Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi digital luar negeri yang memanfaatkan barang maupun jasa digital di Indonesia tetap dikenai PPN, termasuk transaksi yang belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Latar Belakang Kebijakan Seiring berkembangnya ekonomi digital, masyarakat Indonesia semakin banyak memanfaatkan berbagai layanan digital dari luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak (software), penyimpanan data (cloud), hingga berbagai layanan digital lainnya. Selama ini, sebagian transaksi tersebut telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, masih terdapat transaksi digital luar negeri yang belum dapat dipungut PPN melalui skema tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membentuk SPP-TDLN sebagai mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang terlewat dari pemungutan PPN. Ruang Lingkup Pemungutan PPN Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas: Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa barang digital, seperti aplikasi, perangkat lunak, permainan digital, musik digital, e-book, dan produk digital lainnya. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital, seperti layanan cloud computing, layanan streaming, langganan platform digital, jasa periklanan digital, serta berbagai layanan digital lainnya. Dengan demikian, transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum dipungut PPN tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme Pemungutan PPN Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh pihak selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut. Dalam mekanisme ini, PPN harus sudah diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri ke dalam harga atau pembayaran atas barang maupun jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Besarnya PPN dihitung menggunakan rumus: PPN = 11/111 × Harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN. Metode ini digunakan untuk memperoleh besaran PPN apabila harga yang dibayarkan konsumen sudah merupakan harga termasuk pajak. Peran Bank sebagai Pihak Pemungut Salah satu perbedaan utama dalam mekanisme SPP-TDLN adalah keterlibatan bank sebagai pihak lain yang membantu proses pemungutan PPN. Bank akan memungut PPN apabila telah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa suatu transaksi digital luar negeri merupakan transaksi yang terutang PPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan perpajakan. Mekanisme Penyetoran PPN Setelah PPN dipungut, terdapat alur penyetoran yang harus dipenuhi sebagai berikut: Bank menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak menerima konfirmasi bahwa transaksi terutang PPN. Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak menerima setoran dari bank. Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap penerimaan negara dapat disetorkan secara tepat waktu sekaligus menjaga akuntabilitas proses pemungutan. Pengembangan […]
Mulai Berlaku, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 dan Laporkan Data WP ke DJP
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam ketentuan tersebut, informasi yang disampaikan oleh penyedia marketplace menjadi satu kesatuan sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Data Pedagang yang Wajib Disampaikan ke DJP Berdasarkan Pasal 15 PMK 37/2025, salah satu informasi yang wajib dilaporkan penyedia marketplace adalah data yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6). Data tersebut meliputi: NPWP atau NIK serta alamat korespondensi pedagang dalam negeri. Surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak. Surat pernyataan bahwa peredaran bruto pedagang dalam negeri telah melebihi Rp500 juta. Informasi Tambahan yang Perlu Dilaporkan Selain data yang berkaitan langsung dengan pedagang, penyedia marketplace juga wajib menyampaikan informasi lainnya kepada DJP. Informasi tersebut berupa: Nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri. NPWP atau tax identification number (TIN) serta alamat korespondensi pihak lain. Alamat email dan nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa. Rincian Transaksi dalam Bukti Pungut PPh Pasal 22 Penyedia marketplace juga harus melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Rincian informasi tersebut mencakup: Nomor dan tanggal dokumen tagihan. Nama pihak lain. Nama akun pedagang dalam negeri. Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama serta alamat. Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, serta potongan harga. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang dalam negeri. Wajib Laporkan PPh Pasal 22 yang Telah Disetor Selain menyampaikan data pedagang dan transaksi, penyedia marketplace juga harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara. DJP telah menunjuk sejumlah penyedia marketplace untuk menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri.
Sudah Bersiap Sebulan, Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) melalui penyedia marketplace mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sebelumnya telah diberikan masa penyesuaian sistem selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, marketplace mulai memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh seller. Menurut Inge, DJP telah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pemungutan pajak yang baru. Selain sosialisasi, DJP juga menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) pada situs resminya sebagai sumber informasi mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. FAQ tersebut dapat diakses oleh seller, marketplace, maupun masyarakat umum dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta pertanyaan yang muncul dari para pihak yang terdampak oleh penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal implementasi, terdapat empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) PT Shopee International Indonesia (Shopee) PT Tokopedia PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) Keempat marketplace tersebut dipilih karena telah dinilai memenuhi persyaratan dari sisi kesiapan sistem, infrastruktur digital, serta ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sementara itu, marketplace lainnya masih berada dalam tahap asesmen. DJP menyatakan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap setelah masing-masing marketplace dinilai siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital, serta memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di sektor perdagangan elektronik. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada seluruh pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 Menetapkan Standar Penyampaian Informasi Keuangan di Era Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar pengaturan bagi pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 5, Penyampai Informasi adalah pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Tiga Aktivitas Penyampaian Informasi yang Diatur OJK Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup: Edukasi keuangan, yaitu kegiatan penyampaian materi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6, materi edukasi dapat mencakup karakteristik sektor jasa keuangan, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan. Pemasaran, yaitu penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan tertentu melalui kerja sama dengan PUJK. Ketentuan mengenai kerja sama pemasaran diatur dalam Pasal 7, termasuk kewajiban transparansi identitas dan hubungan antara Penyampai Informasi dengan PUJK. Pemberian rekomendasi, yaitu penyampaian informasi berupa anjuran atau saran yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih atau menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Aktivitas ini memiliki ketentuan kepatuhan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Financial Influencer Tidak Otomatis Wajib Memiliki Izin POJK Nomor 6 Tahun 2026 tidak menetapkan bahwa seluruh financial influencer atau kreator konten keuangan wajib memiliki izin. Kewajiban izin atau sertifikasi ditentukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi wajib: memiliki izin yang relevan apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin; mengikuti ketentuan POJK apabila belum terdapat kewajiban izin; atau memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan apabila memberikan rekomendasi atas aset keuangan digital dan belum terdapat kewajiban izin. Dengan demikian, kewajiban izin tidak ditentukan berdasarkan status seseorang sebagai financial influencer, tetapi berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Standar Perilaku Penyampai Informasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan standar perilaku yang wajib dipenuhi oleh Penyampai Informasi. Berdasarkan Pasal 2, Penyampai Informasi wajib: menyampaikan informasi dengan itikad baik; bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan; menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk atau layanan; tidak membandingkan produk atau layanan keuangan tanpa analisis yang berimbang; tidak mempublikasikan atau memasarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam penyampaian informasi, Penyampai Informasi wajib melakukan pengungkapan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 3, pernyataan mengenai kepentingan ekonomis tersebut harus dicantumkan atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami. Ketentuan Tambahan untuk Produk Berisiko POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan kewajiban tambahan apabila Penyampai Informasi menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan tertentu. Berdasarkan Pasal 4, untuk produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi, bersifat kompleks, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring), serta layanan beli sekarang bayar nanti, Penyampai Informasi wajib menyampaikan informasi mengenai risiko dan memberikan penafian agar masyarakat melakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Tanggung Jawab PUJK dalam Kerja Sama […]
KLU di Coretax Berubah Sendiri? Wajib Pajak Bisa Ajukan Perubahan Data
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam administrasi perpajakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Apabila wajib pajak menemukan bahwa KLU pada sistem Coretax DJP berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi usahanya, DJP memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data melalui sistem Coretax. Penyesuaian data ini penting karena KLU merupakan salah satu informasi administrasi perpajakan yang digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan perpajakan, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga penerapan ketentuan pajak tertentu. DJP Gunakan Acuan KBLI 2025 Menurut penjelasan Contact Center Ditjen Pajak (Kring Pajak), penentuan KLU dalam administrasi perpajakan saat ini mengacu pada: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya. Dengan adanya penyesuaian terhadap klasifikasi usaha terbaru, sebagian wajib pajak mendapati KLU pada data administrasi perpajakannya berubah. Namun, DJP tidak menjelaskan secara rinci penyebab perubahan tersebut. Meski demikian, apabila KLU yang tercatat tidak menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, wajib pajak dapat mengajukan pembaruan data. Cara Mengubah KLU Melalui Coretax DJP Perubahan KLU dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut: Login ke akun Coretax DJP. Pilih menu Portal Saya. Masuk ke menu Perubahan Data. Pilih Identitas Wajib Pajak. Ajukan perubahan KLU sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya. Lengkapi dokumen atau informasi pendukung apabila diperlukan. Kirim permohonan untuk diproses oleh DJP. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memperbarui data identitas, termasuk KLU, apabila informasi yang tersimpan pada sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha saat ini. Dapat Menghubungi KPP Apabila Memerlukan Penjelasan Apabila wajib pajak ingin mengetahui alasan perubahan KLU atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data yang tercantum pada sistem, DJP menyarankan agar wajib pajak menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP dapat memberikan informasi mengenai dasar perubahan data maupun membantu proses pembaruan apabila diperlukan. Perubahan Data Merupakan Kewajiban Wajib Pajak Ketentuan mengenai perubahan data diatur dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah tercatat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Artinya, apabila KLU yang tercantum sudah tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, wajib pajak berkewajiban memperbarui data tersebut agar administrasi perpajakannya tetap akurat. DJP Juga Dapat Mengubah Data Secara Jabatan Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data secara jabatan. Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila DJP menemukan adanya perbedaan antara data yang tersimpan dalam administrasi perpajakan dengan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil penelitian atau data yang dimiliki DJP. Dengan demikian, pembaruan data tidak selalu berasal dari permohonan wajib pajak, tetapi juga dapat dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjaga validitas basis data perpajakan. Jenis Perubahan Data untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PER-7/PJ/2025, perubahan data bagi wajib pajak badan meliputi beberapa hal berikut: Perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan tersebut terjadi karena ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan alamat tempat kedudukan wajib pajak. Penambahan maupun pengurangan tempat kegiatan usaha. Perubahan jenis kegiatan usaha atau KLU. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan badan usaha yang tidak […]
PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Merchant Perlu Segera Lengkapi SKB
Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia marketplace akan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan aturan tersebut, pedagang online (merchant) perlu memastikan dokumen pengecualian pajak telah disampaikan agar tidak terkena pemungutan apabila memenuhi ketentuan. Dokumen yang dapat digunakan merchant berupa surat pernyataan omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa adanya dokumen tersebut, marketplace tidak memiliki dasar untuk memberikan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sedangkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen mulai berlaku satu bulan setelahnya. Merchant Perlu Unggah Dokumen sebelum Batas Waktu Sebelum aturan diterapkan, keempat marketplace meminta merchant segera menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB. Batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 31 Juli 2026 agar data merchant dapat tercatat dalam sistem sebelum pemungutan pajak dimulai. Mekanisme penyampaian dokumen disediakan langsung oleh masing-masing marketplace. Shopee meminta merchant memastikan dokumen yang dikirim masih berlaku dan telah tercatat dalam sistem sebelum tanggal efektif pemungutan. Blibli menyediakan akses pengajuan melalui banner PMK 37/2025 yang tersedia pada halaman informasi toko. Fitur tersebut dapat digunakan oleh administrator toko untuk mengunggah dokumen yang diperlukan. Sementara itu, Tokopedia menetapkan ketentuan teknis berupa format dokumen PDF dengan ukuran file kurang dari 10 MB. Lazada juga meminta merchant memperhatikan kualitas dokumen yang disampaikan, mulai dari kejelasan tulisan, masa berlaku, hingga kesesuaian identitas toko atau usaha. Lazada mengingatkan bahwa seluruh informasi yang diberikan menjadi tanggung jawab merchant. Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penyampaian data, merchant tetap menanggung konsekuensi perpajakan yang muncul. Ketentuan Merchant yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa tidak semua merchant akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat memperoleh pengecualian apabila telah menyerahkan surat pernyataan omzet. Pengecualian juga berlaku bagi merchant yang telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sebaliknya, merchant yang tidak menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB tidak dapat memperoleh fasilitas tersebut karena marketplace tidak memiliki dokumen pendukung untuk menerapkan pengecualian. Adapun merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan termasuk pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syarat Pengajuan SKB Selain menggunakan surat pernyataan omzet, merchant juga dapat memperoleh pengecualian melalui SKB apabila memenuhi kriteria tertentu. Permohonan SKB dapat diajukan apabila wajib pajak berada dalam salah satu kondisi berikut: Wajib pajak dapat membuktikan tidak memiliki kewajiban PPh pada tahun berjalan karena mengalami kerugian fiskal. Ketentuan ini termasuk bagi wajib pajak baru yang masih melakukan investasi, belum memasuki tahap produksi komersial, atau mengalami kondisi di luar kemampuan (force majeure). Wajib pajak memiliki hak melakukan kompensasi kerugian fiskal sehingga tidak terdapat PPh yang harus dibayar pada tahun berjalan. Pajak yang telah dibayarkan selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan jumlah PPh yang seharusnya terutang. Seluruh penghasilan wajib pajak hanya dikenai PPh yang bersifat final. Pengajuan SKB dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal […]
