Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman atau yang dikenal sebagai pajak restoran. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah rencana menaikkan ambang batas omzet kena pajak dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan, perubahan ini merupakan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi terkini, serta bentuk kepedulian terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang. “Perda lama mengatur kewajiban pajak bagi usaha makan minum dengan omzet Rp5 juta per bulan, tapi ini belum pernah diterapkan. Saya minta untuk dievaluasi karena terlalu memberatkan pelaku UMKM,” kata Wahyu di Malang, Jawa Timur, dikutip Pajak.com, Rabu (14/5/2025). Wahyu menegaskan, sebelum perubahan diterapkan, Pemkot Malang melakukan pemetaan terhadap potensi pajak dari sektor kuliner, termasuk usaha yang beroperasi pada malam hari. Pendataan ini, menurutnya, bukan untuk memajaki pedagang kecil, melainkan agar mereka bisa mendapatkan pembebasan pajak. “Ini hanya pendataan. Kami ingin tahu ada berapa pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp10 juta agar mereka tidak dikenakan pajak. Bahkan yang Rp10 juta pun belum tentu akan langsung diberlakukan pajak. Semua tergantung situasi ekonomi di lapangan,” tegasnya. Ia menambahkan, pendataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kabar bahwa seluruh pelaku usaha kuliner, termasuk pedagang malam, akan dikenai pajak. Wahyu memastikan, Pemkot Malang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan empati dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya bisa memilih untuk tidak menjalankan aturan tersebut jika kondisi ekonomi masyarakat belum memungkinkan. Kalau Rp10 juta masih berat, bisa saja dinaikkan lagi ambang batasnya, misalnya Rp15 juta, dan tetap tidak dijalankan,” imbuh Wahyu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Perda 4/2023 saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sembari menunggu pengesahan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap usaha makanan dan minuman yang omzetnya di bawah Rp10 juta. “Pendataan ini tujuannya agar saat perda baru disahkan, mereka yang berhak langsung bisa dibebaskan dari pajak restoran. Jadi bukan untuk memajaki, justru untuk melindungi pelaku UMKM,” jelas Handi. Menurut data sementara tersebut, sekitar 900 lokasi usaha tercatat berpotensi mendapatkan pembebasan pajak. Namun, Handi menegaskan verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. “Kalau tidak diverifikasi, bisa saja datanya tidak valid. Maka dari itu kami turun langsung agar UMKM benar-benar mendapatkan perlindungan sesuai kebijakan baru,” tambahnya. Sebagai informasi, Pemkot Malang memiliki program unggulan Dasa Bhakti Ngalam Laris yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal. Untuk itu, Pemkot Malang berkeyakinan perubahan ambang batas omzet kena pajak ini dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian kota. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/kabar-baik-umkm-malang-beromzet-di-bawah-rp10-juta-diusulkan-bebas-pajak/
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Ini Ketentuannya
Jakarta – Kloter 1 jemaah haji Indonesia tahun 2025 telah diberangkatkan pada 2 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446) lalu. Sementara, kepulangan jemaah haji ke Tanah Air akan berlangsung hingga 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447). Sebagai bagian dari fasilitas, Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp24,7 juta (kurs Rp16.500) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan menguraikan ketentuannya untuk Anda. Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Berdasarkan Pasal 29 PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai dengan pemberitahuan Consignment Note (CN), diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan; dan Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS. Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk, termasuk: Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, maka akan berlaku: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Dalam hal nilai pabean barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut: Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen; Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan; Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dikecualikan dari pemungutan PPh. Adapun semua pengecualian dari pemungutan PPh dilakukan tanpa surat keterangan bebas. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-jemaah-haji-ini-ketentuannya/
Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?
Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah. Reklame pada internet, TV, radio, atau media massa. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Reklame lainnya yang diatur dengan perda. Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.
