PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah mekanisme pembetulan SPT Tahunan.
Jika Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pembetulan SPT Tahunan, wajib mengisi Bagian F – Pembetulan pada SPT induk. Jika Wajib Pajak Badan melakukan pembetulan, wajib mengisi Bagian F Nomor 18 – Pembetulan pada SPT induk. Bagian ini diisi jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dibetulkan, baik pembetulan pertama, kedua, maupun pembetulan selanjutnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal, bagian ini tidak perlu diisi.
Untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan jumlah PPh kurang bayar, lebih bayar, atau nihil pada SPT Tahunan pembetulan. Pada SPT Tahunan orang pribadi, nilai PPh pada SPT tahun sebelumnya tercantum pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar pada SPT Tahunan Pembetulan. Pada SPT Tahunan badan usaha, nilai PPh pada SPT tahun sebelumnya tercantum pada Bagian F Angka 18 Huruf a – PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar pada SPT Tahunan Pembetulan. Setelah itu, wajib pajak perlu menghitung PPh kurang bayar/lebih bayar akibat pembetulan. Nilai PPh kurang bayar/lebih bayar akibat pembetulan adalah jumlah PPh kurang bayar/lebih bayar dikurangi dengan jumlah PPh kurang bayar/lebih bayar pada SPT Tahunan pembetulan.
Dalam SPT Tahunan orang pribadi, PPh kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf b – PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Dalam SPT Tahunan badan, PPh kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 18 Huruf b – PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Misalnya, wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan tahun 2025 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp1,1 juta. Pada bulan Mei tahun 2026, wajib pajak yang bersangkutan melakukan pembetulan sehingga jumlah kurang bayarnya menjadi Rp1 juta. Dalam hal ini, PPh kurang bayar berdasarkan pembetulan dicantumkan pada Bagian E Angka 11 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar, sedangkan PPh kurang bayar pada SPT lama, yaitu yang dibetulkan, dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan. Nilai yang tercantum pada Bagian F Angka 12 Huruf b – Kurang Bayar/Lebih Bayar PPh yang Dikenakan Pembetulan adalah Rp1 juta – Rp1,1 juta = (Rp100.000). Kelebihan bayar sebesar Rp100.000 diajukan untuk pengembalian dengan mengisi Bagian G – Permohonan Pengembalian Kelebihan Bayar PPh. Pengisian SPT Tahunan pembetulan sesuai contoh di atas adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat, terdapat opsi khusus dalam hal wajib pajak:
1. menyampaikan SPT normal berstatus lebih bayar;
2. nilai lebih bayar pada SPT pembetulan menjadi lebih kecil, menjadi nihil, atau menjadi kurang
bayar; dan
3. nilai lebih bayar pada SPT yang dibetulkan tidak pernah diajukan pengembalian pendahuluan.
Wajib pajak yang memenuhi 3 kriteria di atas dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya dan mengisi angka 0 pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan orang pribadi atau pada Bagian F Angka 18 Huruf a – PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan badan. Contoh, wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan nilai lebih bayar senilai Rp200 juta. Wajib pajak lalu mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan. Pada Mei 2026, wajib pajak melakukan pembetulan yang menyebabkan nilai lebih bayarnya turun menjadi Rp150 juta.
Dalam kasus ini, wajib pajak dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya pada Bagian F Angka 18 Huruf a – PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan.