Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah.

  1. Reklame pada internet, TV, radio, atau media massa.
  2. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya.
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada).
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
  6. Reklame lainnya yang diatur dengan perda. Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang  dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *