DJP Temukan Modus Penipuan Baru dalam Penagihan dan Restitusi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan maraknya kasus penipuan dengan cara baru, mulai dari penagihan pajak hingga restitusi. Untuk itu, masyarakat diharapkan waspada dan segera mengkonfirmasi jika mendapat pesan yang mengatasnamakan DJP.
“Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, atau mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,” tulis DJP
Modus baru yang digunakan penipu adalah:
- Menghubungi komunitas melalui WhatsApp untuk mendownload file dalam format Android Package Kit (apk);
- Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirimkan link palsu;
- Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk melunasi tagihan pajak;
- Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk memproses kelebihan pengembalian pajak (restitusi);
- Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar bea materai elektronik dengan mengklik atau mengakses link palsu; atau
- Memanggil masyarakat dan meminta transfer uang atas nama pejabat/pegawai DJP.
Seperti diketahui, proses penagihan yang diselesaikan dengan melunasi tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara, yaitu melalui kode billing baik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC (electronic data capture), mobile banking, agen Branchless Banking, maupun di counter/pos persepsi bank.
Apabila Wajib Pajak menerima pesan dengan modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Alamat e-mail pengaduan@pajak.go.id;
- Akun X @kring_pajak;
- Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id; atau
- Live Chat pada https://www.pajak.go.id.