Ini Penyebab Wajib Pajak Mendapat Status Tidak Valid di KSWP Coretax
Pajak.com, Jakarta – Warganet X menyampaikan keluhannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena mendapatkan status ‘Tidak Valid’ saat mengecek fitur layanan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) di Coretax. DJP pun mengungkapkan penyebab Wajib Pajak mendapatkan status tersebut.
“@kring_pajak halo min mau nanya, mau cek KSWP kenapa di status Coretax laporan [Surat Pemberitahuan/SPT tahunan] badan belum update, ya? Sudah satu bulan dan dari pihak KPP [Kantor Pelayanan Pajak] meminta untuk follow up ke kantor pusat, sudah telepon Kring Pajak, diminta ke KPP terkait. Tolong dibantu,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (9/5/25).
DJP menjelaskan bahawa status ‘Valid’ pada KSWP diberikan apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan, yaitu nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP; telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan informasi di atas, salah satu penyebab KSWP tidak valid dikarenakan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah jatuh tempo pelaporannya,” ungkap DJP.
Mohon berkenan melakukan pengecekan pada akun Coretax dengan cara sebagai berikut:
- Masuk laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Silakan klik menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’;
- Klik ‘SPT Dilaporkan’; dan
- Pilih ‘Jenis Surat Pemberitahuan Pajak’ dan klik ‘SPT Tahunan PPh’.
“Apabila tahun buku Kakak adalah Januari-Desember, silakan periksa apakah Kakak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan 2024. Apabila ternyata belum ada, maka silakan cek kembali akun DJPOnline Kakak,” ujar DJP.
Cara pengecekan laporan SPT Tahunan PPh dalam DJPOnline adalah sebagai berikut:
- Klik menu ‘Lapor’;
- Pilih ‘e-Filing/e-Form PDF’; dan
- Klik ‘Arsip SPT’.
“Dalam hal ternyata memang belum melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023 dan/atau 2024, maka silakan segera melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut,” jelas DJP.
Sebagai informasi, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KSWP merupakan proses yang dilakukan oleh unit penyedia layanan publik tertentu di bawah Kemenkeu sebelum memberikan layanan publik spesifik, untuk mendapatkan informasi mengenai status Wajib Pajak.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ini-penyebab-wajib-pajak-mendapat-status-tidak-valid-di-kswp-coretax/