Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Terbitnya Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 turut mengubah banyak ketentuan administratif perpajakan. Salah satunya, jenis formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diseragamkan, dari 3 jenis menjadi 1 jenis. Topik tentang penyederhanaan jenis dan tampilan baru SPT Tahunan ini menjadi salah satu topik yang mendapat atensi wajib pajak dalam sepekan terakhir. Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, wajib pajak  orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, kini harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama sesuai dengan format dalam Lampiran G perdirjen tersebut. “SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi … dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G … Peraturan Direktur Jenderal ini,” bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi terdiri atas induk dan 5 rangkap lampiran. Pengisian induk SPT Tahunan diawali dengan mengisi identitas wajib pajak pada Bagian A dan menjawab beragam pertanyaan dan isian dalam Bagian B hingga hingga Bagian I. Lampiran yang wajib diisi oleh seluruh wajib pajak orang pribadi hanyalah Lampiran 1 Bagian A terkait harta pada akhir tahun dan Lampiran 1 Bagian C terkait daftar tanggungan. Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran PPh menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Formulir 1770 digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan, dan formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga menambah jenis informasi terkait dengan harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam SPT Tahunannya. Wajib pajak orang pribadi kini harus melaporkan harta dalam 7 tabel, yakni kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta. “Yang dimaksud dengan harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia,” bunyi Lampiran G PER-11/PJ/2025. Ketujuh tabel di atas dapat ditemukan oleh wajib pajak pada Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak) SPT Tahunan. Lampiran 1 Bagian A merupakan lampiran yang harus diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi tanpa terkecuali. Selain 2 informasi di atas, ada beberapa bahasan lain yang masih berkaitan dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 dan PER-8/PJ/2025 yang menarik untuk diulas. Di antaranya, bertambahnya lampiran SPT Tahunan badan, syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25, tata cara perubahan metode pembukuan, hingga perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *