Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengurangi fasilitas perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah kepastian bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa ketentuan batas omzet tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang PPh dan ditegaskan kembali dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022 tetap berlaku. Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak memiliki kewajiban membayar PPh. Menurut Bimo, PP 20/2026 justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sehat. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Omzet di Atas Rp500 Juta Dikenai Tarif Final 0,5% Kewajiban pembayaran pajak baru muncul ketika omzet wajib pajak orang pribadi telah melampaui batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Atas omzet yang melebihi batas tersebut hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%. Skema ini berlaku bagi: – Wajib pajak orang pribadi – Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan – Koperasi. Menariknya, PP 20/2026 memberikan kemudahan yang lebih besar bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Keduanya kini dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi masih dibatasi jangka waktu pemanfaatannya paling lama empat tahun. Pemerintah juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan pemecahan usaha secara sengaja untuk mempertahankan omzet di bawah Rp4,8 miliar demi memperoleh fasilitas PPh Final. Praktik tersebut berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan ketentuan perpajakan. Perubahan Besar bagi CV dan PT Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah beralihnya mekanisme penghitungan pajak bagi badan usaha berbentuk CV dan PT dari basis omzet menjadi basis laba. Sebelumnya, banyak badan usaha dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Namun melalui regulasi baru ini, CV dan PT pada dasarnya diarahkan menggunakan mekanisme pajak umum sehingga pajak dihitung berdasarkan keuntungan atau laba bersih yang diperoleh. Kebijakan tersebut bertujuan untuk – Mencegah penyalahgunaan fasilitas UMKM – Mendorong badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan yang lebih matang – Meningkatkan keadilan antarwajib pajak dan – Memastikan insentif perpajakan tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar masih dalam tahap pengembangan. Lima Poin Penting PP 20/2026 Pemerintah merangkum lima pokok kebijakan utama dalam PP 20/2026: 1.Fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, sementara omzet hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak. 2.Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. 3.Pembatasan pemanfaatan fasilitas dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan memastikan insentif tepat sasaran. 4.CV dan PT beralih ke mekanisme perpajakan umum yang menghitung pajak berdasarkan laba, bukan omzet. 5.Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Tantangan Ekonomi […]
Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku
Penerbitan PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas omzet Rp500 juta per tahun yang bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Ketentuan tersebut tetap berlaku karena diatur langsung dalam UU PPh, sehingga tidak berubah meskipun ada revisi aturan PPh Final UMKM. Omzet sampai Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM tidak dikenai pajak atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta Contoh: Omzet setahun: Rp700 juta Omzet bebas pajak: Rp500 juta Dasar pengenaan PPh Final: Rp200 juta Tarif yang dikenakan: 0,5% dari Rp200 juta. Belum wajib setor pajak sebelum omzet melewati Rp500 juta Selama omzet kumulatif dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu menyetor PPh Final UMKM. Kewajiban setor pajak muncul setelah omzet melewati Rp500 juta Begitu omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, PPh Final mulai dihitung atas kelebihan omzet tersebut. Setoran PPh Final dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM 0,5% Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta tetap berlaku bersamaan dengan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Revisi aturan melalui PP 20/2026 tidak mengubah fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Pajak baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta, dengan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
PPh Final UMKM Diperketat, Purbaya: Usaha Besar Jangan Mau Murah Terus
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengetatan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak bertujuan menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas pajak 0,5% benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha besar. Salah satu modus yang ditemukan adalah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat terus menikmati tarif pajak final yang lebih rendah. Menurut pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar seharusnya membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya. Sementara itu, UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan perlindungan dan fasilitas perpajakan yang memadai. Ketentuan Anti-Pemecahan Usaha Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dimuatnya ketentuan anti-penghindaran pajak yang secara khusus menargetkan praktik pemecahan usaha. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, diatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini bertujuan menutup celah yang selama ini memungkinkan satu kelompok usaha membentuk beberapa entitas terpisah hanya untuk mempertahankan status sebagai UMKM dan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Pemerintah memperkirakan dampak penerimaan negara dari kebijakan ini baru dapat diukur setelah implementasi berjalan beberapa bulan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas aturan tersebut masih akan dilakukan secara bertahap. Meningkatkan Kepatuhan dan Transparansi Pajak Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai PP 20/2026 juga akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selama ini, wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM hanya melaporkan omzet dan membayar pajak final sebesar 0,5%, sehingga data usaha yang masuk ke administrasi perpajakan menjadi terbatas. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke skema pajak umum, Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh data yang lebih lengkap melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pengawasan dan pengukuran kepatuhan dapat dilakukan dengan lebih optimal. CV dan PT Tidak Lagi Menjadi Subjek PPh Final UMKM PP 20/2026 juga membawa perubahan signifikan terkait subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Apabila sebelumnya badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi batas omzet tertentu, kini fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk: 1.Wajib Pajak Orang Pribadi 2.Koperasi 3.Perseroan Perorangan; Sementara itu, badan usaha berbentuk: 1.CV 2.Firma 3.PT selain Perseroan Perorangan 4.BUMDes dan BUMDesma tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Kebijakan ini menunjukkan arah pemerintah untuk mendorong badan usaha yang telah memiliki struktur organisasi dan kapasitas usaha yang lebih besar agar menggunakan mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan umum perpajakan. Pemerintah Menjamin Aspek Keadilan Pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan ini didasarkan pada prinsip keadilan (fairness) dalam sistem perpajakan. Fasilitas PPh Final UMKM dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan dukungan bagi usaha kecil, bukan sebagai sarana perencanaan pajak […]
DJP Sebut Ada 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026
5 Poin Penting Perubahan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM. 1. PPh Final 0,5% Berlaku Permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% dibatasi jangka waktu tertentu. Melalui PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria UMKM dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu pemanfaatan. 2. Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh Ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final tetap dipertahankan. Dengan demikian, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta hingga batas omzet UMKM yang ditentukan. 3. Fasilitas PPh Final 0,5% Tidak Lagi Berlaku untuk CV, Firma, dan PT PP 20 Tahun 2026 membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM. Ke depan, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; Perseroan Perorangan; dan Koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. 4. Perseroan Perorangan dan Koperasi Tetap Dapat Menggunakan Tarif 0,5% Selain wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada Perseroan Perorangan dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%. 5. Tujuan Kebijakan: Mendorong UMKM Naik Kelas DJP menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran. Wajib pajak badan yang telah berkembang diharapkan beralih ke skema pajak umum sehingga fasilitas UMKM dapat lebih difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan. Dampak bagi Pelaku Usaha UMKM Orang Pribadi memperoleh kepastian penggunaan tarif PPh Final 0,5% secara berkelanjutan. PT, CV, dan Firma perlu mempersiapkan diri untuk menggunakan rezim perpajakan umum sesuai ketentuan PPh yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kesimpulan PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai perubahan signifikan kebijakan PPh Final UMKM. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan dukungan jangka panjang kepada UMKM orang pribadi, sekaligus mengarahkan badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan umum yang lebih sesuai dengan skala usahanya.
Setoran Pajak Seluruh Sektor Tumbuh, Purbaya: Artinya Ada yang Beli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak di berbagai sektor menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih kuat dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Menurutnya, jika setoran pajak meningkat, berarti transaksi ekonomi dan konsumsi masyarakat juga meningkat. Data Januari–Mei 2026: Sektor perdagangan tumbuh 52,4% dan menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 25,5% dari total penerimaan pajak. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas perdagangan, termasuk perdagangan online. Sektor manufaktur tumbuh 19,7% dengan kontribusi 23,6%, yang menunjukkan aktivitas produksi industri masih berjalan baik. Sektor pertambangan tumbuh 28,2% dan menyumbang 9,1% penerimaan pajak, terutama didukung sektor migas. Sektor logistik dan pergudangan tumbuh 16,8% dengan kontribusi 4,6%. Sektor konstruksi tumbuh 7,4% dengan kontribusi 3,8%. Sektor jasa perusahaan tumbuh 16,3% dan berkontribusi 3,4% terhadap penerimaan pajak. Purbaya menilai pertumbuhan setoran pajak di seluruh sektor merupakan indikator bahwa aktivitas ekonomi masih berlangsung dengan baik. Kenaikan penerimaan dari perdagangan menunjukkan konsumsi masyarakat masih terjadi, sementara pertumbuhan manufaktur dan logistik mencerminkan kegiatan produksi dan distribusi yang tetap bergerak. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak nasional mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Oh! Ternyata Ini Alasan CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir ditemukan praktik di mana satu kelompok usaha dipecah menjadi banyak CV atau PT dengan omzet masing-masing di bawah Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, seluruh entitas masih dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kesatuan usaha dengan skala yang jauh lebih besar. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan awal pemberian fasilitas pajak UMKM yang ditujukan untuk mendukung usaha kecil dan menengah yang benar-benar membutuhkan insentif perpajakan. Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas pajak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM secara substansi, bukan hanya secara administratif. Siapa yang Masih Berhak Menggunakan PPh Final UMKM? Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Koperasi (dengan batas waktu tertentu). Untuk koperasi, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama 4 tahun pajak. Sementara itu, badan usaha berbentuk: CV; Firma; PT selain Perseroan Perorangan; BUMDes; BUMDes Bersama (BUMDesma); tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk pendaftaran baru setelah berlakunya PP 20/2026. Ketentuan Peralihan bagi CV dan PT Meskipun terdapat pembatasan baru, pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026. Sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM tetap diperbolehkan melanjutkan pemanfaatannya hingga jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022 berakhir. Adapun jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut adalah: PT: maksimal 3 tahun pajak sejak terdaftar. CV dan Firma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. Dengan demikian, badan usaha yang telah memperoleh hak penggunaan fasilitas sebelum PP 20/2026 berlaku tidak kehilangan haknya secara langsung dan masih dapat memanfaatkan masa transisi yang diberikan pemerintah. Firm Splitting Kini Dibatasi Secara Tegas Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah pengaturan anti-penghindaran pajak terkait praktik firm splitting. