Pemerintah bersama DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target penyelesaian pada 21 Juli 2026. RUU tersebut direncanakan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Juli 2026 sebelum masa reses dimulai. RUU PFII disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengharuskan pembentukan regulasi mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik investasi global. Salah satu karakteristik utama PFII adalah pemberian berbagai ketentuan khusus yang berbeda dari regulasi nasional pada umumnya. Insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen utama yang akan diterapkan untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut bagi investor internasional. Selain perpajakan, akan terdapat pengaturan khusus di bidang kepabeanan, cukai, serta berbagai ketentuan lain yang dirancang secara lebih kompetitif dibandingkan aturan yang berlaku secara nasional. Di sektor jasa keuangan, PFII juga akan memiliki sistem pengawasan tersendiri. Aktivitas keuangan di kawasan tersebut tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan diawasi oleh otoritas khusus yang dibentuk untuk mengelola pusat finansial tersebut. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih sesuai dengan praktik pusat keuangan internasional. Keunikan lainnya adalah keberadaan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di PFII. Dalam penyelesaian sengketa, kawasan ini dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku di Indonesia. Dengan berbagai kekhususan tersebut, PFII akan menjadi kawasan ekonomi dengan rezim hukum tersendiri atau enclave, sebagaimana diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional dunia. Pemerintah menargetkan pusat finansial internasional mulai beroperasi sebelum akhir tahun 2026. Pembentukan kawasan ini bahkan direncanakan menjadi salah satu materi dalam pidato kenegaraan Presiden pada Agustus mendatang. Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik arus modal asing melalui berbagai fasilitas investasi dan insentif fiskal yang kompetitif. Dana yang masuk ke pusat finansial tersebut diproyeksikan dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional. Selain ditempatkan pada instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang menarik, dana juga berpotensi digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dalam negeri maupun investasi pada surat utang negara, sehingga memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan coretax system. Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan sejumlah perbaikan terhadap sistem tersebut guna meningkatkan stabilitas layanan. Uji coba lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses memastikan sistem berjalan lebih andal sebelum diimplementasikan secara optimal. Persiapan reformasi kelembagaan perpajakan juga terus dilakukan menjelang penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang dijadwalkan berlaku mulai 31 Desember 2026. Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan telah menyelenggarakan pelatihan bagi hakim tata usaha negara guna memperkuat pemahaman mengenai karakteristik hukum acara dan penyelesaian sengketa perpajakan. Sementara itu, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi perdagangan melalui marketplace. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang atau merchant, tetapi juga mencakup perusahaan […]
Bukti Pungut PPh 22 Marketplace Akan Terisi Otomatis di SPT Pedagang
Pedagang yang memperoleh bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui penyedia marketplace tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut secara manual saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme prepopulated yang akan mengisi data bukti pemungutan secara otomatis dalam sistem pelaporan pajak. Melalui mekanisme tersebut, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan langsung tersedia pada SPT Tahunan PPh pedagang. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan setiap dokumen satu per satu, sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis, cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan input. Data bukti pemungutan yang telah terisi otomatis juga dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. Dalam pelaksanaannya, penyedia marketplace atau lokapasar diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk dokumen tagihan yang digunakan. Meski demikian, dokumen tersebut wajib memuat sejumlah informasi penting sebagai syarat agar dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Informasi yang harus dicantumkan meliputi nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama penyedia marketplace atau lokapasar, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli berupa nama dan alamat, jenis barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan, jumlah harga jual beserta potongan harga apabila ada, serta besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang. Dokumen tagihan yang memenuhi persyaratan tersebut akan memiliki kedudukan yang sama dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, termasuk sebagai dasar pengkreditan pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Dengan integrasi data antara marketplace dan sistem DJP, proses pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi landasan pelaksanaan pemungutan sekaligus pelaporan pajak bagi pelaku usaha di platform digital.
