Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Ini Penyebab dan Solusinya

Jakarta, 11 Juni 2026 – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid yang dialami sejumlah wajib pajak saat menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP. Melalui media sosial resminya, Kamis (11/6/2026), Kring Pajak menyampaikan bahwa terdapat dua kemungkinan penyebab munculnya notifikasi tersebut. Pertama, passphrase yang dimasukkan oleh wajib pajak tidak sesuai atau salah. Kedua, passphrase sebenarnya telah diperbarui, tetapi sistem masih menggunakan data lama yang tersimpan pada cache browser. “Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai,” jelas Kring Pajak. Passphrase merupakan salah satu komponen penting dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali bahwa kode yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem. Langkah Penanganan yang Disarankan Selain memastikan kebenaran passphrase, Kring Pajak juga memberikan sejumlah langkah teknis yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum kembali mengakses Coretax DJP. Beberapa langkah yang disarankan antara lain: 1. Menghapus cookies dan cache pada browser yang digunakan. 2. Mencoba mengakses Coretax menggunakan browser yang berbeda. 3. Menggunakan mode private window pada Mozilla Firefox atau incognito window pada Google Chrome. 4. Menggunakan jaringan internet yang berbeda dengan koneksi yang stabil. Apabila setelah melakukan langkah-langkah tersebut kendala masih terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya pada Coretax DJP dan memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi.  Fungsi Kode Otorisasi DJP Sebagai informasi, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2021. Kode otorisasi berperan penting dalam berbagai layanan administrasi perpajakan elektronik, termasuk penerbitan faktur pajak dan penandatanganan dokumen elektronik lainnya. Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Pengajuan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun setelah wajib pajak memperoleh NPWP. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, kode otorisasi yang diterbitkan DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan.  Wajib Pajak Diminta Pastikan Data dan Akses Sistem Munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024 menjadi salah satu kendala teknis yang cukup sering ditemui pengguna Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan memastikan validitas passphrase, memperbarui data autentikasi jika diperlukan, serta menjaga kondisi browser dan jaringan internet agar proses penerbitan faktur pajak dapat berjalan lancar. Dengan memahami penyebab dan solusi yang telah dijelaskan oleh Kring Pajak, wajib pajak diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut secara mandiri tanpa mengganggu pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.

93.260 WP Terindikasi Menyalahgunakan PPh Final UMKM

Jakarta, 10 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan puluhan ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik firm splitting atau pemecahan badan usaha untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memuat ketentuan antipenyalahgunaan fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan data DJP, terdapat 93.260 wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar dalam sistem DJP. Dalam rinciannya, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, tercatat 1.877 orang pribadi memiliki lima hingga 25 UMKM, 45 orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM, dan 14 orang pribadi diketahui menguasai lebih dari 51 UMKM. Menurut DJP, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran karena dimanfaatkan pula oleh pelaku usaha besar yang membagi usahanya menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat sebagai UMKM. “Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui media sosial resminya. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pemanfaatan PPh Final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sepanjang total omzet secara agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dapat menikmati fasilitas tersebut selama empat tahun pajak. Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak UMKM Dalam perkembangan lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa implementasi Government Technology (GovTech) akan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak UMKM. Menurutnya, pemerintah berupaya memasukkan sekitar 64 juta pelaku UMKM ke dalam sistem perpajakan agar dapat berkontribusi melalui pembayaran PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Luhut meyakini peningkatan kepatuhan pajak UMKM dapat mendorong kenaikan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dari sekitar 9 persen saat ini menjadi 12 hingga 13 persen dalam beberapa tahun ke depan. Dunia Usaha Harapkan Kepastian Restitusi Pajak Sementara itu, kalangan dunia usaha berharap pemerintah dapat mempercepat dan memberikan kepastian terhadap proses pencairan restitusi pajak. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha mengeluhkan lamanya proses restitusi yang berdampak langsung pada arus kas (cash flow) perusahaan. Menurutnya, restitusi pajak bukan hanya terkait pengeluaran negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga iklim usaha dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional. Target Tax Ratio Naik pada 2027 Pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia berada pada kisaran 10,02% hingga 10,5% pada tahun 2027. Target tersebut diperlukan untuk mendukung rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta harmonisasi sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global. Puluhan Daerah Kesulitan Membayar PPPK Di sektor pemerintahan daerah, […]

PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi

PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. Kewajiban ini diatur dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025. Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Formulir yang diisi mencakup: Laporan posisi keuangan (neraca) Laporan laba rugi Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Jika tidak menyampaikan laporan keuangan, PT Perorangan dapat dikenai sanksi administratif bertahap, yaitu: Teguran tertulis pertama. Teguran tertulis kedua (jika 3 bulan setelah teguran pertama masih belum patuh). Penghentian akses layanan SABH (30 hari setelah teguran kedua). Pencabutan status badan hukum jika kewajiban tetap tidak dipenuhi hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan. Setelah status badan hukum dicabut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan dan mengumumkannya melalui laman resmi. PT Perorangan tidak cukup hanya didirikan dan beroperasi. Pemilik juga wajib melaporkan laporan keuangan setiap tahun melalui SABH. Jika diabaikan, risikonya bukan hanya teguran, tetapi hingga kehilangan status badan hukum.

Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?

Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 masih bisa memakai fasilitas PPh final pada 2025–2026 berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026. Jika saat membuat bupot fasilitas PPh final tidak muncul di sistem Coretax, wajib pajak dapat meminta bantuan DJP untuk dibuatkan tiket permasalahan sistem (MelaTI). Kring Pajak menjelaskan bahwa Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026 menyatakan suket yang habis pada 2024 tetap berlaku untuk 2025 dan 2026, selama WP masih memenuhi syarat menggunakan PPh final UMKM. Sebelum mengajukan pengaduan, WP harus memastikan terlebih dahulu bahwa masih memenuhi kriteria pengguna PPh final UMKM; dan omzet serta status usahanya masih sesuai ketentuan terbaru. Jika syarat masih terpenuhi tetapi fasilitas tetap tidak muncul, masalah diduga berasal dari administrasi atau sistem Coretax DJP. DJP menyarankan WP menghubungi: helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, live chat DJP, atau email pengaduan, untuk meminta pembuatan tiket MelaTI agar masalah dapat ditelusuri dan diselesaikan.

Tenang! Dirjen Pajak Jamin UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengurangi fasilitas perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa ketentuan batas omzet tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang PPh dan ditegaskan kembali dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022 tetap berlaku. Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak memiliki kewajiban membayar PPh. Menurut Bimo, PP 20/2026 justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sehat. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Omzet di Atas Rp500 Juta Dikenai Tarif Final 0,5% Kewajiban pembayaran pajak baru muncul ketika omzet wajib pajak orang pribadi telah melampaui batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Atas omzet yang melebihi batas tersebut hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Skema ini berlaku bagi: – Wajib pajak orang pribadi – Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan – Koperasi. Menariknya, PP 20/2026 memberikan kemudahan yang lebih besar bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Keduanya kini dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi masih dibatasi jangka waktu pemanfaatannya paling lama empat tahun. Pemerintah juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan pemecahan usaha secara sengaja untuk mempertahankan omzet di bawah Rp4,8 miliar demi memperoleh fasilitas PPh Final. Praktik tersebut berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan ketentuan perpajakan. Perubahan Besar bagi CV dan PT Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah beralihnya mekanisme penghitungan pajak bagi badan usaha berbentuk CV dan PT dari basis omzet menjadi basis laba. Sebelumnya, banyak badan usaha dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Namun melalui regulasi baru ini, CV dan PT pada dasarnya diarahkan menggunakan mekanisme pajak umum sehingga pajak dihitung berdasarkan keuntungan atau laba bersih yang diperoleh. Kebijakan tersebut bertujuan untuk – Mencegah penyalahgunaan fasilitas UMKM – Mendorong badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan yang lebih matang – Meningkatkan keadilan antarwajib pajak dan – Memastikan insentif perpajakan tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar masih dalam tahap pengembangan. Lima Poin Penting PP 20/2026 Pemerintah merangkum lima pokok kebijakan utama dalam PP 20/2026: 1.Fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, sementara omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak. 2.Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. 3.Pembatasan pemanfaatan fasilitas dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan memastikan insentif tepat sasaran. 4.CV dan PT beralih ke mekanisme perpajakan umum yang menghitung pajak berdasarkan laba, bukan omzet. 5.Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Tantangan Ekonomi […]

Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku

Penerbitan PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas omzet Rp500 juta per tahun yang bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan tersebut tetap berlaku karena diatur langsung dalam UU PPh, sehingga tidak berubah meskipun ada revisi aturan PPh Final UMKM. Omzet sampai Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM tidak dikenai pajak atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta Contoh: Omzet setahun: Rp700 juta Omzet bebas pajak: Rp500 juta Dasar pengenaan PPh Final: Rp200 juta Tarif yang dikenakan: 0,5% dari Rp200 juta. Belum wajib setor pajak sebelum omzet melewati Rp500 juta Selama omzet kumulatif dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu menyetor PPh Final UMKM. Kewajiban setor pajak muncul setelah omzet melewati Rp500 juta Begitu omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, PPh Final mulai dihitung atas kelebihan omzet tersebut. Setoran PPh Final dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5% Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta tetap berlaku bersamaan dengan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Revisi aturan melalui PP 20/2026 tidak mengubah fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Pajak baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta, dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

PPh Final UMKM Diperketat, Purbaya: Usaha Besar Jangan Mau Murah Terus

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengetatan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak bertujuan menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas pajak 0,5% benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha besar. Salah satu modus yang ditemukan adalah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat terus menikmati tarif pajak final yang lebih rendah. Menurut pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar seharusnya membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya. Sementara itu, UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan perlindungan dan fasilitas perpajakan yang memadai. Ketentuan Anti-Pemecahan Usaha Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dimuatnya ketentuan anti-penghindaran pajak yang secara khusus menargetkan praktik pemecahan usaha. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, diatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini bertujuan menutup celah yang selama ini memungkinkan satu kelompok usaha membentuk beberapa entitas terpisah hanya untuk mempertahankan status sebagai UMKM dan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Pemerintah memperkirakan dampak penerimaan negara dari kebijakan ini baru dapat diukur setelah implementasi berjalan beberapa bulan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas aturan tersebut masih akan dilakukan secara bertahap. Meningkatkan Kepatuhan dan Transparansi Pajak Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai PP 20/2026 juga akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selama ini, wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM hanya melaporkan omzet dan membayar pajak final sebesar 0,5%, sehingga data usaha yang masuk ke administrasi perpajakan menjadi terbatas. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke skema pajak umum, Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh data yang lebih lengkap melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pengawasan dan pengukuran kepatuhan dapat dilakukan dengan lebih optimal. CV dan PT Tidak Lagi Menjadi Subjek PPh Final UMKM PP 20/2026 juga membawa perubahan signifikan terkait subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Apabila sebelumnya badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi batas omzet tertentu, kini fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk: 1.Wajib Pajak Orang Pribadi 2.Koperasi 3.Perseroan Perorangan; Sementara itu, badan usaha berbentuk: 1.CV 2.Firma 3.PT selain Perseroan Perorangan 4.BUMDes dan BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Kebijakan ini menunjukkan arah pemerintah untuk mendorong badan usaha yang telah memiliki struktur organisasi dan kapasitas usaha yang lebih besar agar menggunakan mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan umum perpajakan. Pemerintah Menjamin Aspek Keadilan Pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan ini didasarkan pada prinsip keadilan (fairness) dalam sistem perpajakan. Fasilitas PPh Final UMKM dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan dukungan bagi usaha kecil, bukan sebagai sarana perencanaan pajak […]

DJP Sebut Ada 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026

5 Poin Penting Perubahan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM. 1. PPh Final 0,5% Berlaku Permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% dibatasi jangka waktu tertentu. Melalui PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria UMKM dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu pemanfaatan. 2. Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh Ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final tetap dipertahankan. Dengan demikian, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta hingga batas omzet UMKM yang ditentukan. 3. Fasilitas PPh Final 0,5% Tidak Lagi Berlaku untuk CV, Firma, dan PT PP 20 Tahun 2026 membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM. Ke depan, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; Perseroan Perorangan; dan Koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. 4. Perseroan Perorangan dan Koperasi Tetap Dapat Menggunakan Tarif 0,5% Selain wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada Perseroan Perorangan dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%. 5. Tujuan Kebijakan: Mendorong UMKM Naik Kelas DJP menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran. Wajib pajak badan yang telah berkembang diharapkan beralih ke skema pajak umum sehingga fasilitas UMKM dapat lebih difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan. Dampak bagi Pelaku Usaha UMKM Orang Pribadi memperoleh kepastian penggunaan tarif PPh Final 0,5% secara berkelanjutan. PT, CV, dan Firma perlu mempersiapkan diri untuk menggunakan rezim perpajakan umum sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kesimpulan PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai perubahan signifikan kebijakan PPh Final UMKM. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan dukungan jangka panjang kepada UMKM orang pribadi, sekaligus mengarahkan badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan umum yang lebih sesuai dengan skala usahanya.

