PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

PERKEMBANGAN teknologi turut membawa tantangan pemajakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Salah satu tantangannya ketika BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar wilayah Indonesia digunakan di Indonesia melalui platform digital. Dalam situasi tersebut, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kebijakan strategis yang ditempuh pemerintah. Tujuannya untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Berdasarkan pada ketentuan dalam UU PPN dan peraturan pelaksananya, pemerintah dapat menunjuk entitas selain pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pemungut PPN. Dalam konteks transaksi digital lintas negara, salah satu kategori yang ditunjuk adalah pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Sesuai dengan Pasal 332 PMK 81/2024, dirjen pajak dapat menunjuk pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri sebagai pemungut PPN atas konsumsi BKP tidak berwujud dan/atau JKP oleh konsumen Indonesia. Melalui skema tersebut, PPN dipungut langsung oleh pelaku usaha PMSE saat transaksi berlangsung. Dengan demikian, otoritas tidak perlu lagi menunggu konsumen melaporkan sendiri pemanfaatan jasa atau barang digital dari luar negeri. Adapun pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi kriteria berikut: Nilai transaksi dengan konsumen Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan. Penunjukan berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah diterbitkannya keputusan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pelaku PMSE yang belum ditunjuk tetapi bersedia menjadi pemungut PPN, tersedia opsi pengajuan secara sukarela melalui pemberitahuan kepada DJP. Secara umum, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas konsumsi digital oleh konsumen di Indonesia. Mereka juga harus menerbitkan bukti pungut dan menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811010/ppn-digital-dipungut-platform-asing-begini-skema-dan-syaratnya

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

PMK 81/2024 menyesuaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak atas penyerahan atau transaksi tertentu. “Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Minggu (25/5/2025). Sebelumnya, ketentuan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam PMK 34/2017. Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024 per 1 Januari 2025. Kini, ketentuan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 217 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, ada 8 golongan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pertama, bank devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Bank devisa dan DJBC menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir. Namun, bank devisa dan DJBC tidak memungut PPh Pasal 22 atas impor dan ekspor barang komoditas tambang, mineral logam, dan mineral bukan logam, oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Kedua, instansi pemerintah. Instansi pemerintah menjadi pemungut PPh Pasal 22 terkait dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung. Ketiga, badan usaha tertentu. Badan usaha tertentu menjadi pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Adapun badan usaha tertentu tersebut meliputi: Badan Usaha Milik Negara (BUMN); badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Keempat, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Badan-badan usaha tersebut menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Kelima, agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor. Pihak-pihak ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Pihak-pihak ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Ketujuh, badan usaha industri atau eksportir. Pihak-pihak ini menjadi […]