Sah, DJP Tunjuk 4 Marketplace Besar Ini sebagai Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melimpahkan wewenang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada empat marketplace besar di tanah air, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi perpajakan bagi para pelaku usaha yang menjajakan dagangannya lewat platform digital. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJP pada Rabu (1/7/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan ini didasarkan langsung pada pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan. Langkah strategis yang tertuang dalam PMK 37/2025 ini mengintegrasikan pemungutan pajak ke dalam sistem transaksi yang sudah mapan di setiap platform. Mengapa 4 Marketplace Ini yang Dipilih? Otoritas pajak tidak asal tunjuk dalam menetapkan keempat perusahaan e-commerce tersebut. Bimo menegaskan, ada berbagai variabel krusial yang menjadi bahan pertimbangan mendalam. Hal ini mencakup kematangan sistem teknologi informasi, volume transaksi yang masif, serta kapasitas tata kelola administrasi internal masing-masing penyedia platform. Faktor teknis lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan escrow account atau rekening penampungan bersama dalam ekosistem mereka. Dengan infrastruktur yang sudah siap, keempat marketplace ini dinilai mampu mengeksekusi proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara elektronik dengan akurat. Bukan Pajak Baru, Melainkan Modernisasi Administrasi Pemerintah meluruskan kekhawatiran masyarakat dengan menegaskan bahwa regulasi ini sama sekali bukan bentuk pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini murni merupakan pembaruan metode administrasi perpajakan agar sejalan dengan pergeseran pola transaksi di era digital. DJP ingin membangun ekosistem pungutan yang lebih adil, sederhana, dan relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Industri marketplace di Indonesia sendiri tercatat telah bertumbuh pesat selama 13 tahun terakhir. Atas dasar perkembangan yang masif tersebut, DJP merasa perlu memperbarui sistem tata kelola agar para pedagang online lebih mudah memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, langkah ini juga dirancang untuk menciptakan keseimbangan iklim usaha antara pelaku bisnis digital dengan toko-toko konvensional yang selama ini beroperasi secara fisik. Kemudahan Akses Bukti Potong Lewat Coretax Melalui mekanisme pemotongan langsung oleh marketplace, para pedagang justru diuntungkan karena proses administrasi menjadi jauh lebih ringkas. Pelaku usaha tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan hitung-setor manual yang terpisah, sebab sistem harian platform akan langsung menangani hal tersebut secara otomatis di balik layar. Aspek transparansi juga menjadi prioritas dalam kebijakan baru ini. Bimo menjamin bahwa seluruh bukti pemungutan pajak dari setiap transaksi akan langsung tersinkronisasi secara otomatis ke dalam coretax system. Dengan begitu, para pedagang dapat mengakses dan mengunduh dokumen perpajakan mereka dengan mudah kapan saja diperlukan.
DJP Catat Realisasi Penerimaan Pajak hingga Juni 2026 Tumbuh 23 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak yang positif sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hingga akhir semester I, penerimaan pajak tumbuh sekitar 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi nasional serta efektivitas pemungutan pajak. Berdasarkan capaian tersebut, realisasi penerimaan pajak telah mencapai sekitar 45 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, nilai penerimaan pajak hingga Juni 2026 diperkirakan telah mencapai sekitar Rp1.060,96 triliun. Peningkatan penerimaan terjadi di berbagai jenis pajak. Di antaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPh Final, PPh Pasal 22 dan Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai jenis pajak lainnya. Kinerja positif tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh sumber penerimaan utama mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan pajak dinilai mencerminkan kondisi perekonomian domestik yang tetap stabil dan terus mengalami perbaikan. Meningkatnya aktivitas dunia usaha dan konsumsi masyarakat turut berkontribusi terhadap bertambahnya basis penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain didukung oleh pemulihan ekonomi, capaian tersebut juga menunjukkan semakin optimalnya kapasitas administrasi perpajakan dalam menghimpun penerimaan negara. Penguatan sistem administrasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta berbagai upaya reformasi perpajakan menjadi faktor yang mendukung peningkatan efektivitas pemungutan pajak. Dengan realisasi yang telah mencapai hampir separuh target tahunan pada pertengahan tahun, pemerintah memiliki optimisme terhadap prospek penerimaan pajak hingga akhir 2026. Kinerja tersebut diharapkan mampu menjaga ruang fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengenal Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian di Penghitungan PPh 21
Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, perhitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tujuannya adalah menyederhanakan perhitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21. TER terdiri dari dua jenis, yaitu: 1. TER Bulanan Digunakan untuk: Pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bukan bulan Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja). Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan. Dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur. TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Kategori Status PTKP Kategori A TK/0, TK/1, K/0 Kategori B TK/2, TK/3, K/1, K/2 Kategori C K/3 Tarif yang dikenakan berbeda sesuai besarnya penghasilan bruto bulanan: Kategori A: tarif 0%–34%. Kategori B: tarif 0%–34%. Kategori C: tarif 0%–34%. Contoh TER Bulanan Tuan A berstatus K/0 memperoleh: Gaji pokok: Rp20.000.000 Tunjangan: Rp10.000.000 Premi JKK: Rp100.000 Premi JKM: Rp60.000 Total penghasilan bruto Januari = Rp30.160.000. Karena statusnya K/0, Tuan A termasuk Kategori A. Berdasarkan tabel TER, tarif yang berlaku adalah 13%. Perhitungan PPh Pasal 21: Rp30.160.000 × 13% = Rp3.920.800 Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Januari sebesar Rp3.920.800. 2. TER Harian Digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah tidak secara bulanan, dengan penghasilan bruto maksimal Rp2,5 juta per hari. Tarif harian ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan bruto per hari. Secara umum: Penghasilan harian sampai batas tertentu dikenakan tarif 0%. Penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari dikenakan tarif 0,5% (sesuai ketentuan yang berlaku pada lapisan tersebut). Contoh TER Harian Tuan Ilham bekerja selama 15 hari dengan upah Rp550.000 per hari. Karena penghasilannya melebihi Rp450.000 per hari, dikenakan TER harian 0,5%. Perhitungan PPh Pasal 21 per hari: 0,5% × Rp550.000 = Rp2.750 Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap hari sebesar Rp2.750.
PPh Final WP OP Kini Permanen, Kementerian UMKM: Daya Saing Menguat
Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan PT Perorangan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Kementerian UMKM karena dinilai memberikan kepastian dan dukungan jangka panjang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitas bisnis, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi dan 3 tahun bagi PT Perorangan. Dengan berlakunya PP 20/2026, pembatasan tersebut dihapus sehingga kedua jenis wajib pajak tersebut dapat terus menggunakan fasilitas selama tetap memenuhi persyaratan. Namun, aturan baru juga mempersempit cakupan penerima fasilitas. Koperasi masih dapat memanfaatkan PPh Final UMKM, tetapi hanya selama 4 tahun pajak, sedangkan badan usaha berbentuk CV, firma, PT selain PT Perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan baru.
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan yang telah memperoleh relaksasi waktu pelaporan pada tahun 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa seluruh SPT yang telah diterima akan diteliti untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penerimaan SPT Tahunan 2025 Hingga 25 Juni 2026, DJP telah menerima sebanyak 13,94 juta SPT Tahunan atau sekitar 92,93% dari target 15 juta SPT. Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan relaksasi tersebut: SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilaporkan hingga 30 April 2026. SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan hingga 31 Mei 2026. Setelah masa pelaporan berakhir, DJP mulai melakukan penelitian terhadap SPT yang telah masuk. Lima Aspek Penelitian SPT Berdasarkan PER-11/PJ/2025, penelitian SPT dilakukan untuk menilai kelengkapan, kebenaran pengisian, serta kesesuaian dokumen pendukung. Terdapat lima aspek utama yang diteliti oleh DJP, yaitu: SPT telah ditandatangani oleh wajib pajak sesuai ketentuan UU KUP. SPT disampaikan menggunakan bahasa Indonesia atau mata uang asing bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin khusus. Kelengkapan lampiran dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu yang diperbolehkan. SPT disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa data yang dilaporkan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Selain melakukan penelitian SPT, DJP juga berwenang meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong kepatuhan yang berkelanjutan serta memperluas basis pajak. Strategi pengawasan yang diterapkan diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan mendorong pembayaran pajak secara teratur dan wajar. Penerbitan SP2DK Sepanjang Januari hingga Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Rinciannya meliputi: 185.000 SP2DK untuk kegiatan pengawasan. 