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, pemerintah menegaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perseroan Perorangan tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif dari usaha yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah seseorang membentuk beberapa usaha atau beberapa Perseroan Perorangan yang secara terpisah memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, tetapi secara keseluruhan sebenarnya telah melampaui batas UMKM. Dengan pendekatan ini, pemerintah berusaha mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat substansi ekonomi usaha dibandingkan sekadar bentuk hukumnya. Dampak bagi Pelaku Usaha Bagi CV dan PT yang tidak lagi memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM, penghasilan usaha akan dikenakan skema pajak normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku. Konsekuensinya antara lain: Kewajiban melakukan pembukuan yang lebih lengkap. Penghitungan pajak berdasarkan laba fiskal. Pemanfaatan biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Kewajiban administrasi perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan skema final 0,5%. Namun di sisi lain, skema pajak normal juga memberikan peluang pengurangan pajak melalui pengakuan biaya operasional yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan dalam skema PPh Final. Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan Selain perubahan aturan PPh […]
Menteri UMKM Tegaskan Usaha Besar Tak Boleh Pakai PPh Final
Pemerintah memperketat aturan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan PP 20/2026. Regulasi ini diterbitkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan memecah satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM seharusnya hanya dinikmati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang benar-benar memenuhi kriteria. Menurutnya, usaha dengan omzet besar tidak layak memanfaatkan insentif yang diperuntukkan bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Cegah Praktik Firm Splitting Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah penambahan ketentuan yang menutup celah praktik firm splitting, yakni pemecahan satu kesatuan bisnis menjadi beberapa badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak atau memperoleh fasilitas perpajakan tertentu. Dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha diketahui membentuk banyak entitas usaha, seperti CV atau PT, sehingga omzet masing-masing perusahaan terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, mereka dapat tetap menikmati tarif PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kelompok usaha dengan omzet yang jauh lebih besar. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perubahan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM Selain memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha, PP 20/2026 juga mengubah kelompok wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, termasuk PT, CV, firma, dan BUMDes. Namun, dalam aturan terbaru, wajib pajak badan berbentuk: CV; Firma; PT selain perseroan perorangan; dan BUMDes/BUMDesma, tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk periode baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh usaha yang secara ekonomi telah berkembang menjadi skala lebih besar. Ketentuan Peralihan Masih Berlaku Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas tersebut. CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang masih berada dalam masa pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap diperbolehkan melanjutkan penggunaan fasilitas hingga jangka waktu yang telah ditentukan berakhir. Berdasarkan ketentuan lama: PT dapat memanfaatkan PPh Final UMKM paling lama 3 tahun pajak. CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkan fasilitas tersebut paling lama 4 tahun pajak. Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku. Perseroan Perorangan dan Orang Pribadi Diberi Ruang Lebih Luas Di sisi lain, PP 20/2026 memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk perseroan perorangan. Kedua kelompok tersebut kini dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama tetap memenuhi persyaratan omzet yang ditentukan. Sementara itu, koperasi masih diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut selama maksimal empat tahun pajak. Mendorong Keadilan dan Kepatuhan Pajak Penerbitan PP 20/2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Dengan menutup praktik firm splitting, […]
Terdaftar Sebelum PP 20/2026 Terbit, PT Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%
Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 (tanggal berlakunya PP 20/2026) masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sampai masa fasilitasnya berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk badan berbentuk: PT (selain perseroan perorangan), CV, Firma, BUMDes/BUMDes Bersama, yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022 dan masa pemanfaatannya belum habis. PT yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dan harus menggunakan ketentuan PPh umum. Kring Pajak menegaskan bahwa PT yang sudah memperoleh Surat Keterangan PP 55/2022 sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitasnya berakhir, selama masih memenuhi syarat omzet. Sebagai contoh, PT yang terdaftar pada periode 1 Januari–21 April 2026 masih dapat memakai tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga akhir masa fasilitasnya (maksimal 3 tahun sesuai ketentuan lama). Meskipun PP 20/2026 menghapus hak PT biasa untuk menjadi pengguna baru PPh Final UMKM 0,5%, PT yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 tetap memperoleh hak transisi dan dapat melanjutkan penggunaan tarif 0,5% sampai masa fasilitasnya habis.
Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif
Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, meminta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya untuk berkoordinasi dan melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memberikan relaksasi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% bagi pelaku ekonomi kreatif. Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pihak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Saat ini fasilitas tersebut pada dasarnya hanya dapat dimanfaatkan oleh: Wajib Pajak Orang Pribadi; PT Perorangan; dan Koperasi, dengan syarat peredaran bruto tertentu. Akibat perubahan ini, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Putra Nababan menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat perkembangan pelaku ekonomi kreatif yang banyak menggunakan badan usaha berbentuk CV atau PT. Menurutnya, pelaku usaha kreatif yang masih dalam tahap inkubasi seharusnya tidak langsung dibebani tarif PPh normal. Ia juga menilai Kementerian Ekonomi Kreatif seharusnya lebih aktif terlibat dalam pembahasan regulasi yang berdampak pada industri kreatif sehingga kepentingan sektor tersebut dapat diakomodasi sejak awal. Teuku Riefky Harsya mengaku Kementerian Ekonomi Kreatif tidak terlibat dalam penyusunan PP 20/2026. Setelah aturan diterbitkan, Kemenkraf telah menginstruksikan jajaran direktorat untuk: Berkomunikasi dengan asosiasi pelaku ekonomi kreatif; Mengumpulkan masukan dari pelaku usaha; Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak aturan baru tersebut. PP 20/2026 juga mengecualikan sejumlah profesi ekonomi kreatif dari penggunaan PPh Final UMKM, antara lain: Musisi; Penyanyi; Seniman; Influencer; Selebgram; Content creator; Agen iklan. Akibatnya, penghasilan mereka akan dikenakan skema PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lagi tarif final 0,5% dari omzet. Komisi VII DPR dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat bahwa Kemenkraf perlu: Menindaklanjuti masukan DPR terkait dampak PP 20/2026; Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai implementasi aturan baru; Melakukan dialog dengan pelaku ekonomi kreatif dan asosiasi usaha. DPR meminta Kemenkraf memperjuangkan agar pelaku ekonomi kreatif—terutama yang masih berkembang dan berbentuk CV atau PT—tetap memperoleh keringanan pajak atau masa transisi. Hal ini karena PP 20/2026 membuat banyak pelaku ekonomi kreatif tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan harus beralih ke skema pajak normal.
Pemanfaatan PPh Final UMKM Diperketat, Modus Pecah Usaha Berakhir
1. PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi banyak CV atau PT agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Pokok perubahan: * Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas waktu. * Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama maksimal 4 tahun pajak. * CV, Firma, PT biasa, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema ini untuk wajib pajak baru. * Namun, badan usaha yang masih dalam masa transisi tetap dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan lama hingga masa berlakunya berakhir. * Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet gabungan di atas Rp4,8 miliar per tahun tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Pemerintah menilai aturan ini akan menghentikan penyalahgunaan fasilitas oleh perusahaan besar yang selama ini memecah usahanya agar tetap menikmati tarif pajak UMKM. 2. PT Perorangan Sektor Jasa Tidak Otomatis Berhak Perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang mirip dengan pekerjaan bebas (misalnya profesi tertentu) tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. 3. Pengajuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Berlakunya PMK 28/2026 mengharuskan wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk mengajukan kembali permohonan pada 1–10 Juni 2026 Jika muncul notifikasi Operation Failed wajib pajak perlu memastikan bahwa sebelumnya memang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu. 4. Aksesi Indonesia ke OECD Masuk Tahap Tinjauan Teknis Proses keanggotaan Indonesia di OECD memasuki tahap technical review. OECD dan negara-negara anggota akan: * Mengumpulkan data dan informasi. * Menyebarkan kuesioner. * Melakukan fact-finding mission. * Menyusun kajian terhadap kebijakan dan regulasi Indonesia. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan nasional. 5. Kewenangan Danantara Bertambah Melalui PP 19/2026, kewenangan Danantara diperluas, antara lain: * Menyetujui perubahan penyertaan modal BUMN. * Membentuk holding investasi dan operasional. * Menyetujui hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. * Memberikan penjaminan kepada holding investasi. * Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran kepada DPR. 6. OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7% pada 2026 OECD memperkirakan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,7% pada 2026. Faktor penyebab perlambatan: * Harga energi global yang tinggi. * Biaya pinjaman yang meningkat akibat kebijakan moneter ketat. * Ketidakpastian kebijakan yang menekan konsumsi dan investasi swasta.
