PMK 15/2025 Atur Pembahasan Temuan Sementara, Ini Definisi dan Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengatur adanya pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Apa itu pembahasan temuan sementara? Dan, bagaimana ketentuannya? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Definisi Pembahasan Temuan Sementara 

Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan. Pembahasan dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, pembahasan temuan sementara tidak diatur dalam regulasi sebelumnya.

Ketentuan Pembahasan Temuan Sementara 

Pada Pasal 17 PMK Nomor 15 Tahun 2015, ketentuan pembahasan temuan sementara adalah sebagai berikut:

  1. Pembahasan temuan sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan kepada Wajib Pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara;
  2. Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir;
  3. Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk:
  4. Memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (12);
  5. Memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
  6. Memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk, data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11); dan/atau;
  7. Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh Wajib Pajak.

Adapun buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan dan/atau ditambahkan dan hasil pembahasan temuan sementara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa yang menghadiri pembahasan temuan sementara.

Dalam hal Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak menandatangani berita acara, pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara.

Dalam hal Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak menghadiri panggilan pembahasan temuan sementara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pemeriksa membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut pada berita acara pembahasan temuan sementara.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pmk-15-2025-atur-pembahasan-temuan-sementara-ini-definisi-dan-ketentuannya/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *