PER-7/PJ/2025 Atur Cara Menentukan Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan

Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Khusus badan, proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan tersebut. Aturan mengenai tempat kedudukan wajib pajak badan tercantum dalam PER-7/PJ/2025. Dalam menentukan lokasi tersebut, wajib pajak tidak hanya berpatokan pada dokumen badan, tetapi juga perlu melihat keadaan yang sebenarnya. Empat Kriteria Tempat Kedudukan PER-7/PJ/2025 mengatur beberapa kondisi yang dapat digunakan untuk menentukan tempat kedudukan wajib pajak badan, yaitu: Kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan Tempat kedudukan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan sebagaimana tercantum dalam: Akta atau dokumen pendirian beserta perubahannya; Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau Surat keterangan tempat kegiatan usaha. Kondisi sebenarnya berbeda dengan dokumen Jika lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pendirian atau dokumen sejenis, tempat kedudukan ditentukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Kantor pimpinan terpisah Apabila kantor pimpinan berada di lokasi yang berbeda dengan pusat administrasi dan keuangan serta tempat kegiatan usaha, tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan. Tempat kegiatan usaha Untuk wajib pajak badan yang menjalankan usaha pada sektor tertentu, tempat kedudukan dapat ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Sektor usaha yang dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berlaku Secara Hierarkis Keempat kriteria tersebut tidak dapat dipilih secara bebas. Penentuannya dilakukan secara hierarkis atau berurutan. Artinya, wajib pajak harus terlebih dahulu melihat kriteria pertama. Jika kriteria tersebut dapat digunakan, penentuan tempat kedudukan selesai sampai di situ. Kriteria berikutnya baru digunakan apabila kriteria sebelumnya tidak dapat diterapkan. Ketentuan ini menjadi relevan bagi badan yang memiliki alamat kantor pimpinan, pusat administrasi, dan lokasi kegiatan usaha yang berbeda. Aturan Khusus untuk KSO PER-7/PJ/2025 memberikan ketentuan tersendiri bagi wajib pajak berbentuk kerja sama operasi (KSO). Empat kriteria di atas tidak berlaku untuk KSO. Tempat kedudukan KSO ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di Indonesia. Anggota tersebut harus ditunjuk dalam: perjanjian KSO; atau surat penunjukan. Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak badan perlu memastikan lokasi yang digunakan sebagai tempat kedudukan sesuai dengan kondisi dan kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan KPP tempat wajib pajak badan melakukan pendaftaran NPWP.

Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2027 Diusulkan Rp2.908 Triliun, Tumbuh 10,5 Persen

Pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2.908 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10,5% dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.631,4 triliun. Target tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam upaya pemerintah mencapai sasaran pendapatan negara RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan tetap menjadi sumber utama pendanaan APBN dan memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pemerintah pada tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah melihat perkembangan penerimaan perpajakan yang semakin positif dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah optimistis tren tersebut dapat berlanjut hingga 2027. “Jadi perpajakan harusnya lebih bagus dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 pada Jumat (14/8/2026). Penerimaan Pajak Menjadi Penopang Utama Berdasarkan rincian yang telah disampaikan pemerintah, target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun. Target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun menunjukkan pertumbuhan sekitar 12,1% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. Sementara itu, target kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun justru sedikit lebih rendah dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp320,6 triliun, atau turun sekitar 1,2%. Dengan komposisi tersebut, peningkatan penerimaan perpajakan secara keseluruhan pada 2027 terutama berasal dari kenaikan target penerimaan pajak. Komponen Outlook 2026 RAPBN 2027 Perubahan Penerimaan pajak Rp2.310,8 triliun Rp2.591,4 triliun +12,1% Kepabeanan dan cukai Rp320,6 triliun Rp316,6 triliun -1,2% Total penerimaan perpajakan Rp2.631,4 triliun Rp2.908 triliun +10,5% Pemerintah Melihat Tren Penerimaan yang Positif Optimisme pemerintah dalam menetapkan target tersebut tidak terlepas dari perkembangan penerimaan pajak sepanjang 2026. Purbaya menyebut pertumbuhan pengumpulan pajak telah mencapai sekitar 30% pada Agustus 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, kinerja tersebut menunjukkan kondisi penerimaan yang lebih baik dibandingkan tahun lalu. Pemerintah kemudian memperkirakan tren positif tersebut dapat menjadi modal untuk mencapai target penerimaan pada 2027. “Pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30%. Pak Dirjen [Pajak Bimo Wijayanto], 30% tadi? Agustus 30% kan? Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu,” kata Purbaya. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pada tahun berjalan tidak secara otomatis menjamin target 2027 dapat tercapai. Realisasi penerimaan tetap akan dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, aktivitas konsumsi dan produksi, kinerja dunia usaha, harga komoditas, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas pengawasan dan administrasi perpajakan. Pendapatan Negara Ditargetkan Rp3.426 Triliun Target penerimaan perpajakan tersebut menjadi bagian terbesar dari target pendapatan negara RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar Rp3.426 triliun. Selain penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun dan hibah sebesar Rp700 miliar. Dengan demikian, struktur pendapatan negara RAPBN 2027 dapat digambarkan sebagai berikut: Penerimaan perpajakan: Rp2.908 triliun PNBP: Rp517,4 triliun Hibah: Rp700 miliar Total pendapatan negara: Rp3.426 triliun Besarnya porsi penerimaan perpajakan menunjukkan bahwa keberhasilan pencapaian target pajak, kepabeanan, dan cukai akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam memenuhi target pendapatan negara secara keseluruhan. Belanja Negara Mencapai Rp4.097,2 Triliun Di sisi belanja, pemerintah mengusulkan belanja negara RAPBN 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan […]

Target Pajak 2027 Naik 12,1%, Pemerintah Bidik Rp2.591,4 Triliun

Pemerintah mengusulkan penerimaan pajak pada 2027 mencapai Rp2.591,4 triliun. Target tersebut lebih tinggi 12,1% dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada 2026 yang berada di angka Rp2.310,8 triliun. Kenaikan target tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan pengumpulan pajak. Dengan target yang telah ditetapkan, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027 diperkirakan mencapai 9,3%. Tax Ratio Masih Berpeluang Ditingkatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemerintah masih mempunyai ruang untuk mendorong kenaikan tax ratio. Perbaikan terutama diarahkan pada cara otoritas dalam menghimpun penerimaan pajak. Jika perbaikan tersebut berhasil meningkatkan tax ratio pada 2026, penerimaan pajak pada tahun berikutnya berpotensi mendapatkan tambahan. Artinya, capaian penerimaan tahun ini dapat menjadi salah satu faktor yang membuka peluang penerimaan lebih besar pada 2027. Target Kepabeanan dan Cukai Turun Sementara target penerimaan pajak meningkat, kondisi berbeda terjadi pada sektor kepabeanan dan cukai. Pemerintah mengusulkan penerimaan dari sektor ini sebesar Rp320,6 triliun pada 2027. Angka tersebut turun 1,2% dibandingkan dengan outlook kepabeanan dan cukai pada 2026. Jika dihitung terhadap PDB, penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan berada di sekitar 1,1% pada tahun depan. Pendapatan Negara Capai Rp3.426 Triliun Dalam RAPBN 2027, pemerintah secara keseluruhan mengusulkan target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun. Jumlah tersebut meningkat 6,8% dibandingkan dengan outlook pendapatan negara pada 2026. Pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun, PNBP Rp517,4 triliun, serta hibah Rp0,7 triliun. Penerimaan perpajakan menjadi komponen dengan pertumbuhan yang cukup tinggi, yakni 10,5% dibandingkan dengan outlook 2026. Di sisi lain, PNBP justru diproyeksikan turun 10% dari outlook tahun ini. Dengan target tersebut, pemerintah masih mengandalkan sektor perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara pada 2027. Upaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak juga diharapkan dapat membuka peluang tambahan penerimaan di luar target yang telah ditetapkan.

Cara Cek dan Unduh Bukti Potong PPh di Coretax DJP, Ini 8 Langkahnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengecek sekaligus mengunduh bukti pemotongan pajak penghasilan (bupot PPh) yang telah diterbitkan oleh pihak pemotong melalui akun Coretax DJP. Dengan fitur “Bukti Potong Saya”, wajib pajak tidak perlu lagi bergantung pada pemberi penghasilan untuk memperoleh salinan dokumen bukti potong. Fitur tersebut tersedia dalam modul e-Bupot di Coretax DJP. DJP menjelaskan, “Bukti Potong Saya” berfungsi sebagai tempat untuk melihat data bukti pemotongan atau pemungutan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dan diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Data tersebut dapat dicek dan diunduh secara mandiri oleh wajib pajak. (Directorate General of Taxes) Apa Itu Bukti Potong PPh? Bukti pemotongan pajak penghasilan atau bupot PPh merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak yang melakukan pemotongan PPh. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa atas suatu penghasilan telah dilakukan pemotongan pajak sekaligus menunjukkan besarnya PPh yang dipotong. Bagi penerima penghasilan, bukti potong memiliki peran penting karena data di dalamnya dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk ketika wajib pajak mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan. Coretax DJP kemudian mengintegrasikan informasi tersebut sehingga penerima penghasilan dapat melihat bukti potong yang diterbitkan atas namanya melalui akun masing-masing. DJP juga menyediakan berbagai panduan terkait bukti potong dalam portal resmi Coretaxpedia. (Directorate General of Taxes) Fitur “Bukti Potong Saya” di Coretax DJP DJP sebelumnya menjelaskan bahwa menu “Bukti Potong Saya” hadir sebagai fitur yang membantu wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan. Menu ini juga melengkapi fasilitas pengunduhan PDF bukti potong yang sebelumnya tersedia melalui menu “Dokumen Saya”. (Directorate General of Taxes) Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melakukan penyaringan data berdasarkan tipe bukti potong dan masa pajak sehingga pencarian dokumen menjadi lebih mudah. Jenis bukti potong yang tersedia antara lain BPA1, BPA2, BP21, BP26, serta bukti pemotongan bulanan untuk pegawai tetap sesuai dengan jenis penghasilan dan penerimanya. Sebagai contoh, BPA1 digunakan untuk bukti potong masa pajak terakhir bagi kategori pegawai tetap tertentu di luar pejabat negara, TNI/Polri, dan pensiunan, sedangkan BPA2 digunakan untuk kategori PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Directorate General of Taxes) Cara Cek dan Unduh Bupot PPh di Coretax DJP menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk menemukan dan mengunduh bukti potong. Berikut panduan praktisnya: 1. Login ke akun Coretax DJP Pertama, wajib pajak harus masuk atau login menggunakan akun Coretax DJP masing-masing. Pastikan menggunakan akun yang tepat agar data bukti potong yang dicari dapat ditampilkan sesuai identitas wajib pajak. 2. Pilih akun utama atau akun perwakilan Setelah berhasil masuk, pilih akun utama atau akun perwakilan sesuai dengan bukti potong yang hendak dicari. Tahap ini penting terutama bagi wajib pajak yang memiliki akses atau kewenangan terhadap lebih dari satu akun atau entitas perpajakan. 3. Masuk ke menu e-Bupot Pada halaman Coretax, pilih menu e-Bupot yang berada di bagian atas tampilan. Modul tersebut merupakan bagian dari layanan Coretax yang berkaitan dengan administrasi bukti pemotongan dan pemungutan pajak. 4. Pilih submenu “Bukti Potong Saya” Setelah masuk ke modul e-Bupot, pilih submenu “Bukti Potong Saya”. Menu inilah yang digunakan untuk melihat […]