World Bank Soroti Threshold PPh Final UMKM dan Wajib PKP
World Bank menilai ambang batas (threshold) omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun untuk pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM masih terlalu tinggi. Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut menyebutkan bahwa batas omzet tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem perpajakan dan mengurangi penerimaan negara. Menurut World Bank, ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan yang relatif besar tetap memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha berskala kecil. Selain itu, ambang batas yang tinggi juga mendorong sebagian pelaku usaha melakukan praktik splitting atau pemecahan usaha agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Praktik tersebut dinilai dapat melemahkan integritas sistem perpajakan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara. Meskipun demikian, pemerintah hingga saat ini masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM telah dipersempit. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memanfaatkan fasilitas selama empat tahun pajak. Ambang Batas PKP Juga Menjadi Sorotan Selain menyoroti PPh Final UMKM, World Bank juga menilai ambang batas omzet untuk kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Menurut lembaga tersebut, batas tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah maupun anggota OECD dan ASEAN. Tingginya ambang batas PKP dinilai mendorong pelaku usaha untuk melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha agar tetap berada di bawah batas kewajiban menjadi PKP. Akibatnya, rantai kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kurang optimal dan basis pemungutan pajak semakin menyempit. Sengketa Pajak dan Restitusi Terus Meningkat Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2025 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025, nilai sengketa yang masih dalam proses mencapai Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang tercatat sebesar Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar. Jumlah perkara yang masih menunggu penyelesaian juga mencapai 64.625 kasus, meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. Peningkatan juga terjadi pada utang restitusi pajak. Hingga 31 Desember 2025, DJP mencatat utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp70,25 triliun atau meningkat sekitar 13,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar utang restitusi tersebut berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp52,26 triliun. Perubahan Ketentuan Administrasi Perpajakan Dalam perkembangan regulasi lainnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur bahwa proses Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dapat berujung pada penelitian kepatuhan material ulang apabila ditemukan data baru yang sebelumnya belum menjadi dasar penelitian. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penyetoran PPN atas Transaksi […]
PMK 49/2026 Atur Skema Baru Penyetoran PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme penyetoran PPN yang melibatkan penerbit dan penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dengan batas waktu yang berbeda bagi masing-masing pihak. Penerbit Menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN Berdasarkan PMK 49/2026, penerbit yang berupa bank atau lembaga penyedia layanan pembayaran bertugas memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. PPN yang telah dipungut tersebut kemudian disetorkan kepada penyelenggara SPP-TDLN. Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sejak penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Tanggal konfirmasi tersebut sekaligus menjadi saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026. Penyelenggara SPP-TDLN Menyetorkan PPN ke Kas Negara Setelah menerima setoran dari penerbit, penyelenggara SPP-TDLN berkewajiban menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Batas waktunya juga paling lama tujuh hari sejak PPN diterima dari penerbit. Penyetoran ke kas negara dilakukan melalui mekanisme deposit pajak sesuai ketentuan dalam PMK 49/2026. Berbeda dengan Ketentuan Penyetoran PPN pada Umumnya Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme penyetoran PPN secara umum yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) huruf e dan f, PPN yang terutang dalam satu masa pajak disetor paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Meski demikian, PMK 81/2024 juga mengatur batas waktu penyetoran khusus untuk beberapa jenis transaksi. Sejumlah Jenis PPN Memiliki Tenggat Waktu Tersendiri PPN atas kegiatan membangun sendiri serta pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib disetor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, ketentuan berbeda juga berlaku untuk PPN atas barang impor. Bagi importir yang menyetor sendiri PPN impor, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pelunasan bea masuk. Apabila PPN dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyetoran dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah pemungutan. Adapun untuk barang impor yang memperoleh fasilitas penundaan atau pembebasan bea masuk, PPN disetor pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dengan terbitnya PMK 49/2026, pemerintah menambahkan ketentuan khusus mengenai batas waktu penyetoran PPN atas transaksi digital luar negeri. Pengaturan ini melengkapi skema penyetoran PPN yang sebelumnya telah berlaku untuk sejumlah jenis transaksi dengan karakteristik tertentu.
DJP Teliti SPT Tahunan, Termasuk yang Hapus Bupot di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik wajib pajak yang diduga menghapus data bukti potong (bupot) pada sistem Coretax. Hingga saat ini, DJP belum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran perpajakan karena setiap kasus masih harus diteliti secara mendalam. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa petugas pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghapusan bukti potong tersebut juga menyebabkan perubahan pada data penghasilan maupun besarnya pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, tidak semua penghapusan bukti potong berdampak pada berkurangnya pajak yang harus dibayar wajib pajak. Dua Mekanisme Bukti Potong dalam Sistem Coretax Inge menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax terdapat dua mekanisme pencatatan bukti potong yang memiliki perlakuan berbeda. 1. Bukti Potong Terintegrasi Otomatis (Prepopulated) Pada mekanisme pertama, bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong pajak telah terhubung secara otomatis dengan data penghasilan wajib pajak. Konsekuensinya: Data penghasilan langsung muncul pada SPT Tahunan. Jika bukti potong dihapus, sistem secara otomatis menyesuaikan data penghasilan. Pajak terutang tidak serta-merta berubah hanya karena bukti potong dihapus, sebab sistem akan memperbarui seluruh data yang saling berkaitan. 2. Bukti Potong yang Diinput Secara Manual Pada mekanisme kedua, wajib pajak harus mengisi sendiri data penghasilan berdasarkan bukti potong yang dimiliki. Dalam kondisi ini: Penghapusan bukti potong dapat memengaruhi penghasilan yang dilaporkan. Perubahan tersebut berpotensi mengurangi jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, DJP perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur ketidaksesuaian pelaporan. Mengapa DJP Belum Menyatakan Terjadi Pelanggaran? DJP menegaskan bahwa setiap bukti potong yang dihapus harus diperiksa satu per satu. Petugas pajak harus mengetahui apakah bukti potong tersebut termasuk kategori yang otomatis masuk ke dalam penghasilan atau kategori yang memerlukan input manual. Apabila penghapusan hanya terjadi pada bukti potong yang terintegrasi otomatis, maka sistem akan mengoreksi data penghasilan secara otomatis sehingga tidak mengubah kewajiban perpajakan wajib pajak. Sebaliknya, apabila bukti potong berasal dari mekanisme manual, maka perubahan tersebut dapat berdampak terhadap besarnya pajak yang harus dibayar sehingga memerlukan penelitian lebih lanjut. Dengan demikian, penghapusan bukti potong tidak dapat langsung dianggap sebagai upaya mengurangi pajak ataupun sebagai bentuk pelanggaran perpajakan sebelum seluruh data diverifikasi oleh DJP. DJP Kirim Email kepada 317.923 Wajib Pajak Selain melakukan penelitian terhadap SPT, DJP juga terus meningkatkan pengawasan kepatuhan melalui pengiriman surat elektronik kepada wajib pajak. Hingga Juli 2026, sebanyak 317.923 email telah dikirimkan kepada wajib pajak yang diimbau untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada wajib pajak yang: mengisi fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan; mencantumkan kredit pajak yang tidak semestinya; membuat SPT menjadi nihil akibat pengisian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Melalui langkah ini, DJP berharap wajib pajak segera memperbaiki pelaporan sebelum dilakukan tindakan pengawasan lanjutan. DJP Dapat Meminta Bantuan Pihak Lain dalam Pengumpulan Data Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan, DJP juga diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Melalui aturan tersebut: Account Representative (AR) maupun pegawai DJP dapat membuat surat koordinasi kepada […]
DJP Tetapkan 4 Kriteria Wajib Pajak yang Menjadi Sasaran Permintaan IBK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang meminta informasi, bukti, dan/atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Kewenangan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. Secara umum, permintaan IBK dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan daftar sasaran ekstensifikasi. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dimintakan IBK SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa pejabat DJP menyusun usulan daftar orang pribadi atau badan yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF. Penyusunan usulan tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, yaitu: memiliki risiko ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM); merupakan Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan grup; termasuk orang pribadi kategori high wealth individual (HWI), prominent people, atau kategori prioritas lainnya; dan berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain dinilai layak untuk dimintakan IBK. Permintaan IBK Dapat Mencakup Pihak Terkait Selain terhadap orang pribadi atau badan yang menjadi sasaran pengawasan, DJP juga dapat meminta IBK atas pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak. Pihak terkait tersebut meliputi orang pribadi yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil, pemegang saham, beneficial owner dari Wajib Pajak badan, maupun pihak lain yang informasi, bukti, atau keterangannya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis maupun daftar sasaran pengawasan. Permintaan IBK terhadap pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan Wajib Pajak yang menjadi sasaran pengawasan serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Permintaan IBK Dilakukan Setelah Usulan Disetujui Apabila usulan permintaan IBK telah memperoleh persetujuan, pejabat DJP dapat menyampaikan permintaan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF setelah Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Ketentuan tersebut berlaku untuk permintaan IBK atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan maupun daftar prioritas ekstensifikasi. Tindak Lanjut atas IBK yang Diterima SE-9/PJ/2026 juga mengatur tindak lanjut atas IBK yang diterima oleh DJP. Apabila permintaan dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis dan mendistribusikan hasil analisis, IBK yang diterima harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Hasil Analisis (LHA). Sementara itu, apabila permintaan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), IBK tersebut harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP). Namun, IBK tidak wajib ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP apabila Wajib Pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IBK telah diklarifikasi kepada Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) serta Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), dan/atau tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan. Dalam hal IBK yang diterima berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, informasi tersebut harus digunakan sebagai bahan penelitian secara komprehensif sesuai ketentuan […]
