Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperbarui ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk pengaturan mengenai isi dan format surat kuasa khusus yang digunakan oleh wajib pajak. Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam PMK 44/2026 adalah kewajiban mencantumkan masa berlaku surat kuasa khusus. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan menjelaskan secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa. Kedua ketentuan tersebut merupakan pengaturan baru yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Surat Kuasa Khusus Kini Wajib Memuat Masa Berlaku Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 ditegaskan bahwa surat kuasa khusus harus dibuat dengan memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu ketentuan baru adalah pencantuman masa berlaku surat kuasa. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat kuasa khusus paling sedikit harus memuat: identitas pemberi kuasa; identitas penerima kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; perincian hal-hal yang dikuasakan; dan masa berlaku surat kuasa khusus. Dengan adanya ketentuan ini, setiap surat kuasa harus secara jelas menyebutkan sejak kapan kuasa mulai berlaku dan kapan kuasa tersebut berakhir. Contoh redaksi yang dicantumkan dalam lampiran PMK 44/2026 adalah sebagai berikut: “Surat kuasa khusus ini berlaku mulai tanggal … sampai dengan tanggal ….” Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu pemberian kuasa sehingga tidak lagi menimbulkan penafsiran bahwa kuasa berlaku tanpa batas waktu. Masa Berlaku Menentukan Berakhirnya Pemberian Kuasa Pencantuman masa berlaku bukan sekadar persyaratan administratif. Masa berlaku memiliki konsekuensi hukum yang penting. Pasal 10 ayat (1) PMK 44/2026 menyatakan bahwa pemberian kuasa berakhir apabila salah satunya masa berlaku surat kuasa khusus telah habis. Dengan demikian, sejak tanggal berakhirnya surat kuasa, penerima kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026 yang menyatakan bahwa: “Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir.” Artinya, seluruh tindakan perpajakan yang dilakukan setelah masa berlaku surat kuasa habis berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan. Ruang Lingkup Kuasa Harus Dijelaskan Secara Spesifik Selain masa berlaku, perubahan penting lainnya adalah kewajiban mencantumkan secara rinci tindakan atau kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa. Jika sebelumnya surat kuasa sering kali hanya memuat pernyataan umum bahwa penerima kuasa diberi wewenang untuk mengurus seluruh urusan perpajakan, kini PMK 44/2026 mengharuskan adanya penjelasan yang lebih spesifik mengenai ruang lingkup kuasa. Perincian tersebut dapat meliputi antara lain: menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP); menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban, baik secara lisan maupun tertulis, serta menyerahkan dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP; menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa; dan/atau menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dengan adanya pengaturan tersebut, setiap kewenangan yang dimiliki penerima kuasa menjadi lebih jelas sehingga dapat mengurangi potensi sengketa mengenai batas-batas kewenangan yang diberikan. Perbedaan dengan PMK 229/2014 Apabila dibandingkan dengan PMK Nomor 229/PMK.03/2014, terdapat dua tambahan substansi yang […]
PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai akan membuat pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen menjadi lebih tepat sasaran. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut insentif ini pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha, sehingga hanya boleh dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriterianya. Maman menyayangkan adanya pelaku usaha yang sebenarnya sudah besar, namun enggan beralih ke rezim pajak umum demi tetap memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Menurutnya, hal itu tidak adil bagi pelaku usaha yang benar-benar masih berada dalam skala kecil. Pemerintah Temukan Praktik Pecah Usaha Dalam praktiknya, pemerintah sempat menemukan pemecahan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki skala besar. Langkah memecah bisnis ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT) dilakukan agar omzet masing-masing PT berada di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Maman menegaskan