Tak Semua yang Urus Pajak Wajib Punya SKT, Ini Penjelasan DJP

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi persyaratan bagi pihak lain yang hendak menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. Meski demikian, dokumen tersebut tidak diperlukan oleh setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan perpajakan. Karyawan perusahaan menjadi salah satu contohnya. Mereka tidak harus memiliki SKT ketika hanya menjalankan pekerjaan administrasi pajak sesuai tugas yang diberikan perusahaan melalui Coretax. Termasuk di dalamnya karyawan yang mendapat kewenangan untuk membuat ataupun menandatangani faktur pajak dan bukti potong. Fungsional Penyuluh Pajak DJP Arif Yunianto menyampaikan bahwa pengaturan mengenai kewenangan tersebut telah dimuat dalam PMK 81/2024 serta PER-11/PJ/2025. Melalui kedua aturan tersebut, akses yang dapat digunakan karyawan untuk menjalankan fungsi perpajakan ditentukan berdasarkan role yang diberikan dalam sistem. Karyawan dengan Akses Coretax Tidak Otomatis Menjadi Kuasa Perusahaan dapat memberikan sejumlah kewenangan perpajakan kepada karyawan melalui Coretax. Salah satunya adalah akses untuk menandatangani bukti potong. Karyawan yang mendapat akses tersebut tetap berada dalam posisi sebagai karyawan. Pemberian role di sistem tidak membuatnya berubah menjadi kuasa wajib pajak. Karena itu, SKT tidak menjadi syarat selama pekerjaan yang dilakukan masih sebatas kewenangan yang diberikan perusahaan. Hal tersebut juga berlaku untuk pekerjaan yang berkaitan dengan faktur pajak maupun bukti potong lainnya. Selama karyawan bekerja dalam kapasitasnya di perusahaan dan tidak ditunjuk sebagai kuasa, kewajiban memiliki SKT tidak berlaku. Pengurus Perusahaan Tidak Perlu SKT sebagai Wakil Pengecualian juga berlaku bagi wakil wajib pajak. Kedudukan wakil telah diatur dalam Pasal 32 UU KUP, termasuk untuk wajib pajak yang berbentuk badan. Dalam hal ini, pengurus menjadi pihak yang mewakili wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena bertindak sebagai wakil, pengurus tidak perlu memiliki SKT untuk menjalankan kewenangan tersebut. Pengertian pengurus pun tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam akta perusahaan. Pihak yang secara nyata memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan perusahaan juga dapat termasuk dalam pengertian pengurus. Karena itu, orang yang menjalankan pekerjaan pajak sebagai bagian dari tugas internal perusahaan perlu dibedakan dari orang yang memang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak sebagai kuasa. Tiga Pihak yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa Kementerian Keuangan memperbarui aturan mengenai kuasa wajib pajak melalui PMK 44/2026. Dalam aturan tersebut, kuasa wajib pajak dapat berasal dari tiga kelompok, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan pajak dapat ditunjuk apabila telah memiliki izin konsultan pajak. Sementara pihak lain harus memenuhi persyaratan berupa kepemilikan SKT. Adapun keluarga tidak diwajibkan mempunyai kompetensi khusus di bidang perpajakan. Namun, tidak semua anggota keluarga dapat ditunjuk. Hubungan yang diperbolehkan mencakup suami, istri, keluarga sedarah, serta keluarga semenda sampai derajat kedua. SKT Bergantung pada Kapasitas Seseorang Dengan adanya perbedaan tersebut, seseorang yang mengurus administrasi pajak belum tentu berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan menjalankan pekerjaan berdasarkan tugas dan akses yang diberikan perusahaan, sedangkan wakil bertindak berdasarkan kedudukannya sebagai pihak yang mewakili wajib pajak. Kuasa memiliki dasar yang berbeda karena ditunjuk untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Untuk pihak lain yang berada dalam kategori kuasa tersebut, SKT menjadi persyaratan. Jadi, perlu melihat terlebih dahulu posisi dan kewenangan seseorang dalam menjalankan urusan perpajakan. Bukan hanya karena seseorang ikut […]

Pajak Rumah Kontrakan Bukan Kebijakan Baru, Pemerintah Tegaskan Tetap Business as Usual