Setoran Pajak Seluruh Sektor Tumbuh, Purbaya: Artinya Ada yang Beli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak di berbagai sektor menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih kuat dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, jika setoran pajak meningkat, berarti transaksi ekonomi dan konsumsi masyarakat juga meningkat. Data Januari–Mei 2026: Sektor perdagangan tumbuh 52,4% dan menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 25,5% dari total penerimaan pajak. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas perdagangan, termasuk perdagangan online. Sektor manufaktur tumbuh 19,7% dengan kontribusi 23,6%, yang menunjukkan aktivitas produksi industri masih berjalan baik. Sektor pertambangan tumbuh 28,2% dan menyumbang 9,1% penerimaan pajak, terutama didukung sektor migas. Sektor logistik dan pergudangan tumbuh 16,8% dengan kontribusi 4,6%. Sektor konstruksi tumbuh 7,4% dengan kontribusi 3,8%. Sektor jasa perusahaan tumbuh 16,3% dan berkontribusi 3,4% terhadap penerimaan pajak. Purbaya menilai pertumbuhan setoran pajak di seluruh sektor merupakan indikator bahwa aktivitas ekonomi masih berlangsung dengan baik. Kenaikan penerimaan dari perdagangan menunjukkan konsumsi masyarakat masih terjadi, sementara pertumbuhan manufaktur dan logistik mencerminkan kegiatan produksi dan distribusi yang tetap bergerak. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak nasional mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Oh! Ternyata Ini Alasan CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir ditemukan praktik di mana satu kelompok usaha dipecah menjadi banyak CV atau PT dengan omzet masing-masing di bawah Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, seluruh entitas masih dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kesatuan usaha dengan skala yang jauh lebih besar. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak UMKM yang ditujukan untuk mendukung usaha kecil dan menengah yang benar-benar membutuhkan insentif perpajakan. Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas pajak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM secara substansi, bukan hanya secara administratif. Siapa yang Masih Berhak Menggunakan PPh Final UMKM? Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Koperasi (dengan batas waktu tertentu). Untuk koperasi, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama 4 tahun pajak. Sementara itu, badan usaha berbentuk: CV; Firma; PT selain Perseroan Perorangan; BUMDes; BUMDes Bersama (BUMDesma); tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk pendaftaran baru setelah berlakunya PP 20/2026. Ketentuan Peralihan bagi CV dan PT Meskipun terdapat pembatasan baru, pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026. Sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM tetap diperbolehkan melanjutkan pemanfaatannya hingga jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022 berakhir. Adapun jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut adalah: PT: maksimal 3 tahun pajak sejak terdaftar. CV dan Firma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. Dengan demikian, badan usaha yang telah memperoleh hak penggunaan fasilitas sebelum PP 20/2026 berlaku tidak kehilangan haknya secara langsung dan masih dapat memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah. Firm Splitting Kini Dibatasi Secara Tegas Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah pengaturan anti-penghindaran pajak terkait praktik firm splitting. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, pemerintah menegaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perseroan Perorangan tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif dari usaha yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah seseorang membentuk beberapa usaha atau beberapa Perseroan Perorangan yang secara terpisah memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, tetapi secara keseluruhan sebenarnya telah melampaui batas UMKM. Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat substansi ekonomi usaha dibandingkan sekadar bentuk hukumnya. Dampak bagi Pelaku Usaha Bagi CV dan PT yang tidak lagi memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM, penghasilan usaha akan dikenakan skema pajak normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku. Konsekuensinya antara lain: Kewajiban melakukan pembukuan yang lebih lengkap. Penghitungan pajak berdasarkan laba fiskal. Pemanfaatan biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Kewajiban administrasi perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan skema final 0,5%. Namun di sisi lain, skema pajak normal juga memberikan peluang pengurangan pajak melalui pengakuan biaya operasional yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan dalam skema PPh Final. Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan Selain perubahan aturan PPh […]