Koreksi Fiskal Harus Dilengkapi Kode Khusus di Era Coretax
Koreksi fiskal dalam SPT Tahunan di era Sistem Administrasi Coretax perlu dilakukan dengan mencantumkan kode penyesuaian fiskal.
Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 penyesuaian fiskal negatif yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Kode penyesuaian fiskal tercantum pada kolom kode penyesuaian fiskal pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan dalam SPT Tahunan orang pribadi atau badan.
“Kolom ini diisi dengan kode penyesuaian fiskal sesuai pilihan yang tersedia,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.
Kode penyesuaian fiskal positif yang tersedia dalam PER-11/PJ/2025 meliputi:
- FPO-01 – biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau tanggungannya;
- FPO-02 – premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh wajib pajak;
- FPO-04 – jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak terkait sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
- FPO-05 – aset yang disumbangkan, bantuan atau sumbangan;
- FPO-06 – Pajak Penghasilan;
- FPO-07 – gaji yang dibayarkan kepada pemilik/tanggungan;
- FPO-08 – sanksi administratif;
- FPO-09 – selisih antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal;
- FPO-10 – selisih antara amortisasi komersial dan amortisasi fiskal;
- FPO-11 – biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan yang tidak termasuk dalam objek kena pajak;
- FPO-12 – penyesuaian fiskal positif lainnya.
Sementara itu, kode penyesuaian fiskal negatif yang terdapat dalam PER-11/PJ/2025 antara lain:
- FNE-01 – penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek kena pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha;
- FNE-02 – selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
- FNE-03 – selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal
- FNE-04 – penyesuaian fiskal negatif lainnya.
Apabila terdapat lebih dari satu jenis koreksi fiskal dalam satu akun laporan laba rugi, wajib pajak dapat mencantumkan lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal.
Sebagai informasi, koreksi fiskal positif dan negatif dalam SPT Tahunan dilakukan langsung pada bagian laporan keuangan pada Lampiran 3A-1 sampai dengan 3A-3 dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan Lampiran 1A sampai dengan 1L dalam SPT Tahunan Badan.
Koreksi fiskal positif dan negatif wajib dirinci pada kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk masing-masing akun laporan laba rugi.
Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian terhadap pendapatan komersial bersih yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan komersial atau mengurangi biaya komersial.
Sementara itu, koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang dimaksudkan untuk mengurangi pendapatan komersial atau meningkatkan biaya komersial.