Ketentuan Faktur Pajak Gabungan Sesuai PER-11/2025
Salah satu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah membuat faktur pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis faktur pajak, salah satunya adalah faktur pajak gabungan. Apa yang dimaksud dengan faktur pajak gabungan? Apa saja ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan?
Faktur Pajak Gabungan
Pembuatan faktur pajak gabungan telah diatur kembali melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang memuat seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Kemudahan ini dapat dimanfaatkan khususnya bagi PKP yang melakukan penyerahan lebih dari satu kali dalam satu bulan kepada pembeli atau pelanggan yang sama.
Faktur pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak pedagang eceran (faktur pajak terlampir). Setiap PKP dapat membuat faktur pajak gabungan tanpa harus melihat apakah pembeli merupakan konsumen akhir atau bukan konsumen akhir. Ketentuan mengenai faktur pajak pedagang eceran dapat Anda lihat pada artikel berikut: Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Pedagang Eceran
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan Dibuat untuk Satu Pembeli yang Sama
Misalnya, PT A menyerahkan BKP kepada PT B pada tanggal 10 April 2025. Kemudian, pada tanggal 20 April 2025, PT A menyerahkan JKP kepada PT B. Atas penyerahan BKP dan JKP tersebut, PT A dapat membuat satu faktur pajak berupa gabungan faktur pajak yang memuat penyerahan BKP dan JKP kepada PT B.
Informasi yang Dicantumkan pada Faktur Pajak Gabungan
Informasi yang harus dicantumkan dalam faktur pajak gabungan tidak jauh berbeda dengan faktur pajak umum. Informasi yang dimaksud adalah:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
- jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Perbedaan antara faktur pajak gabungan hanya terletak pada rinciannya yang memuat beberapa transaksi pada pihak yang sama.
Faktur Pajak Gabungan Dibuat untuk Transaksi dengan Kode yang Sama
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemindahtanganan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak gabungan atas pemindahtanganan tersebut dengan kode transaksi yang sama, untuk setiap kode transaksi. Misalnya, PT A melakukan pemindahtanganan BKP dengan kode transaksi 04 kepada PT B pada tanggal 1, 10, dan 20 Maret 2025. Pada tanggal 11, 15, dan 20 Maret 2025, PT A melakukan pemindahtanganan barang mewah yang transaksinya dicatat dengan kode transaksi 01. PT A dapat membuat dua faktur pajak gabungan, yaitu satu faktur dengan kode transaksi 04 dan satu faktur dengan kode transaksi 01.
Penyerahan BKP/JKP yang Tidak Dapat Menggunakan Faktur Pajak Gabungan
Tidak semua penyerahan dapat menggunakan Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari daerah atau tempat tertentu.
Batas Waktu Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam Pasal 32 ayat (4) PER-11/2025 ditegaskan bahwa dalam hal terdapat pembayaran di muka, baik sebagian atau seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima pada bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
PT X yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT B dan penerimaan pembayaran dari PT B selama bulan September 2025 sebagai berikut:
Tanggal |
Uraian |
Harga Jual/Pembayaran (Rp) |
4 |
Penyerahan BKP |
1.000.000 |
11 |
Penyerahan BKP |
1.500.000 |
18 |
Penyerahan BKP |
2.000.000 |
19 |
Penerimaan pembayaran atas penyerahan pada tanggal 4 |
1.000.000 |
25 |
Penyerahan BKP |
2.500.000 |
26 |
Penerimaan uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 |
250.000 |
30 |
Penyerahan BKP |
3.000.000 |
Atas penyerahan BKP tersebut dikenakan PPN dengan jumlah tertentu yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan harga jual. PT X memilih untuk membuat faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan dibuat paling lambat pada tanggal 30 September 2025 yang meliputi seluruh penyerahan BKP yang dilakukan dan uang muka yang diterima pada bulan September 2025, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp10.250.000 (Rp1.000.000 + Rp1.500.000 + Rp2.000.000 + Rp2.500.000 + Rp250.000 + Rp3.000.000).