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki program atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Menurutnya, pemajakan atas penghasilan dari kegiatan sewa properti selama ini sudah menjadi bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Purbaya menyampaikan hal tersebut di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa apabila seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan menyewakan rumah atau properti, penghasilan tersebut memang memiliki konsekuensi perpajakan. “Enggak ada secara khusus kita akan mengejar [pajak] kontrakan. Biasa saja, business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income, ya bayar pajak,” tegas Purbaya. Tidak Ada Program Khusus Mengejar Pemilik Kontrakan Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai rencana pemerintah memperluas basis pajak pada 2027. Sebelumnya, kegiatan sewa rumah disebut sebagai salah satu contoh sumber potensi penerimaan dalam konsultasi publik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Dalam forum tersebut, penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah dikemukakan sebagai salah satu bentuk perluasan basis pajak. Hal ini kemudian menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan baru atau melakukan pengejaran khusus terhadap pemilik rumah kontrakan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. Purbaya menyatakan tidak ada perintah khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Kewajiban pajak atas penghasilan sewa tetap dijalankan berdasarkan aturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak sedang menghadapi jenis pajak baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya merupakan penerapan ketentuan PPh yang memang telah berlaku selama ini. Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Sudah Dikenai PPh Final Pemajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Secara sederhana, apabila seseorang memperoleh penghasilan bruto dari menyewakan sebuah rumah sebesar Rp100 juta, maka PPh final yang dikenakan berdasarkan ketentuan tersebut adalah: Rp100 juta × 10% = Rp10 juta. Artinya, pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai bruto persewaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak Kontrakan Bukan Jenis Pajak Baru Purbaya kembali menegaskan bahwa pungutan PPh atas penghasilan sewa bukanlah jenis pajak baru yang baru akan diterapkan pada 2027. “Kalau ditanya apakah kami akan mengejar-ngejar [pajak] kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi [ketentuan pajak yang berlaku sekarang] bukan pajak baru dan business as usual saja untuk itu,” ujarnya. Istilah business as usual dalam konteks ini berarti pemerintah tetap menjalankan ketentuan perpajakan sebagaimana mestinya tanpa membuat program khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan. Dengan demikian, pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP: Belum Ada Program Khusus untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti juga memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut. Inge menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja DJP pada […]

PMK 44/2026 Berlaku Penuh 2027, Ini Syarat Baru Jadi Kuasa Wajib Pajak

Pihak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerapan penuh persyaratan dalam PMK 44/2026 baru dimulai pada 1 Januari 2027. Artinya, sepanjang 2026 masih berlaku masa peralihan. Pada periode ini, orang yang sebelumnya sudah memenuhi syarat sebagai kuasa wajib pajak masih dapat menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa transisi. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa masa transisi tersebut diberikan agar pihak yang terdampak aturan baru memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Brevet Masih Berlaku sampai Akhir 2026 Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Yang dimaksud pihak lain di sini adalah orang yang bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga wajib pajak. Sampai 31 Desember 2026, orang dalam kategori tersebut masih bisa ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan. Persyaratan juga dapat dipenuhi melalui pendidikan formal di bidang perpajakan. Untuk pilihan kedua, pendidikan yang ditempuh setidaknya harus Diploma III atau D3. Selain jenjang pendidikan, perguruan tinggi tempat seseorang memperoleh ijazah juga harus memiliki akreditasi A. Dengan aturan masa transisi tersebut, pemegang brevet A, B, dan C masih dapat menjadi kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Begitu pula orang yang memiliki ijazah pendidikan perpajakan dari perguruan tinggi dengan kriteria yang telah ditentukan. SKT Akan Menjadi Syarat bagi Pihak Lain Memasuki 2027, persyaratannya tidak lagi berhenti pada brevet atau ijazah. Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. SKT ini nantinya tidak diberikan dalam satu bentuk yang sama untuk semua kuasa. DJP menyampaikan bahwa akan ada tiga tingkat SKT. Pembagian tersebut berkaitan dengan batas kewenangan yang dapat dijalankan oleh pemegangnya. Pola tersebut kurang lebih sejalan dengan izin praktik konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Karena itu, seseorang tidak otomatis dapat menangani seluruh urusan perpajakan hanya karena sudah berstatus sebagai kuasa. Aturan yang lebih rinci mengenai penerbitan dan pembagian SKT masih disiapkan pemerintah melalui PMK yang akan mengatur konsultan pajak dan pihak lain. Kompetensi Akan Diuji oleh BPPK Selain memiliki SKT, kemampuan di bidang perpajakan juga akan menjadi bagian penting dalam mekanisme baru. Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Peserta yang berhasil lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Hasil ujian tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan tingkat kompetensi yang dimiliki. Ada tiga tingkat yang disiapkan. Tingkat A menjadi jenjang awal. Jika kewenangan yang diinginkan mencakup perwakilan wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Sementara itu, urusan perpajakan internasional membutuhkan kompetensi tingkat C. Jadi, perubahan dalam PMK 44/2026 tidak hanya berkaitan dengan dokumen yang harus dimiliki calon kuasa. Kemampuan yang dimiliki juga akan menentukan jenis urusan yang dapat ditangani. Sampai akhir 2026, ketentuan lama masih diberi ruang melalui masa transisi. Setelah 1 Januari 2027, mekanisme baru mulai diterapkan secara penuh sehingga pihak lain yang ingin menjadi kuasa perlu menyesuaikan persyaratan kompetensi dan […]