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi. SP2DK dikirimkan melalui sistem Coretax dan surat elektronik wajib pajak. Selain itu, pengiriman secara manual melalui pos, kurir, atau jasa ekspedisi masih dilakukan. Pemerintah Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Berjalan Pemerintah menegaskan tidak terdapat kebijakan penundaan pencairan restitusi pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan restitusi selama empat bulan pertama tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp160 triliun. Jika tren tersebut berlanjut, total restitusi sepanjang tahun diperkirakan mencapai Rp500 triliun, lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp360 triliun. Pemerintah menilai angka tersebut menunjukkan bahwa proses restitusi tetap berjalan dan hak wajib pajak tetap dipenuhi. Realisasi PPN PMSE Mencapai Rp4,88 Triliun DJP mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga Mei 2026 mencapai Rp4,88 triliun. Pada Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan tambahan tersebut, jumlah pelaku PMSE yang telah ditunjuk mencapai 271 perusahaan, dengan 233 perusahaan di antaranya aktif memungut dan menyetorkan PPN. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan ekonomi digital dan memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara adil dan efektif. Dukungan Pemerintah terhadap […]
Sengketa PPh 26 Sewa Bandwidth yang Dianggap sebagai Royalti
Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp2,39 miliar atas pembayaran sewa satelit dan sewa line (bandwidth) kepada beberapa perusahaan di Hong Kong, Jepang, dan Singapura. Otoritas pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan royalti atas penggunaan peralatan (equipment) sehingga dikenai PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Di sisi lain, wajib pajak yang bergerak di bidang jasa internet dan telekomunikasi berpendapat bahwa yang disewa adalah bandwidth, yaitu kapasitas transmisi data yang bersifat tidak berwujud, bukan peralatan fisik. Oleh karena itu, pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai royalti dan tidak menjadi objek PPh Pasal 26. Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak dan membatalkan koreksi fiskus. Selanjutnya, otoritas pajak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak dengan pertimbangan bahwa: Pembayaran atas sewa bandwidth tidak dapat dipersamakan dengan royalti atas penggunaan peralatan. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalil yang diajukan otoritas pajak tidak mampu membantah fakta maupun alat bukti yang telah dipertimbangkan Pengadilan Pajak. Kesimpulan: Mahkamah Agung menegaskan bahwa sewa bandwidth tidak termasuk royalti, sehingga pembayaran kepada pihak luar negeri dalam perkara ini tidak terutang PPh Pasal 26. Akibatnya, koreksi pajak sebesar Rp2,39 miliar dibatalkan dan permohonan PK dari otoritas pajak ditolak.
SP2DK Dikirim via Coretax, WP Perlu Perhatikan Notifikasi di Akunnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk rutin memeriksa notifikasi dan akun Coretax agar tidak melewatkan surat atau proses administrasi perpajakan. SP2DK kini dapat dikirim secara elektronik melalui akun Coretax milik wajib pajak. Selain melalui Coretax, DJP masih dapat mengirim SP2DK secara manual, seperti melalui pos, jasa ekspedisi, kurir, atau email yang terdaftar pada Coretax, sebagai masa transisi menuju layanan digital penuh. DJP menjelaskan bahwa pengiriman manual masih dilakukan karena sebagian wajib pajak masih beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Ke depannya, komunikasi antara DJP dan wajib pajak akan dipusatkan melalui akun Coretax. Sepanjang Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK, yang terdiri atas sekitar 185.000 SP2DK untuk pengawasan kepatuhan dan 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi. SP2DK merupakan surat dari KPP yang meminta penjelasan atas data atau keterangan apabila terdapat indikasi kewajiban perpajakan wajib pajak belum dipenuhi sesuai ketentuan. Mekanisme pengawasannya diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.
Marketplace Wajib Tanggapi Keberatan Pedagang Online dalam 14 Hari
Pemerintah melalui Permendag 19 Tahun 2026 memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pedagang yang berjualan di marketplace. Salah satu ketentuan utamanya adalah penyedia marketplace wajib memberikan tanggapan atas keberatan pedagang paling lambat 14 hari kerja sejak keberatan diterima secara tertulis. Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut: Pedagang berhak mengajukan keberatan apabila marketplace secara sepihak mengubah ketentuan kontrak, biaya layanan, maupun mengenakan sanksi atau penalti. Keberatan harus disampaikan secara tertulis kepada penyedia marketplace. Marketplace wajib menindaklanjuti dan memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan usaha yang lebih adil, transparan, dan seimbang antara marketplace dan pedagang. Regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital serta memastikan setiap perubahan kebijakan marketplace dilakukan secara lebih akuntabel.
