Ini Penyebab Wajib Pajak Mendapat Status Tidak Valid di KSWP Coretax

Pajak.com, Jakarta – Warganet X menyampaikan keluhannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena mendapatkan status ‘Tidak Valid’ saat mengecek fitur layanan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) di Coretax. DJP pun mengungkapkan penyebab Wajib Pajak mendapatkan status tersebut. “@kring_pajak halo min mau nanya, mau cek KSWP kenapa di status Coretax laporan [Surat Pemberitahuan/SPT tahunan] badan belum update, ya? Sudah satu bulan dan dari pihak KPP [Kantor Pelayanan Pajak] meminta untuk follow up ke kantor pusat, sudah telepon Kring Pajak, diminta ke KPP terkait. Tolong dibantu,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (9/5/25). DJP menjelaskan bahawa status ‘Valid’ pada KSWP diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan, yaitu nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP; telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Berdasarkan informasi di atas, salah satu penyebab KSWP tidak valid dikarenakan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah jatuh tempo pelaporannya,” ungkap DJP. Mohon berkenan melakukan pengecekan pada akun Coretax dengan cara sebagai berikut: Masuk laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/; Silakan klik menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’; Klik ‘SPT Dilaporkan’; dan Pilih ‘Jenis Surat Pemberitahuan Pajak’ dan klik ‘SPT Tahunan PPh’. “Apabila tahun buku Kakak adalah Januari-Desember, silakan periksa apakah Kakak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan 2024. Apabila ternyata belum ada, maka silakan cek kembali akun DJPOnline Kakak,” ujar DJP. Cara pengecekan laporan SPT Tahunan PPh dalam DJPOnline adalah sebagai berikut: Klik menu ‘Lapor’; Pilih ‘e-Filing/e-Form PDF’; dan Klik ‘Arsip SPT’. “Dalam hal ternyata memang belum melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan/atau 2024, maka silakan segera melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut,” jelas DJP. Sebagai informasi, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KSWP merupakan proses yang dilakukan oleh unit penyedia layanan publik tertentu di bawah Kemenkeu sebelum memberikan layanan publik spesifik, untuk mendapatkan informasi mengenai status Wajib Pajak.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ini-penyebab-wajib-pajak-mendapat-status-tidak-valid-di-kswp-coretax/

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Sejalan dengan implementasi coretax system, penerbitan faktur pajak kini harus dilengkapi dengan pencantuman kode barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). Buat apa sih? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, pencantuman kode barang bertujuan untuk membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan. Pengisian kode barang/jasa silakan disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan. Namun, jika tidak ditemukan kode yg sesuai, dapat menggunakan kode 000000-Barang/Jasa lalu melengkapi detail BKP pada kolom nama. Sebagai informasi, kode barang yang tersedia pada coretax system mengacu pada HS Code yang dierbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Penggunakan kode barang pada faktur pajak disesuaikan dengan HS Code tersebut sebagai bentuk standardisasi dalam klasifikasi barang. Dalam pemilihan kode barang saat penerbitan faktur pajak, wajib pajak bisa tetap menyesuaikan dengan jenis/spesifikasi BKP. Sebenarnya, saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai kode barang/jasa.  Wajib pajak dapat merujuk pada referensi kode barang (dapat di-download pada saat peng-input-an detal transaksi faktur pajak atau HS Code yang dapat diakses pada laman resmi DJBC.

Perhatikan! Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax sesuai PER 11/2025

Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) yang belum lama diterbitkan mengubah kode dan format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Perubahan ini menyesuaikan penggunaan sistem perpajakan baru (Coretax). Apa saja perubahannya? Berikut Pajak.com telah rangkum untuk Anda. Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak Pada aturan sebelumnya, kode dan format NSFP terdiri dari 16 digit. PER-11/2025 mengubah format NSFP terdiri atas 17 digit, yaitu: Dua digit kode transaksi; Dua digit kode status; dan 13  digit Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 10 Kode Transaksi Faktur Pajak sesuai PER-11/2025 PER-11/2025 menetapkan 10 kode transaksi faktur pajak, yakni: Kode 01:  Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); Kode 02:  Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh instansi pemerintah; Kode 03: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN lainnya; Kode 04: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN; Kode 05: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP terhadap PPN yang dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1), termasuk penggunaan sendiri atau cuma-cuma; Kode 06: Digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang PPN tersebut dipungut oleh PKP toko retail yang melakukan penyerahan BKP; Kode 07: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP atas PPN/PPnBM yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP); Kode 08: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM; Kode 09: Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 16D UU PPN; dan Kode 10: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/perhatikan-perubahan-kode-dan-format-nomor-seri-faktur-pajak-di-coretax-sesuai-per-11-2025/