Kemenkeu Segera Atur SKT bagi Pihak Lain yang Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini akan menjadi dasar bagi pihak selain konsultan pajak untuk dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Putri Pramitasari menjelaskan bahwa konsultan pajak maupun pihak lain nantinya harus lulus uji kompetensi terlebih dahulu untuk memperoleh SKT. Menurutnya, ketentuan tersebut akan berbeda dengan aturan sebelumnya karena pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak tidak hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus membuktikan kompetensinya di bidang perpajakan. Uji Kompetensi Akan Diselenggarakan BPPK Fungsional Penyuluh Pajak DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa uji kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Dengan demikian, pelaksanaan ujian bukan dilakukan oleh DJP maupun asosiasi konsultan pajak. Uji kompetensi tersebut ditargetkan sudah dapat dilaksanakan sebelum 1 Januari 2027. Setelah lulus ujian, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan selanjutnya dapat memperoleh SKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai 1 Januari 2027, pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru tersebut agar dapat menjalankan perannya sebagai kuasa wajib pajak. SKT Kuasa Wajib Pajak Akan Memiliki 3 Tingkatan SKT yang diberikan kepada pihak lain nantinya tidak berlaku secara umum untuk seluruh jenis pekerjaan perpajakan. DJP mengungkapkan bahwa SKT akan dibagi menjadi tiga tingkatan atau klasifikasi. Pembagian tersebut memiliki konsep yang serupa dengan izin konsultan pajak yang terdiri atas tingkat A, B, dan C. Artinya, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan disesuaikan dengan klasifikasi SKT yang dimilikinya. Dengan adanya pembagian ini, pihak yang memiliki SKT pada tingkat tertentu hanya dapat menjalankan tugas sebagai kuasa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang diberikan. Aturan Transisi Masih Berlaku hingga 31 Desember 2026 Sebelum aturan baru mengenai SKT diterbitkan, terdapat ketentuan peralihan yang diatur dalam PMK 44/2026. Berdasarkan Pasal 16 PMK 44/2026, seseorang yang bukan konsultan pajak masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak apabila memenuhi salah satu persyaratan, yaitu memiliki: sertifikat brevet perpajakan; atau ijazah pendidikan formal paling rendah Diploma III (D-III) di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A. Ketentuan transisi tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Artinya, pihak lain yang saat ini telah memenuhi persyaratan brevet atau pendidikan formal tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Setelah memasuki 1 Januari 2027, mekanisme baru berupa uji kompetensi, SKK, dan SKT akan mulai menjadi dasar bagi pihak lain yang ingin menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. Penerimaan Pajak hingga Juli 2026 Tumbuh Lebih dari 23% Selain perkembangan mengenai kuasa wajib pajak, pemerintah juga menyampaikan perkembangan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerimaan pajak pada periode Januari hingga Juli 2026 tumbuh lebih dari 23%. Pemerintah menilai pertumbuhan tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik dan berada pada jalur yang sesuai dengan target atau on track. Pertumbuhan penerimaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kinerja perpajakan pada semester II/2026 masih berjalan […]

