Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengisian keterangan dalam faktur pajak atas penerimaan uang muka. Merujuk pada PER 11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diterima merupakan uang muka, termin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, misalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Apabila faktur pajak pembayaran uang muka tersebut terbit setelah tanggal 22 Mei 2025 tanpa mencantumkan keterangan tersebut, penjual disarankan untuk menerbitkan faktur pajak pengganti. Sebagai contoh, penerimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta. Dengan demikian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00. Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00. Sebagai informasi, PER-11/PJ/2025 memerinci tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenai pengisian mengenai BKP dan/atau JKP yang Diserahkan. Pada kolom No., diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa dalam hal penyerahan JKP sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur. Kemudian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengisian keterangan dalam faktur pajak atas penerimaan uang muka. Merujuk pada PER-11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diterima merupakan uang muka, termin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, misalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). “Apabila faktur pajak pembayaran uang muka tersebut terbit setelah tanggal 22 Mei 2025 tanpa mencantumkan keterangan tersebut, penjual disarankan untuk menerbitkan faktur pajak pengganti,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (3/6/2025). Sebagai contoh, penerimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta. Dengan demikian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. Sebagai informasi, PER-11/PJ/2025 memerinci tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenai pengisian mengenai BKP dan/atau JKP yang Diserahkan. Pada kolom No., diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa dalam hal penyerahan JKP sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur. Kemudian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811194/faktur-pajak-uang-muka-tak-sesuai-per-11-pkp-diimbau-buat-pengganti

PER-11/2025 Terbit! Berikut Daftar Dokumen yang Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak

Dengan terbitnya PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), DJP menetapkan perluasan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang sebelumnya diatur dalam PER-16/PJ/2021 (PER-16/2021). Adapun maksud dan tujuan penambahan jenis dokumen tertentu dalam ketentuan ini adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi pelayanan serta melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan mengenai pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Berikut perincian 27 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam (Pasal 62 PER 11/2025), antara lain: surat perintah penyerahan barang yang dibuat/dikeluarkan oleh badan urusan logistik (BULOG)/ depot logistik untuk penyaluran tepung terigu; bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; bukti penerimaan pembayaran yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucer; bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik; bukti tagihan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh perusahaan air minum; tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan jasa kena pajak oleh perantara efek; bukti tagihan atas penyerahan jasa kena pajak oleh perbankan; dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1); surat setoran pajak atau surat setoran pajak dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor barang Kena Pajak; pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak yang dilampiri dengan invois yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak, untuk ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak; pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor barang kena pajak berwujud; surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang dilampiri dengan: surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara; surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau bukti pungutan pajak; bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik; dokumen pengeluaran barang dari tempat kawasan berikat yang merupakan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak; pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus tersebut; surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas pelunasan […]