Dalam rangka pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT. Pengungkapan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal Pasal 8 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran SPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan Pajak, Bagaimana Ketentuannya? Sebelumnya, pengungkapan ketidakbenaran SPT dilakukan dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Per 1 Januari 2025, wajib pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT melalui aplikasi Coretax. Untuk simulasi, berikut adalah contoh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dan kemudian ingin melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran. Pilih menu Surat Pemberitahuan, lalu klik Pengungkapan Ketidakbenaran. Kemudian, klik tombol Buat Pengungkapan Kesalahan. Cari nomor kasus terkait dengan mengklik tombol Pencarian Pengungkapan (ikon loop). Lalu, cari nomor kasus pemeriksaan yang akan dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. Lalu klik Select. Selanjutnya, klik Buat Pengungkapan (Create Disclosure), lalu klik ikon mata untuk melihat formulir. Data pada formulir akan terisi secara otomatis. Wajib pajak hanya perlu memilih penanggung jawab wajib pajak dan tanda terima SPT. Kemudian, pilih Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dengan mengklik ikon pensil. Gulir kebawah, kemudian isi nilai pajak kurang bayar menurut wajib pajak yang akan diungkapkan. Sistem akan otomatis menghitung denda yang berlaku sesuai peraturan. Kemudian klik Save/Simpan. Kemudian, unggah dokumen lampiran perhitungan atas pengungkapan ketidakbenaran, lalu klik Submit And Pay/Bayar dan Lapor. Pembayaran dapat menggunakan kode billing atau deposit pajak. Jika memilih menggunakan menggunakan deposit, masukkan Signer ID dan Passphrase, lalu klik Confirm Sign. Jika pembayaran berhasil, maka pengungkapan ketidakbenaran akan tampil pada submenu Telah Diajukan. Sumber: https://ortax.org/tata-cara-penyampaian-pengungkapan-ketidakbenaran-pengisian-spt-di-coretax
WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang tidak mengajukan perpanjangan waktu akan dianggap terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh badan. DJP menyatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan 2024 adalah pada 30 April 2025. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, wajib pajak dianggap terlambat melaporkan SPT. Tak Patuh Bayar Pajak UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Meski demikian, UU KUP juga mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April.