skema ini ditujukan untuk memperkuat UMKM yang sedang berkembang, bukan untuk dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah memiliki skala usaha besar. Sejumlah Badan Usaha Tak Lagi Dapat Fasilitas Melalui aturan baru dalam PP 20/2026, pemerintah memangkas bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT (selain perseroan perorangan), serta BUMDes maupun BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai ketentuan baru. Meski demikian, ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan skema sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir. Aturan Baru bagi WP Orang Pribadi dan Koperasi Di sisi lain, PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final UMKM tanpa batasan waktu. Sementara itu, koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan batas waktu paling lama empat tahun pajak. Maman menyebut pengaturan ini mengedepankan prinsip keadilan dan asas proporsionalitas. Selain itu, regulasi ini juga memuat klausul untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm splitting). Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Rasio Utang Naik hingga 40,54% PDB, Pemerintah Siapkan Empat Strategi Pengelolaan
Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan pertumbuhan sejak tahun 2023. Pada periode tersebut, posisi rasio utang berada di angka 39,21% PDB. Rasio ini kemudian bergeser naik menjadi 39,81% PDB pada tahun 2024 dan kembali berada di posisi 40,54% PDB pada tahun 2025. Perkembangan angka rasio utang ini masih berjalan hingga awal tahun 2026. Data resmi per 31 Maret 2026 mencatat total utang pemerintah berada di nominal Rp9.920,42 triliun, yang nilainya setara dengan 40,75% PDB. Berdasarkan jenisnya, mayoritas utang bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai sebesar Rp8.652,89 triliun, sedangkan porsi utang dalam bentuk pinjaman tercatat senilai Rp1.267,52 triliun. Pemerintah Sebut Kenaikan Utang Masih Terkendali Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pertumbuhan rasio utang tersebut posisinya masih dalam batas aman. Landasannya adalah nilai utang saat ini posisinya berada di bawah ambang batas tertinggi yang diatur oleh undang-undang, yaitu sebesar 60% PDB. Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7/2026), Purbaya menguraikan bahwa perubahan rasio utang dari 39,81% PDB di tahun 2024 menjadi 40,54% PDB pada tahun 2025 tidak menimbulkan gangguan pada kondisi APBN. Pemerintah menyampaikan bahwa tata kelola fiskal saat ini berjalan secara terkendali. Empat Langkah Pemerintah dalam Mengelola Utang Terdapat empat strategi utama yang disiapkan oleh pemerintah dalam mengawal pengelolaan utang ke depan: Mempertahankan Keseimbangan Primer Tetap Surplus Pemerintah mengupayakan koordinasi serta sinkronisasi kebijakan fiskal agar posisi keseimbangan primer tetap positif. Keseimbangan primer didefinisikan sebagai selisih dari pendapatan negara dikurangi belanja primer, yakni seluruh belanja negara di luar pembiayaan bunga utang. Indikator ini berfungsi mengukur kapasitas pemerintah dalam melunasi kewajiban utang memakai pendapatan negara. Ketika posisi keseimbangan primer surplus, pendapatan negara dapat dialokasikan untuk membiayai sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang. Namun, apabila posisinya negatif, pemerintah harus melakukan penerbitan utang baru demi melunasi kewajiban utang dari periode sebelumnya. Meningkatkan Penerimaan Negara Pemerintah menempuh langkah penguatan pada sektor pendapatan negara dengan tujuan memperkokoh kapasitas fiskal yang dimiliki. Meningkatkan Kualitas Belanja Negara Upaya perbaikan juga diterapkan pada tata kelola belanja negara agar alokasi anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan hasil yang lebih efektif. Mengelola Portofolio Utang secara Aktif Langkah terakhir dijalankan melalui pengelolaan portofolio utang secara aktif. Pemerintah menerapkan beberapa mekanisme baku, seperti penukaran surat utang yang hampir jatuh tempo dengan seri baru (debt switching), pelaksanaan pembelian kembali utang (buyback), serta melakukan konversi pinjaman. Pemerintah Optimistis Rasio Utang Dapat Dikendalikan Pemerintah menyampaikan rasa optimistis bahwa besaran rasio utang dapat dikontrol secara bertahap melalui implementasi rencana strategi yang sudah disusun. Rangkaian langkah ini diterapkan demi menjaga kesinambungan fiskal sekaligus menopang jalannya agenda pembangunan nasional.
