PTKP Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian PTKP sedang dihitung bersama Kementerian Keuangan. Salah satu pertimbangan utama yang digunakan pemerintah adalah perkembangan inflasi. “Perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan,” ujar Airlangga. Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. PTKP merupakan batas penghasilan neto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Dengan menaikkan batas tersebut, sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam penghitungan pajak akan menjadi tidak dikenai PPh. Pertimbangkan Daya Beli dan Penerimaan Negara Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah harus menghitung secara cermat besaran kenaikan PTKP. Pasalnya, kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap daya beli sekaligus penerimaan negara. Menurut Juda, kenaikan PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Dengan semakin besar penghasilan yang tidak dikenai pajak, masyarakat berpotensi memiliki tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk konsumsi. Namun, dari sisi penerimaan negara, kenaikan PTKP juga berarti berkurangnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh orang pribadi. “Jadi ini lagi dikaji level yang optimal,” kata Juda. Karena itu, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru. Penghitungan perlu memperhatikan kondisi ekonomi, perkembangan inflasi, kemampuan masyarakat, serta dampaknya terhadap penerimaan perpajakan. DJP Siapkan Strategi Menjaga Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk menaikkan PTKP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut potensi berkurangnya penerimaan akibat kenaikan PTKP dapat diimbangi dengan peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak. Penguatan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax juga menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat mendukung upaya tersebut. Dengan sistem administrasi yang semakin terintegrasi, DJP memiliki ruang untuk meningkatkan pengawasan, memanfaatkan data transaksi, serta mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Artinya, pemerintah tidak hanya mengandalkan besaran PTKP untuk menentukan penerimaan pajak. Ketika batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan, penerimaan dapat tetap dijaga melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Pemungutan PPh Marketplace Mulai Berlaku Salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat penerimaan pajak adalah penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui platform mereka. Keempat marketplace tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di tengah semakin berkembangnya aktivitas ekonomi digital. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah dapat mengintegrasikan aktivitas transaksi digital dengan sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Kenaikan PTKP Belum Diputuskan Meskipun pemerintah telah membuka ruang untuk menaikkan PTKP, besaran kenaikan belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih menghitung angka yang dianggap tepat dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan dampaknya terhadap penerimaan PPh orang pribadi. Kebijakan ini pada akhirnya akan mempertemukan […]

Skema Delta Dihapus, Wajib Tahu Perubahan pada SPT Pembetulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang menyisipkan Pasal 129A ke dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir. Dengan demikian, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagaimana Jika SPT Lebih Bayar Sudah Diajukan Restitusi? PER-12/PJ/2026 juga mengatur perlakuan terhadap SPT berstatus lebih bayar yang telah diajukan permohonan restitusi, tetapi kemudian dibetulkan oleh wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, permohonan restitusi tidak ditindaklanjuti apabila prosesnya belum mencapai tahap tertentu. Ketentuannya meliputi: penelitian untuk pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan; penelitian untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sepanjang surat keputusan belum diterbitkan; dan/atau pemeriksaan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sepanjang pemeriksaan belum dimulai. Untuk permohonan yang tidak dilanjutkan dengan penelitian dalam rangka pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Skema Delta dalam Pembetulan SPT Dihapus PER-12/PJ/2026 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk merevisi mekanisme pelaporan SPT berbagai jenis pajak yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu perubahan dalam aturan terbaru tersebut adalah dihapuskannya skema delta dalam pembetulan SPT. Sebelumnya, berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT yang telah dibetulkan. Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, ketentuan tersebut berubah. SPT pembetulan kini sepenuhnya menggantikan SPT yang dibetulkan. Artinya, apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT lebih dari satu kali, pembetulan SPT yang disampaikan terakhir menjadi dasar dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

