Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?
Tidak semua papan reklame dikenai pajak daerah. UU 1/2022 tentang HKPD mengatur ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak daerah.
- Reklame pada internet, TV, radio, atau media massa.
- Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi membedakan dari produk sejenisnya.
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada).
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
- Reklame lainnya yang diatur dengan perda. Nah, kekhususan dari masing-masing jenis reklame yang dikecualikan sebagai objek pajak daerah di atas diatur lebih lanjut melalui perkada.
Mitra Konsultindo Group
0