Kantor Pajak (KPP) mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan secara online yang menggunakan nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tipe penipuan ini mencakup phising, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial. Dalam berbagai situasi, pelaku mengambil keuntungan dari pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Coretax DJP guna melaksanakan tindakan yang tidak etis. Strategi penipuan digital terus mengalami perubahan, termasuk phising, pharming, sniffing, money mule, dan teknik rekayasa sosial. Phising dilakukan melalui surat elektronik, SMS, atau telepon palsu yang mirip dengan komunikasi dari lembaga resmi untuk mengumpulkan informasi pribadi. Pharming membawa korban ke situs yang tidak benar untuk mencuri data atau menginstal perangkat lunak berbahaya. Sniffing memungkinkan penyerang untuk mengakses informasi dari perangkat korban. Money mule melibatkan korban dalam mentransfer uang secara ilegal. Sementara itu, rekayasa sosial memakai manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi pribadi. Tanda-tanda penipuan ini meliputi penggunaan bahasa yang menarik atau menakutkan, tawaran imbalan yang tidak nyata, permintaan data pribadi, serta keberadaan situs web atau email yang tidak sah. Untuk mencegah penipuan, sangat penting untuk tidak mengunduh lampiran yang mencurigakan, memeriksa keaslian situs web atau email, serta selalu menggunakan perangkat lunak keamanan yang terbaru. Selain itu, penting untuk melaporkan aktivitas penipuan kepada pihak berwenang guna melindungi orang lain. Masyarakat diingatkan untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional perpajakan, seperti telepon atau pesan WhatsApp dari orang yang mengklaim sebagai petugas DJP, permintaan untuk mengunduh aplikasi yang tidak benar, serta permintaan untuk melakukan pembayaran. Sumber: https://ambon.antaranews.com/berita/249710/waspadai-penipuan-mengatasnamakan-dirjen-pajak-ini-modusnya
Penipuan Sistem Coretax Pajak Bermunculan
MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti modus penipuan yang mengatasnamakan sistem coretax. “Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax DJP,” jelas video unggahan bersama di Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel, Kamis (16/1). “DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. DJP mengatakan setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak bisa dilakukan secara mandiri. Aksesnya langsung melalui sistem inti administrasi perpajakan alias coretax DJP. Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mewanti-wanti modus penipuan yang beredar di masyarakat. Para wajib pajak diminta untuk tetap berhati-hati. “Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” tutup video peringatan tersebut. Coretax merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu. Sistem inti administrasi perpajakan ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sumber: https://mandalika.pikiran-rakyat.com/data/pr-2778983138/penipuan-sistem-coretax-pajak-bermunculan?page=all
