Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Ini Ketentuannya
Jakarta – Kloter 1 jemaah haji Indonesia tahun 2025 telah diberangkatkan pada 2 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446) lalu. Sementara, kepulangan jemaah haji ke Tanah Air akan berlangsung hingga 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447). Sebagai bagian dari fasilitas, Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp24,7 juta (kurs Rp16.500) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan menguraikan ketentuannya untuk Anda.
Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji
Berdasarkan Pasal 29 PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai dengan pemberitahuan Consignment Note (CN), diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah pengiriman paling banyak dua kali pada musim haji yang bersangkutan; dan
- Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS.
Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk, termasuk:
- Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan
- Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, maka akan berlaku:
- Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen;
- Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
- Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dalam hal nilai pabean barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen;
- Diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
- Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dikecualikan dari pemungutan PPh.
Adapun semua pengecualian dari pemungutan PPh dilakukan tanpa surat keterangan bebas.