PER-12/PJ/2026 Terbit, Ini Perubahan Penting Aturan e-Bupot

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pihak yang dapat melakukan penandatanganan bukti pemotongan (bupot) elektronik atau e-Bupot melalui Coretax. Ketentuan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Peraturan tersebut menjadi salah satu penyesuaian atas ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penambahan aturan mengenai pihak yang dapat ditunjuk untuk menandatangani bupot. Pejabat atau Pegawai Bisa Ditunjuk Tanda Tangani Bupot Melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) dan ayat (2b), pemotong PPh Pasal 21/26 dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bupot melalui portal wajib pajak atau Coretax. Ketentuan ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat melakukan penandatanganan bupot. Sebelumnya, PER-11/PJ/2025 hanya mengatur bahwa bupot PPh harus dilengkapi tanda tangan elektronik tanpa menjelaskan secara khusus siapa yang dapat menandatanganinya. Aturan serupa juga diterapkan pada pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PER-12/PJ/2026, pemotong atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawainya untuk menandatangani bupot melalui Coretax. Ketentuan mengenai penunjukan pejabat atau pegawai tersebut merupakan tambahan yang belum diatur dalam ketentuan sebelumnya. Marketplace Dapat Gunakan Dokumen Pengganti Bupot PER-12/PJ/2026 juga mengatur bupot atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri atau merchant dari transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf h, penyelenggara marketplace dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant. Dokumen tersebut dibuat menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi. Dengan demikian, marketplace dapat menggunakan dokumen yang dibuat melalui sistem atau sarana miliknya sendiri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant. Penyebutan Formulir BP21 Diperbaiki Selain menambah ketentuan baru, PER-12/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian pada penyebutan bupot PPh formulir BP21. Dalam PER-11/PJ/2025, BP21 disebut sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Penyebutan tersebut dinilai kurang tepat karena terdapat pengulangan istilah PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Selain itu, ketentuan sebelumnya belum mencantumkan PPh Pasal 21 yang bersifat final, padahal penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 final juga menggunakan formulir BP21. Melalui PER-12/PJ/2026, penyebutan tersebut diperbaiki menjadi bupot PPh Pasal 21/26 formulir BP21 yang mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penyesuaian ini memperjelas bahwa formulir BP21 juga digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21/26 yang tidak bersifat final atas penghasilan yang diterima pihak selain pegawai tetap dan pensiunan. PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Sertifikat Konsultan Pajak Lama Diakui sebagai SKK hingga 2 Tahun

JAKARTA — Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak serta-merta kehilangan keberlakuannya setelah hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Melalui ketentuan peralihan, pemerintah memberikan masa transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. PMK 55/2026 secara tegas menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak lama tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat konsultan pajak diterbitkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 huruf f PMK 55/2026. Aturan yang sama juga memberikan ruang bagi sertifikat lama untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Sertifikat Lama Tidak Langsung Gugur PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589. Peraturan ini sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Meskipun demikian, pencabutan aturan lama tidak membuat sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan tersebut menjadi tidak berlaku seketika. Pasal 60 huruf f PMK 55/2026 memberikan ketentuan transisi yang menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Dengan demikian, titik awal penghitungan masa dua tahun adalah tanggal penerbitan masing-masing sertifikat, bukan tanggal berlakunya PMK 55/2026. Ketentuan ini penting karena terdapat perbedaan antara tanggal berlakunya aturan baru dan tanggal penerbitan sertifikat lama. Oleh sebab itu, pemegang sertifikat perlu memperhatikan tanggal yang tercantum pada sertifikat masing-masing untuk mengetahui batas keberlakuannya sebagai SKK. Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Mengajukan Izin Selain tetap diakui sebagai SKK, sertifikat lama juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak. Pasal 60 huruf f menyebutkan bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. Artinya, PMK 55/2026 tidak hanya memberikan pengakuan administratif terhadap sertifikat lama, tetapi juga menyediakan jembatan bagi pemegang sertifikat lama untuk memasuki sistem perizinan berdasarkan ketentuan baru. Namun, penggunaan sertifikat lama tersebut bukan berarti pemegangnya terbebas dari ketentuan baru secara permanen. PMK 55/2026 secara khusus mengatur kewajiban mengikuti ujian profesi setelah ujian tersebut telah diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Pemegang Sertifikat Lama Wajib Mengikuti Ujian Profesi Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 60 huruf g PMK 55/2026. Ketentuan ini menyatakan bahwa setelah Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai salah satu syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Dengan demikian, terdapat dua tahap penting dalam masa transisi pemegang sertifikat lama. Pertama, sertifikat lama tetap diakui sebagai SKK dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi. Kedua, setelah ujian profesi tersebut telah diselenggarakan, pemegang […]

WP Wajib Laporkan Cabang lewat Coretax untuk Memperoleh NITKU, Ini Kegunaan NITKU

Wajib pajak perlu melaporkan setiap tempat kegiatan usaha (TKU) yang dimiliki untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No. PER-7/PJ/2025. Pelaporan TKU harus dilakukan paling lama satu bulan setelah tempat kegiatan usaha didirikan. Kewajiban ini berlaku untuk setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak. Cara Melaporkan TKU melalui Coretax Pelaporan tempat kegiatan usaha dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak pada Coretax. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan dengan langkah-langkah berikut: Masuk ke Coretax, kemudian pilih menu Portal Saya. Pilih submenu Profil Saya dan masuk ke bagian Informasi Umum. Klik Edit, lalu gulir halaman hingga menemukan bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Klik Tambah untuk memasukkan tempat kegiatan usaha baru. Isi detail TKU yang meliputi jenis TKU, nama, alamat, serta pihak yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC). Klik Simpan. Gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik Simpan. Setelah data berhasil disimpan, TKU yang baru ditambahkan akan muncul pada tabel Tempat Kegiatan Usaha. Sistem Coretax kemudian akan memproses data tersebut dan secara otomatis menghasilkan NITKU untuk TKU yang didaftarkan. NITKU untuk Setiap Tempat Kegiatan Usaha NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, setiap cabang wajib pajak juga akan memiliki NITKU. Dalam administrasi perpajakan, NITKU digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain: memberikan akses kepada pengurus atau pegawai kantor cabang untuk membuat dan menandatangani bukti pemotongan PPh serta faktur pajak; mengidentifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21; mengidentifikasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha OPPT serta wajib pajak badan yang dikenakan PPh final dalam pelaporan peredaran usaha masing-masing tempat pada SPT Tahunan PPh; mengidentifikasi alamat yang digunakan PKP untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta alamat pembeli BKP atau penerima JKP dalam pembuatan faktur pajak; mengidentifikasi lokasi objek pajak PBB dalam pelaporan objek pajak; dan mendukung berbagai administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPP-TDLN Resmi Berlaku, Ada 3 Ketentuan Teknis PPN yang Perlu Disimak

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) resmi berlaku efektif mulai 25 September 2026. Mekanisme ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang digital dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak menciptakan tarif PPN baru. SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia. 3 Ketentuan Teknis SPP-TDLN Terdapat tiga mekanisme teknis yang perlu diperhatikan dalam penerapan SPP-TDLN. 1. PPN dimasukkan dalam harga transaksi Pedagang atau penyedia layanan luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, PPN menjadi bagian dari nilai pembayaran atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan. 2. PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran Pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan pemungutan dilakukan melalui pihak yang terlibat dalam proses pembayaran transaksi. 3. Dana yang diterima penyedia layanan dapat berkurang Jumlah uang yang diterima pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN. Dengan demikian, PPN dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran sebelum dana bersih diterima oleh pedagang atau penyedia layanan. Tidak Menggantikan PPN PMSE SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan memungut PPN secara langsung tetap menggunakan mekanisme PPN PMSE yang selama ini berlaku. Dengan demikian, SPP-TDLN dan PPN PMSE berjalan berdampingan sesuai dengan ketentuan masing-masing. Implementasi Masih Bertahap PT Jalin Pembayaran Nusantara menyatakan sistem SPP-TDLN saat ini sudah berstatus live, tetapi pemungutannya belum berjalan secara penuh. Menurut VP Corporate Secretary PT Jalin Putu Agnia, implementasi SPP-TDLN masih membutuhkan penyesuaian dan dukungan dari prinsipal kartu internasional agar proses identifikasi transaksi dan pemungutan PPN dapat berjalan optimal. Untuk sementara, pemungutan melalui SPP-TDLN dilakukan melalui bank BUMN yang tergabung dalam Himbara serta LinkAja. Bank selain BUMN akan menyusul setelah proses integrasi selesai. Tujuan SPP-TDLN DJP menyatakan SPP-TDLN diterapkan untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal di tengah perkembangan ekonomi digital. Mekanisme ini juga ditujukan untuk menciptakan kesetaraan persaingan usaha (level playing field) antara pelaku usaha luar negeri dan pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan berlakunya SPP-TDLN, hal utama yang perlu dipahami adalah bahwa pemerintah tidak memberlakukan pajak atau tarif baru, melainkan menerapkan mekanisme pemungutan baru untuk memastikan PPN atas transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak dapat dipungut sesuai ketentuan.

RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Soal Restitusi Pajak

JAKARTA — Pemerintah dan DPR memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam pembahasan RUU APBN 2027. Salah satu poin baru adalah pemeriksaan dan audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Dalam pembahasan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka restitusi pajak. Ketentuan teknis mengenai pemeriksaan, audit, serta tata cara restitusi nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penjelasan RUU juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dan audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui mekanisme joint audit. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari joint program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang juga mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence. Restitusi Pajak Turun 37 Persen DJP mencatat nilai restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Restitusi tersebut terdiri atas Rp55,79 triliun PPh, Rp134,32 triliun PPN dan PPnBM, serta Rp1,71 triliun PBB dan pajak lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga tengah membahas percepatan restitusi PPN untuk sektor yang berorientasi ekspor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses restitusi bagi sektor tersebut tidak berlangsung terlalu lama. Pajak Karbon Belum Diterapkan Kementerian Keuangan hingga kini belum menerapkan pajak karbon meskipun instrumen tersebut telah diperkenalkan melalui UU HPP pada 2021. Pemerintah masih mempertimbangkan waktu dan mekanisme penerapannya, termasuk perkembangan pencapaian pengurangan emisi Indonesia. DJP Ingatkan Wajib Pajak soal Tagihan DJP juga mengimbau wajib pajak segera menindaklanjuti tagihan pajak, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diminta memahami dasar penerbitan tagihan, mencocokkannya dengan data yang dimiliki, dan segera memenuhi kewajiban jika tagihan tersebut benar. Pengawasan Konsultan Pajak Berubah Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan DJP tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak meskipun fungsi regulator profesi berada pada unit Kemenkeu yang membidangi profesi keuangan. DJP tetap dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama, sedangkan perizinan, pengawasan profesi, dan pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan regulator profesi. Pengadilan Pajak dan Pajak Digital Pengadilan Pajak juga akan beralih ke lingkungan Mahkamah Agung mulai tahun depan. Kemenkeu masih akan mendukung proses transisi teknologi informasi karena sistem Pengadilan Pajak dan MA membutuhkan waktu untuk diselaraskan. Di sisi lain, pemerintah memasuki tahap akhir persiapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan. Secara umum, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan menuju 2027 diarahkan pada penguatan pengawasan penerimaan negara, peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi pajak, sekaligus upaya mempercepat restitusi bagi sektor tertentu.

DJP Perbaiki KOP PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki kesalahan Kode Objek Pajak (KOP) dalam pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) PPh Pasal 15 pada sistem Coretax. Sebelumnya, KOP untuk jasa pelayaran dalam negeri sempat tertukar dengan KOP pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. Kini, kode tersebut telah dikembalikan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Untuk pelayaran dalam negeri, KOP yang digunakan adalah 28-410-01, sedangkan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menggunakan KOP 28-411-01. Dengan perbaikan ini, wajib pajak sudah dapat membuat BPSP PPh Pasal 15 menggunakan KOP yang sesuai. BPSP Lama Tidak Perlu Dibetulkan Manual DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah membuat BPSP dengan KOP yang keliru tidak perlu melakukan pembetulan secara manual. Sistem Coretax akan melakukan pembaruan secara massal dan otomatis untuk memperbaiki BPSP yang terdampak. Wajib pajak cukup memastikan penggunaan KOP yang benar untuk pembuatan BPSP berikutnya. Tarif PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam KMK No. 416/KMK.04/1996. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh Pasal 15 dikenakan sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Sementara itu, berdasarkan KMK No. 417/KMK.04/1996, PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dikenakan sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Dengan demikian, hal utama yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah memastikan KOP 28-410-01 digunakan untuk pelayaran dalam negeri, sementara KOP 28-411-01 digunakan untuk pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. BPSP yang sebelumnya salah KOP akan diperbaiki secara otomatis oleh sistem Coretax.