Bertahap, Kertas Kerja Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax
Pemerintah Indonesia terus mempercepat reformasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah paling strategis yang kini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah memperluas implementasi Coretax Administration System (Coretax) sebagai platform utama dalam seluruh proses bisnis perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh kertas kerja yang berkaitan dengan pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan secara bertahap dikerjakan hanya melalui sistem Coretax. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, aman, dan efisien. Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat strategi peningkatan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas basis pajak, serta menghadapi tantangan demografi yang akan memengaruhi kapasitas fiskal Indonesia di masa depan. Coretax Menjadi Platform Tunggal Seluruh Proses Bisnis DJP Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi internal DJP secara bertahap akan dipindahkan ke dalam Coretax. Seluruh pegawai nantinya diwajibkan menggunakan sistem tersebut dalam menyusun maupun memproses berbagai dokumen pekerjaan. Jenis kertas kerja yang akan dikelola melalui Coretax meliputi: Kertas kerja pengawasan wajib pajak. Kertas kerja pemeriksaan dan penegakan hukum. Administrasi penagihan pajak. Penyelesaian keberatan dan banding. Berbagai dokumen administrasi perpajakan lainnya. Dengan penerapan kebijakan ini, seluruh aktivitas administrasi perpajakan hanya dapat dilakukan apabila petugas telah masuk (login) ke dalam sistem Coretax. Dokumen tidak lagi diperbolehkan dikerjakan di luar sistem menggunakan laptop pribadi, tablet, maupun telepon seluler. Menurut Bimo, selama bertahun-tahun banyak dokumen administrasi perpajakan yang dapat diproses dan disimpan di berbagai perangkat pribadi pegawai. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan karena seluruh aktivitas tidak berada dalam satu sistem yang memiliki mekanisme tata kelola (governance) yang kuat. Melalui Coretax, seluruh proses pekerjaan akan tercatat secara digital sehingga aktivitas setiap petugas dapat dipantau dan diaudit secara lebih akurat. Tujuan Implementasi Coretax Penerapan Coretax tidak hanya bertujuan melakukan digitalisasi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola perpajakan nasional. Beberapa tujuan utama implementasi Coretax antara lain: 1. Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan sangat dipengaruhi oleh transparansi proses bisnis. Dengan seluruh aktivitas dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi administrasi dapat diminimalkan. 2. Memperkuat Tata Kelola Coretax menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh aktivitas pengguna. Setiap perubahan data, proses pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan pengawasan internal. 3. Meningkatkan Keamanan Data Seluruh dokumen perpajakan akan tersimpan di pusat data DJP, bukan lagi tersebar pada perangkat pribadi pegawai. Langkah ini mengurangi risiko kehilangan data, kebocoran informasi, maupun penyalahgunaan dokumen perpajakan. 4. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat diotomatisasi sehingga waktu penyelesaian pekerjaan menjadi lebih singkat dan kualitas pelayanan kepada wajib pajak meningkat. Perjalanan Pengembangan Coretax Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia. Tahapan implementasinya meliputi: Tahun 2018: penerbitan dasar hukum pembangunan sistem. Awal 2025: Coretax mulai digunakan menggantikan SIDJP. Desember 2025: vendor LG-Qualysoft menyerahkan sistem kepada DJP. Juli 2026: perluasan […]
DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Andal Dorong Penerimaan dan Pelayanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa implementasi Coretax Administration System (Coretax) telah memberikan dampak signifikan terhadap modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi digital DJP ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat pengawasan, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, Coretax bukan sekadar sistem administrasi baru, melainkan platform terintegrasi yang menghubungkan berbagai data perpajakan sehingga proses bisnis DJP menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Integrasi Data Memperkuat Pengawasan Pajak Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan data perpajakan secara menyeluruh. Dengan basis data yang saling terhubung, DJP dapat melakukan analisis terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif. Melalui fitur automatic flagging (penandaan otomatis), sistem dapat mendeteksi indikasi ketidakpatuhan berdasarkan pola transaksi, pelaporan, maupun data pendukung lainnya. Selain itu, Coretax juga didukung oleh Compliance Risk Management (CRM) Engine, yaitu sistem manajemen risiko kepatuhan yang membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak dengan tingkat risiko tertentu. Pendekatan ini memungkinkan DJP mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efektif karena pemeriksaan dapat difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi. Menurut Bimo Wijayanto, kombinasi data yang terintegrasi, sistem penandaan otomatis, dan CRM yang semakin canggih telah memberikan dampak positif terhadap kualitas administrasi perpajakan nasional. Proses Administrasi Pajak Menjadi Lebih Cepat Penerapan Coretax juga membawa perubahan pada berbagai layanan administrasi perpajakan yang digunakan setiap hari oleh wajib pajak maupun pelaku usaha. Beberapa layanan yang mengalami peningkatan kinerja meliputi: Penerbitan Faktur Pajak elektronik. Penerbitan Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi. Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data DJP hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak yang diterbitkan sepanjang tahun 2026 meningkat sebesar 4,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Sementara itu, penerbitan Bukti Potong PPh Unifikasi sepanjang tahun 2025 melonjak 110,72% dibandingkan tahun 2024. Di sisi lain, jumlah Bukti Potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem baru mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kepada wajib pajak. Fitur Prepopulated Tingkatkan Akurasi Pelaporan Salah satu inovasi penting dalam Coretax adalah hadirnya fitur prepopulated, yaitu mekanisme yang secara otomatis mengisi sebagian data pelaporan pajak berdasarkan informasi transaksi yang telah dimiliki DJP. Melalui fitur ini, berbagai data yang sebelumnya harus diinput secara manual kini telah tersedia secara otomatis sehingga: mengurangi risiko kesalahan pengisian; mempercepat proses pelaporan; meningkatkan akurasi data; memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, fitur ini juga membantu DJP melakukan validasi silang terhadap data transaksi sehingga potensi manipulasi maupun ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan. Penerimaan Pajak Mengalami Peningkatan DJP menilai penerapan Coretax turut berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan pajak. Salah satu indikator yang disampaikan adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang pada tahun 2025 tercatat meningkat 272,26% dibandingkan realisasi tahun 2024. Selain itu, nilai PPh Badan dengan status SPT Kurang Bayar juga meningkat 56,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut DJP, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa sistem Coretax berhasil mempersempit ruang bagi […]
DJP Uji Coba Cooperative Compliance di Tiga BUMN, Perkuat Kepastian Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pada tahap awal, program ini diterapkan di tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Melalui cooperative compliance, DJP dan wajib pajak diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih terbuka sehingga tercipta hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, serta berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal. Bahas Risiko Perpajakan Sejak Dini Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, cooperative compliance memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak membahas aspek perpajakan suatu transaksi sejak tahap awal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa. Menurut Bimo, skema ini juga memberikan kepastian hukum sejak awal (upfront tax certainty) bagi wajib pajak. Dengan adanya kepastian tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terukur, mengembangkan investasi tanpa dibayangi potensi sanksi, serta menekan risiko sengketa dan biaya kepatuhan (compliance cost). Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Bagi DJP, penerapan cooperative compliance dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan biaya administrasi (administrative cost). Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat dialokasikan secara lebih tepat, sementara penegakan hukum tetap difokuskan pada wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan yang berisiko tinggi dan dilakukan secara sengaja. TCF Perkuat Tata Kelola dan Integrasi Data Penerapan Tax Control Framework mendorong perusahaan menempatkan pengelolaan pajak sebagai bagian dari tata kelola bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif. Di sisi lain, integrasi data perpajakan memungkinkan dilakukan cross-check antara data keuangan perusahaan dan data Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah ini bertujuan mengurangi asimetri informasi sekaligus membangun basis data yang lebih andal. Bimo menilai kombinasi TCF yang kuat dengan integrasi data yang andal memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi dan dibahas lebih awal. Kondisi tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak, sekaligus mendukung proses pengawasan DJP yang lebih efektif, efisien, berbasis risiko, dan berkepastian hukum. Diharapkan Diperluas ke Badan Usaha Lain Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudhiawan Wibisono, menilai implementasi TCF dan integrasi data perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam pengelolaan perpajakan. Ia berharap DJP dapat memperluas penerapan cooperative compliance secara bertahap ke badan usaha lain di sektor ESDM, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusahaan migas, mineral dan batu bara (minerba), serta badan usaha di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Dikembangkan Bersama DJP, Pertamina, dan UI Program cooperative compliance diinisiasi melalui pengembangan Tax Control Framework yang dilakukan DJP bersama Pertamina dan Universitas Indonesia (UI). Dalam tahap piloting ini, Dr. Sandra Aulia Zanny turut berperan sebagai inventor TCF dari Universitas Indonesia.
Hendak Jadi Kuasa Wajib Pajak,Karyawan Nantinya Harus Punya SKT
Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, karyawan yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan nantinya diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting karena PMK 44/2026 yang menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 tidak lagi mengatur secara khusus mengenai karyawan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan demikian, karyawan harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi “pihak lain” yang dapat bertindak sebagai kuasa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT. Dalam PMK 44/2026 disebutkan bahwa SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, kewajiban memiliki SKT belum berlaku secara penuh pada tahun 2026. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, seseorang selain konsultan pajak masih dapat menjadi kuasa wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III (D-III) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A. Sementara itu, tata cara memperoleh SKT masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Rencananya, calon pemegang SKT harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi sebelum surat tersebut diterbitkan. Selain mengatur persyaratan kuasa wajib pajak, PMK 44/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakhiri pemberian kuasa dalam kondisi tertentu. Misalnya, apabila izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut, SKT dibekukan atau dicabut, maupun kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa secara elektronik melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penerapan kewajiban SKT diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan perpajakan. Dengan adanya standar kompetensi yang lebih jelas, kuasa wajib pajak, termasuk karyawan perusahaan, diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih baik sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Aturan Baru PMK 44/2026, Kuasa Wajib Pajak Bisa Tunjuk Pegawai Menyampaikan Dokumen ke DJP
Kuasa wajib pajak kini dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pegawai atau pihak yang ditunjuk dapat mewakili kuasa saat menyerahkan atau mengambil dokumen di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, penunjukan itu harus dibuktikan dengan surat penunjukan yang dibuat oleh kuasa wajib pajak. Wajib Membawa Surat Penunjukan Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu kepada maupun dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Saat datang ke kantor pajak, pegawai atau pihak yang ditunjuk wajib menyerahkan surat penunjukan kepada petugas DJP yang menangani pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Artinya, surat penunjukan menjadi bukti bahwa orang yang datang memang mendapat tugas dari kuasa wajib pajak. Diserahkan Setiap Kali Mengurus Dokumen PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa surat penunjukan harus diserahkan setiap kali pegawai atau pihak yang ditunjuk menyampaikan maupun menerima dokumen perpajakan. Dengan demikian, surat tersebut tidak cukup dibuat sekali untuk digunakan pada seluruh proses administrasi berikutnya. Format Surat Sudah Ditentukan Pemerintah juga menetapkan format surat penunjukan yang harus digunakan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 44 Tahun 2026. Surat penunjukan wajib dibuat sesuai contoh format yang terdapat pada Lampiran Huruf E, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Kuasa Tetap Tidak Bisa Dialihkan Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Pihak yang dapat menjadi kuasa antara lain konsultan pajak, anggota keluarga, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain untuk mengantar atau mengambil dokumen perpajakan, kewenangan sebagai kuasa tetap tidak dapat dialihkan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa kuasa wajib pajak tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada pihak lain. Dengan kata lain, pegawai yang ditunjuk hanya membantu proses administrasi. Status sebagai kuasa wajib pajak tetap melekat pada pihak yang menerima Surat Kuasa Khusus dari wajib pajak.
Peraturan Terbaru Soal Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Tiga Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 2 PMK 44 Tahun 2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu: Konsultan Pajak, yang wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Pihak Lain, yaitu selain konsultan pajak dan keluarga, yang harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Keluarga, yang tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana berlaku bagi dua kategori lainnya. Meskipun pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak. SKT Menjadi Persyaratan Baru bagi Pihak Lain Salah satu perubahan penting dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 belum mengatur tata cara memperoleh SKT secara rinci. Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan tersendiri mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan persyaratan tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa wajib pajak sebagai pihak lain. Persyaratan tersebut meliputi: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak berhenti atau pensiun dari Kementerian Keuangan. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Pelaksanaan dan Penggunaan Surat Kuasa Khusus Peraturan ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kuasa. Konsultan pajak maupun pihak lain diwajibkan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak atau SKT yang masih berlaku, baik secara elektronik maupun langsung. Selain itu, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk: Satu orang kuasa. Satu jenis pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu. Kuasa tidak diperkenankan mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain. Apabila surat kuasa mencakup layanan perpajakan secara elektronik melalui Coretax, maka kuasa juga akan memperoleh akses sesuai kewenangan yang diberikan. Berakhirnya Pemberian Kuasa PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir apabila: Masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis. Wajib pajak mencabut kuasa. Izin konsultan pajak atau SKT dibekukan maupun dicabut. Kuasa dijatuhi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kuasa berakhir, seluruh kewenangan perpajakan yang diberikan kepada kuasa, termasuk akses ke sistem Coretax, secara otomatis tidak lagi berlaku. Masa Transisi Sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru, […]
DJP Kirim Email kepada Penunggak Pajak, Wajib Pajak Diminta Segera Melunasi Tagihan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pengiriman email ini bertujuan mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sekaligus membantu penyelesaian administrasi perpajakan. Melalui pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa penundaan pelunasan tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pastikan Email Berasal dari Domain Resmi DJP mengingatkan wajib pajak untuk memastikan email yang diterima benar-benar berasal dari instansi tersebut. Email resmi hanya dikirim melalui domain @pajak.go.id. Apabila menerima email dengan domain selain @pajak.go.id, wajib pajak diminta tidak langsung menindaklanjutinya karena besar kemungkinan merupakan upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Cara Melakukan Pembayaran Tagihan Pajak Setelah memastikan email berasal dari DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan pembayaran. Langkah pertama adalah memilih menu Pembayaran, kemudian klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Selanjutnya, pilih dan centang tagihan yang akan dibayarkan, isi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay, lalu klik Buat Kode Billing. Kode billing yang telah diterbitkan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2. Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan lebih lengkap, DJP juga menyediakan modul pembayaran pajak yang memuat tata cara pembayaran secara rinci. DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspada Penipuan Selain mengingatkan mengenai pelunasan tunggakan pajak, DJP juga meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Apabila masih ragu terhadap email atau informasi yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menggunakan aplikasi M-Pajak, memanfaatkan layanan live chat di situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau melalui email informasi@pajak.go.id. DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resminya.
