikan sementara], karena proses hukumnya baru mulai, namanya [Djaka] baru muncul, masa langsung berhenti [dari jabatan sekarang]. Kita lihat sampai clear, baru kita ambil tindakan, Purbaya Siap Bahas Tarif Cukai Rokok dengan DPR Menteri […]