Lewat Jatuh Tempo, Ini Tahapan Penagihan Pajak dan Batas Waktunya

Utang pajak yang belum dibayar sampai melewati tanggal jatuh tempo dapat masuk ke dalam proses penagihan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak langsung melakukan penyitaan atau lelang, tetapi menjalankan penagihan melalui beberapa tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan setiap surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Menurutnya, munculnya STP tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran pajak yang besar. Tagihan tersebut juga dapat muncul karena kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil penelitian administrasi yang dilakukan DJP. Karena itu, STP sebaiknya segera diperiksa dan ditindaklanjuti. Respons yang lebih cepat dapat membuat penyelesaian kewajiban pajak tidak sampai masuk ke tahapan penagihan yang lebih lanjut. Lima Tahap Penagihan Pajak Ketentuan dalam PMK 61/2023 mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan apabila utang pajak belum diselesaikan setelah jatuh tempo. Prosesnya berlangsung secara bertahap sebagai berikut. Surat teguran Setelah pembayaran melewati jatuh tempo selama lebih dari 7 hari, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Surat paksa Jika setelah surat teguran disampaikan utang pajak belum dibayar, surat paksa dapat diterbitkan setelah lewat 21 hari. Penyitaan Penyitaan dapat dilakukan apabila utang masih belum dilunasi. Tindakan ini dapat dilakukan setelah lewat 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. Pengumuman lelang Bila utang pajak dan biaya penagihan belum diselesaikan, pengumuman lelang dapat dilakukan setelah 14 hari sejak penyitaan dilaksanakan. Penjualan barang sitaan Apabila sampai 14 hari setelah pengumuman lelang utang masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual. Tujuan Penagihan Bukan Semata-Mata Penyitaan Tahapan penagihan tersebut pada dasarnya ditujukan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan dan lelang merupakan bagian dari proses apabila utang pajak tetap tidak diselesaikan. Gede menjelaskan bahwa semakin cepat wajib pajak merespons tagihan yang diterima, semakin sederhana pula proses penyelesaiannya. Oleh sebab itu, wajib pajak disarankan tidak menunggu sampai penagihan masuk ke tahap berikutnya. Wajib pajak juga perlu memeriksa akun Coretax secara berkala. Informasi mengenai tagihan maupun dokumen perpajakan kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem tersebut. Wajib Pajak Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan Kesulitan dalam membayar pajak tidak selalu berarti wajib pajak harus membiarkan tagihan sampai masuk ke tahap penagihan berikutnya. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme angsuran atau penundaan pembayaran yang dapat diajukan sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian dari hak dan kewajiban perpajakan. Dengan memahami pilihan yang tersedia, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku.

Jangan Abaikan Surat Paksa, DJP Jelaskan Konsekuensinya

Wajib pajak diminta tidak mengabaikan Surat Paksa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini merupakan bagian dari penagihan aktif dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial, sehingga bukan sekadar surat peringatan biasa. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan, Surat Paksa diterbitkan ketika wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan. Surat tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bisa Berlanjut ke Penyitaan dan Lelang Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK Nomor 61 Tahun 2023, proses penagihan pada umumnya berlangsung melalui beberapa tahapan. Setelah utang pajak jatuh tempo dan belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan utang tetap belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa. Setelah Surat Paksa diberitahukan, penanggung pajak memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak. Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan aset sesuai ketentuan. Jika setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk lelang. Apa yang Harus Dilakukan? Wajib pajak yang menerima Surat Paksa sebaiknya segera: Memeriksa jumlah dan dasar utang pajak. Memastikan data dan dokumen penagihan sesuai. Segera melunasi utang apabila memang masih terutang. Menghubungi DJP apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan. Mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran apabila memenuhi persyaratan. Menggunakan mekanisme pembetulan atau pembatalan apabila terdapat kesalahan dalam dokumen penagihan. DJP menegaskan bahwa tujuan utama penagihan bukanlah menyita atau melelang aset, melainkan mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, Surat Paksa sebaiknya tidak diabaikan. Semakin cepat kewajiban diselesaikan atau diklarifikasi, semakin besar peluang proses penagihan tidak berlanjut hingga tahap penyitaan dan penjualan aset.