Begini Cara Kerja Deposit Pajak di Sistem Coretax

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui sistem layanan perpajakan demi menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan. Salah satu terobosan terbaru dari sistem Coretax adalah fitur deposit pajak.

Deposit pajak sendiri adalah mekanisme penyetoran dana terlebih dahulu oleh Wajib Pajak ke sistem Coretax, yang kemudian bisa digunakan untuk membayar tagihan pajak (billing) saat melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan. Fitur ini diharapkan mempermudah pengelolaan arus kas dan menghindari keterlambatan pelaporan hanya karena kendala teknis seperti belum bisa membuat billing.

Begini Cara Kerja Deposit Pajak

Agar bisa menggunakan fitur ini, Wajib Pajak terlebih dahulu membuat billing menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411168 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100, dua kode baru yang sebelumnya tidak ada di sistem Billing DJP lama. Pilihan Masa Pajaknya otomatis terisi Januari–Desember 2025, yang berarti saldo deposit bisa digunakan sepanjang tahun.

Pembuatan billing dilakukan langsung melalui akun Coretax DJP di menu Pembayaran lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Namun perlu dicatat, masa aktif billing ini hanya satu minggu sejak dibuat. Artinya, jika tidak segera disetorkan dalam jangka waktu tersebut, billing akan kedaluwarsa dan Wajib Pajak harus membuat ulang. Bila mengalami kendala, Wajib Pajak juga bisa datang langsung ke kantor pajak untuk dibantu.

Setelah billing dibuat, pembayaran dilakukan melalui kantor pos, bank, atau mbanking. Bukti bayar yang divalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan secara otomatis masuk ke akun Coretax dan tercatat sebagai saldo di akun deposit. Untuk memeriksa apakah dana sudah masuk, Wajib Pajak cukup membuka menu Buku Besar di akun Coretax dan mengecek akun Kredit Pajak Tersisa. Nominal yang muncul adalah dana deposit yang siap digunakan untuk membayar pajak di kemudian hari.

Sebelumnya, proses pelaporan pajak harus dilakukan dengan pembuatan billing setelah mengetahui nominal kurang bayar. Kini, dengan saldo yang sudah ada, pelaporan jadi lebih cepat dan ringkas.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/begini-cara-kerja-deposit-pajak-di-sistem-coretax/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *