JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa salah satu faktor penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak pada triwulan I-2025 adalah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER). “Tapi yang menjadi esensi satu hal untuk penerimaan Januari–Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 karyawan,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (7/5). Ia menjelaskan bahwa dampak dari implementasi TER ini terlihat pada besarnya pemotongan PPh 21 pada April 2025. Sementara itu, pemotongan pada Januari dan Februari cenderung lebih kecil karena sebagian besar pemotongan telah dilakukan sejak Januari 2024. Lebih lanjut, Suryo menyampaikan bahwa penerimaan PPh 21 pada Maret 2025 menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan sebesar 3,3%. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan penghasilan pegawai dan penurunan jumlah wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 ke masa pajak Maret 2025, sebagaimana terjadi di bulan-bulan sebelumnya. “Ketika dikenakan sejak Januari 2024, maka kemudian berpengaruh/berdampak pada awal tahun 2025,” ujarnya. Suryo juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak tertentu, khususnya yang ditujukan bagi pelaku ekonomi dan kelompok pegawai tertentu. “Kami akan review kembali masalah Propernas (Program Pembangunan Nasional) dan ketetapan sasarannya,” pungkasnya. Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/dirjen-pajak-sebut-implementasi-ter-jadi-penyebab-penerimaan-pajak-jeblok-di-2025
Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Ketika melakukan penyerahan kendaraan listrik, pelaku usaha atau dealer perlu memperhatikan 2 persyaratan teknis, yaitu soal kode faktur pajak dan batas waktu laporan realisasi dalam SPT Masa PPN. Kedua aspek tersebut harus benar untuk memastikan kendaraan listrik yang dijual mendapatkan insentif PPN DTP. PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu … tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak … dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 12/2025. Secara terperinci, PPN DTP berlaku untuk penyerahan 3 jenis kendaraan. Mobil listrik ini harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, sedangkan bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus dengan TKDN 20% hingga 40%. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, konsumen cukup membayar PPN sebesar 2%. Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40% adalah sebesar 5%. Artinya, konsumen perlu membayar PPN sebesar 7%. Untuk memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha berkewajiban memenuhi 2 persyaratan teknis tadi. Pertama, menggunakan kode faktur pajak yang benar. Penyerahan mobil dan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual. Kemudian, penyerahan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual. Kedua, melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dalam SPT Masa PPN. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025, paling lambat disampaikan 31 Januari 2026. Apabila dua syarat teknis ini tidak terpenuhi, maka penyerahan mobil atau bus listrik batal mendapatkan insentif PPN DTP. “Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu … dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 10 ayat (2).
