DJP Perkenalkan Formulir C pada SPT Masa PPN dalam PER-11/2025

DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) memperkenalkan Formulir C sebagai bagian dari pembaruan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Formulir ini digunakan untuk melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang bertindak sebagai pihak lain (Pasal 32A UU KUP). Adapun aturan ini mencabut PER-29/PJ/2015 tentang bentuk dan tata cara penyampaian SPT Masa PPN (PER-29/2015) dan menghapus Formulir 1111 AB dari daftar lampiran SPT Masa PPN yang sebelumnya digunakan untuk merekap penyerahan, perolehan, dan penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Merujuk Lampiran E PER-11/2025, Formulir C wajib diisi oleh PKP yang memfasilitasi transaksi penjualan BKP berwujud maupun tidak berwujud serta JKP, yang dipungut atas nama penjual dan dicantumkan dalam faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak. Formulir ini memuat informasi penting seperti: NPWP/NIK atau identitas penjual dan pembeli; nama penjual dan pembeli; nomor seri faktur pajak (NSFP); tipe transaksi yang dipungut PPN; nilai dasar pengenaan pajak; jumlah PPN/PPnBM; dan keterangan tambahan lainnya. Selain itu, ditentukan juga kode tipe transaksi, meliputi: 001: transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri melalui PMSE 002: pengadaan barang/jasa lewat sistem informasi pengadaan pemerintah 003: transaksi perdagangan aset kripto 100: transaksi lainnya, kecuali ditentukan berbeda dalam user manual portal wajib pajak Sebagai catatan, pihak lain dalam ketentuan ini adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP. Sumber: https://ortax.org/per-11-2025-memperkenalkan-formulirc-pada-spt-masa-ppn

Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C meski sudah ada Sistem Coretax

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoptimalkan layanan perpajakan click, call, and counter (3C), meski kini sudah ada coretax administration system. Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai layanan 3C justru menjadi kurang optimal setelah penerapan coretax system. Padahal, layanan 3C selama ini mampu meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Kita mendukung coretax karena tanpa digitalisasi dan integrasi itu tidak mudah, tapi ada tantangan dan hambatan, dan tentu bagaimana [cara DJP] untuk mengatasinya,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/5/2025). Siddhi mencontohkan layanan ‘call’ melalui contact center Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 yang menjadi kurang memberikan solusi ketika wajib pajak bertanya mengenai administrasi pajak. Dalam beberapa kasus, wajib pajak justru disarankan supaya mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) agar memperoleh solusi. “Kring Pajak itu cukup profesional dan bagus, tetapi belakangan ini sejak ada coretax, fungsinya agak menurun,” kata Siddhi. Sejalan dengan itu, Siddhi menyampaikan agar otoritas pajak tetap menjaga pelayanan melalui program 3C walapun sudah ada coretax system. Menurutnya, harus ada timbal balik positif yang dirasakan masyarakat, salah satunya layanan administrasi yang memadai. Sebagai informasi, program 3C digunakan untuk untuk melayani kebutuhan wajib pajak melalui 3 prioritas kanal utama. Pertama, kanal daring melalui situs web atau aplikasi mobile (click). Kedua, menghubungi (call) contact center melalui kanal telepon, live chat, atau kanal lain sesuai perkembangan teknologi contact center. Ketiga, kanal terakhir yang diprioritaskan, wajib pajak dapat menemui petugas pajak secara tatap muka di kantor pajak (counter).

Dirjen Pajak Bimo Bicara Coretax, Sebut Sedang One-on-One

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut tengah melakukan pembahasan dengan anak buahnya tentang sistem inti administrasi perpajakan atau coretax. Sebagai konteks, dirjen sebelumnya Suryo Utomo saat ditanya wartawan menyebut penyelesaian error coretaxrampung pada Juli 2025. Meski demikian, Suryo kini telah digeser oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke pos baru, Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. “Belum [tahu], saya one-on-one [dengan pemangku kepentingan di DJP] belum selesai. Itu butuh seminggu lah one-on-one untuk Coretax,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (27/6/2025). Dirinya juga mengungkapkan saat ini fokus masih memperdalam fungsi Coretax. Dirjen yang baru menjabat 5 hati itu menyebut pembahasan belum sampai pada penyelesaian error maupun bugs yang masih menjadi masalah dalam implementasi sistem baru tersebut. Bimo menyebut agenda yang akan dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan adalah memetakan pekerjaan yang tertunda (pending matters) dan sejumlah isu strategis untuk membenahi Coretax. “Jadi sementara itu nanti tunggu, mudah-mudahan kurang dari satu bulan saya akan update ke teman-teman sekalian. Mohon dukungan ya,” tuturnya. Sejak efektif digunakan per 1 Januari 2025, Coretax banjir keluhan karena penggunaannya yang kerap bermasalah. Mulai dari tidak bisa login hingga pengoperasian sistem yang berbeda dengan sistem lama. Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim melihat keberadaan Coretax yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, justru masih banyak ditemukan kendala dan permasalahan. “Secara khusus PKB mendesak pemerintah untuk segera membenahi implementasi reformasi administrasi perpajakan [Coretax],” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025 yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (27/5/2025). Terlebih, Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberikan ruang bagi Bimo untuk mempelajari hal tersebut dalam waktu satu bulan Sri Mulyani tidak menampik bahwa banyak awak media yang penasaran dengan pandangan Bimo terkait Coretax. Kendati demikian, dia merasa tak adil apabila Bimo yang baru dilantik langsung menjelaskan permasalahan Coretax. “Mungkin untuk fair-nya [adilnya] kita akan meminta nanti Pak Dirjen baru, Pak Bimo untuk melihat dulu ke dalam. Berikanlah satu bulan beliau untuk melihat semuanya, melihat data, fakta, realita dengan fresh perspective [perspektif baru] dari dirjen pajak yang baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (23/5/2025). Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250527/259/1880517/dirjen-pajak-bimo-bicara-coretax-sebut-sedang-one-on-one