Koreksi Fiskal Harus Dilengkapi Kode Khusus di Era Coretax

Koreksi fiskal dalam SPT Tahunan di era Sistem Administrasi Coretax perlu dilakukan dengan mencantumkan kode penyesuaian fiskal. Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 penyesuaian fiskal negatif yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Kode penyesuaian fiskal tercantum pada kolom kode penyesuaian fiskal pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan dalam SPT Tahunan orang pribadi atau badan. “Kolom ini diisi dengan kode penyesuaian fiskal sesuai pilihan yang tersedia,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025. Kode penyesuaian fiskal positif yang tersedia dalam PER-11/PJ/2025 meliputi: FPO-01 – biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau tanggungannya; FPO-02 – premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh wajib pajak; FPO-04 – jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak terkait sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; FPO-05 – aset yang disumbangkan, bantuan atau sumbangan; FPO-06 – Pajak Penghasilan; FPO-07 – gaji yang dibayarkan kepada pemilik/tanggungan; FPO-08 – sanksi administratif; FPO-09 – selisih antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal; FPO-10 – selisih antara amortisasi komersial dan amortisasi fiskal; FPO-11 – biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan yang tidak termasuk dalam objek kena pajak; FPO-12 – penyesuaian fiskal positif lainnya. Sementara itu, kode penyesuaian fiskal negatif yang terdapat dalam PER-11/PJ/2025 antara lain: FNE-01 – penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek kena pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha; FNE-02 – selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal FNE-03 – selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal FNE-04 – penyesuaian fiskal negatif lainnya. Apabila terdapat lebih dari satu jenis koreksi fiskal dalam satu akun laporan laba rugi, wajib pajak dapat mencantumkan lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal. Sebagai informasi, koreksi fiskal positif dan negatif dalam SPT Tahunan dilakukan langsung pada bagian laporan keuangan pada Lampiran 3A-1 sampai dengan 3A-3 dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan Lampiran 1A sampai dengan 1L dalam SPT Tahunan Badan. Koreksi fiskal positif dan negatif wajib dirinci pada kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk masing-masing akun laporan laba rugi. Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian terhadap pendapatan komersial bersih yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan komersial atau mengurangi biaya komersial. Sementara itu, koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang dimaksudkan untuk mengurangi pendapatan komersial atau meningkatkan biaya komersial.

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah mekanisme pembetulan SPT Tahunan. Jika Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pembetulan SPT Tahunan, wajib mengisi Bagian F – Pembetulan pada SPT induk. Jika Wajib Pajak Badan melakukan pembetulan, wajib mengisi Bagian F Nomor 18 – Pembetulan pada SPT induk. Bagian ini diisi jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dibetulkan, baik pembetulan pertama, kedua, maupun pembetulan selanjutnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal, bagian ini tidak perlu diisi. Untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan jumlah PPh kurang bayar, lebih bayar, atau nihil pada SPT Tahunan pembetulan. Pada SPT Tahunan orang pribadi, nilai PPh pada SPT tahun sebelumnya tercantum pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar pada SPT Tahunan Pembetulan. Pada SPT Tahunan badan usaha, nilai PPh pada SPT tahun sebelumnya tercantum pada Bagian F Angka 18 Huruf a – PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar pada SPT Tahunan Pembetulan. Setelah itu, wajib pajak perlu menghitung PPh kurang bayar/lebih bayar akibat pembetulan. Nilai PPh kurang bayar/lebih bayar akibat pembetulan adalah jumlah PPh kurang bayar/lebih bayar dikurangi dengan jumlah PPh kurang bayar/lebih bayar pada SPT Tahunan pembetulan. Dalam SPT Tahunan orang pribadi, PPh kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf b – PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Dalam SPT Tahunan badan, PPh kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 18 Huruf b – PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Misalnya, wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan tahun 2025 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp1,1 juta. Pada bulan Mei tahun 2026, wajib pajak yang bersangkutan melakukan pembetulan sehingga jumlah kurang bayarnya menjadi Rp1 juta. Dalam hal ini, PPh kurang bayar berdasarkan pembetulan dicantumkan pada Bagian E Angka 11 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar, sedangkan PPh kurang bayar pada SPT lama, yaitu yang dibetulkan, dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan. Nilai yang tercantum pada Bagian F Angka 12 Huruf b – Kurang Bayar/Lebih Bayar PPh yang Dikenakan Pembetulan adalah Rp1 juta – Rp1,1 juta = (Rp100.000). Kelebihan bayar sebesar Rp100.000 diajukan untuk pengembalian dengan mengisi Bagian G – Permohonan Pengembalian Kelebihan Bayar PPh. Pengisian SPT Tahunan pembetulan sesuai contoh di atas adalah sebagai berikut: Perlu dicatat, terdapat opsi khusus dalam hal wajib pajak: 1. menyampaikan SPT normal berstatus lebih bayar; 2. nilai lebih bayar pada SPT pembetulan menjadi lebih kecil, menjadi nihil, atau menjadi kurang bayar; dan 3. nilai lebih bayar pada SPT yang dibetulkan tidak pernah diajukan pengembalian pendahuluan. Wajib pajak yang memenuhi 3 kriteria di atas dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya dan mengisi angka 0 pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan orang pribadi atau pada Bagian F Angka 18 Huruf a – PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan badan. Contoh, wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan nilai lebih bayar senilai Rp200 juta. Wajib pajak lalu mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan. […]

DJP Temukan Modus Penipuan Baru dalam Penagihan dan Restitusi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan maraknya kasus penipuan dengan cara baru, mulai dari penagihan pajak hingga restitusi. Untuk itu, masyarakat diharapkan waspada dan segera mengkonfirmasi jika mendapat pesan yang mengatasnamakan DJP. “Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, atau mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,” tulis DJP Modus baru yang digunakan penipu adalah: Menghubungi komunitas melalui WhatsApp untuk mendownload file dalam format Android Package Kit (apk); Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirimkan link palsu; Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk melunasi tagihan pajak; Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk memproses kelebihan pengembalian pajak (restitusi); Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar bea materai elektronik dengan mengklik atau mengakses link palsu; atau Memanggil masyarakat dan meminta transfer uang atas nama pejabat/pegawai DJP. Seperti diketahui, proses penagihan yang diselesaikan dengan melunasi tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara, yaitu melalui kode billing baik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC (electronic data capture), mobile banking, agen Branchless Banking, maupun di counter/pos persepsi bank. Apabila Wajib Pajak menerima pesan dengan modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; Kring Pajak 1500200; Alamat e-mail pengaduan@pajak.go.id; Akun X @kring_pajak; Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id; atau Live Chat pada https://www.pajak.go.id.