DJP Siapkan 3 Tingkatan SKT bagi Pihak Lain yang Jadi Kuasa Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak nantinya harus menjalankan kewenangan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan, klasifikasi SKT untuk pihak lain akan dibagi menjadi tiga tingkat. Pembagiannya akan mengikuti tingkat kompetensi perpajakan yang dimiliki oleh pihak tersebut. Skema ini serupa dengan izin konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Wajib Ikuti Ujian Kompetensi Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Ujian tersebut menjadi bagian dari proses untuk membuktikan kemampuan di bidang perpajakan. Peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dari BPPK. SKK kemudian menjadi dasar dalam penerbitan SKT. Untuk tingkat kompetensinya, level A menjadi tahapan awal. Sementara itu, pihak yang ingin memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan harus mengikuti ujian kompetensi tingkat B. Adapun tingkat C ditujukan untuk pihak yang menangani urusan perpajakan internasional. Dengan pembagian tersebut, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan bergantung pada tingkat kompetensi yang telah diperolehnya. Penerbitan SKT Akan Terintegrasi Sistem Proses penerbitan SKT nantinya direncanakan terhubung dengan sistem. Setelah SKK diperoleh dari BPPK, data kompetensi tersebut dapat menjadi dasar penerbitan SKT. DJP menyebut SKT nantinya diharapkan dapat terunggah secara otomatis melalui sistem apabila seluruh proses telah berjalan. Dokumen tersebut akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam PMK yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Pemerintah Kaji Perlakuan Pajak EGR dan Insentif ETF Emas, Ini Perkembangan Kebijakan Pajak Terbaru

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan electronic gold receipt (EGR) dan exchange-traded fund (ETF) emas. Pemerintah menilai diperlukan kejelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR yang menjadi aset dasar atau underlying ETF emas. Pembahasan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena perkembangan instrumen investasi berbasis emas dinilai dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Selain kebijakan pajak atas EGR dan ETF emas, sejumlah isu perpajakan lainnya turut menjadi perhatian, mulai dari klarifikasi Ditjen Pajak (DJP) mengenai isu penggalian pajak atas sewa rumah, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), rencana pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hingga perkembangan penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kaji Perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membahas perlakuan perpajakan atas transaksi EGR. Pembahasan tersebut mencakup aspek PPN dan PPh Pasal 22. Airlangga menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak mengenai perlakuan pajak atas EGR. Pemerintah berharap perlakuan pajak terhadap EGR dapat dibuat setara dengan transaksi atau instrumen investasi lain yang memiliki karakteristik serupa. EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik sebagai underlying. Dengan adanya EGR, kepemilikan emas dapat direpresentasikan dalam bentuk efek atau instrumen elektronik tanpa harus melakukan perpindahan emas fisik dalam setiap transaksi. Sementara itu, ETF emas merupakan produk investasi berbentuk dana atau reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Instrumen tersebut menggunakan emas sebagai underlying sehingga nilai ETF emas dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas. Menurut Airlangga, keberadaan EGR dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan ETF emas karena EGR dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas. ETF Emas Dinilai Dapat Meningkatkan Likuiditas Investasi Pemerintah melihat ETF emas bukan hanya sebagai tambahan pilihan investasi bagi masyarakat dan investor, tetapi juga sebagai instrumen yang berpotensi meningkatkan likuiditas pasar emas. Kehadiran instrumen tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai pihak dalam ekosistem pasar modal dan perdagangan emas. Pihak-pihak tersebut antara lain manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, dealer, dan bursa efek. Pengembangan ETF emas juga dinilai dapat memperluas akses terhadap investasi berbasis emas. Investor tidak harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung karena eksposur terhadap harga emas dapat diperoleh melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Selain itu, pemerintah melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Selama ini, ruang bagi perusahaan asuransi untuk menanamkan investasi secara langsung pada emas masih terbatas. Dengan hadirnya ETF emas sebagai instrumen pasar modal, aset berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan oleh investor institusi, sepanjang memenuhi ketentuan investasi yang berlaku. DJP Godok Insentif PPh dan PPN untuk ETF Emas Sejalan dengan pembahasan EGR, Ditjen Pajak juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji insentif PPh dan PPN untuk ETF emas non-delivery. ETF emas non-delivery merupakan instrumen perdagangan komoditas emas yang tidak disertai dengan penyerahan emas fisik kepada investor. Artinya, investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui instrumen keuangan tanpa menerima emas secara fisik. Dirjen […]