Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru menerapkan pajak atas kekayaan (wealth tax). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah sebetulnya sudah memiliki gagasan untuk mengenakan pajak kekayaan. Namun, wacana kebijakan tersebut masih memerlukan proses pembahasan yang panjang sebelum diimplementasikan di Indonesia. Pengenalan jenis pajak baru tidak sederhana. Ada tahapan tahapan, ada riset, public hearing, dan harus dibawa ke DPR. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap terlibat dalam forum-forum internasional untuk mendiskusikan pajak kekayaan. Bahkan, topik itu juga menjadi perbincangan di antara negara anggota G-20. Kendati demikian, ia berpandangan pemerintah tetap perlu mengkaji dan mempertimbangkan banyak aspek sebelum menyusun dan menerapkan kebijakan pajak kekayaan. Untuk diketahui, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan. Pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu aset (capital gains). Pada kesempatan yang sama, The Prakarsa dan Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) berpandangan pengenaan pajak kekayaan dapat menjadi salah satu upaya perluasan basis pajak atau melakukan ekstensifikasi pajak. Melalui pengenaan pajak kekayaan, anggota FPBI dari Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat menilai pemerintah tidak perlu terus-terusan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Perluasan umumnya tidak terfokus pada peningkatan tarif pajak, melainkan penambahan jenis pajak baru. Menurut FPBI yang bisa dilakukan bahwa pemerintah perlu menerapkan pajak kekayaan.
Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepenuhnya secara online melalui Portal Wajib Pajak seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system. Nanti, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) secara otomatis yang bisa dilihat di laman Coretax DJP. Ketentuan ini diatur dalam Bagian Kesatu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. “Terhadap pengajuan permohonan SKF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak…dirjen pajak menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan…,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a, dikutip pada Selasa (27/5/2025). Berdasarkan PER-8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan. Bukti ini menandakan bahwa wajib pajak sekaligus pemohon sudah memenuhi 3 butir persyaratan. Pertama, wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak atau punya utang pajak tetapi sudah dapat izin untuk menunda atau mengangsur. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila wajib pajak selaku pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut maka sistem coretax akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan pengajuan SKF tidak dapat diproses. Sebagai informasi, wajib pajak memerlukan SKF untuk mendapatkan fasilitas atau pelayanan tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan ketika wajib pajak akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik juga membutuhkan SKF. Kini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKF lewat coretax. Apabila berhasil, BPE akan terbentuk otomatis. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811039/ajukan-lewat-coretax-djp-surat-keterangan-fiskal-terbit-otomatis
Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT dan Pembuatan Faktur Pajak di Coretax
Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) untuk memperjelas tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembuatan faktur pajak di Coretax. Aturan yang berisi 119 halaman ini ditetapkan dan berlaku mulai 22 Mei 2025. Pemerintah menegaskan bahwa PER-11/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan Coretax. Hal tersebut tertulis pada bagian Pertimbangan dalam PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. “Ketentuan teknis mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai yang saat ini berlaku, belum cukup menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti,” tulis Pertimbangan dalam PER-11/Pj/2025, dikutip Pajak.com, (27/5/25). Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT Berikut ini isi pokok PER-11/2025: 1. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Penghasilan: SPT Masa PPh Pasal 21/26; SPT Masa PPh Unifikasi; dan Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi. 2. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN: SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP); SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan; dan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain, yang bukan merupakan PKP. 3. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Meterai; 4. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi; dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan: – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dalam mata uang rupiah; – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS); – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah; dan – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar AS; 5. Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak masuk bursa, serta Wajib Pajak lainnya; 6. Keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; dan 7. Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan. Adapun seluruh SPT paling sedikit berisi: Jenis pajak; Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pembuatan Faktur Pajak Pada Pasal 40 dijelaskan bahwa faktur pajak berbentuk dokumen elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) dibuat menggunakan modul dalam: Portal Wajib Pajak; atau Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik. Kemudian, dalam Pasal 44 b diatur bahwa “e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal […]
