Sambut Iduladha, Ini Ketentuan Pajak atas Transaksi Hewan Kurban

Jakarta – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H yang jatuh pada Jumat (6/6/25) antusiasme masyarakat Indonesia untuk membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba meningkat tajam. Namun, di tengah tingginya transaksi jual-beli hewan kurban, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak? Simak penjelasannya yang telah dirangkum Pajak.com berikut ini.

Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, hewan ternak termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis, yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017.

Dalam beleid tersebut, hewan ternak yang mendapat fasilitas pembebasan PPN harus memenuhi beberapa syarat yaitu sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2 hingga 4 tahun, serta bebas dari cacat genetik maupun fisik seperti cacat mata, kaki, kuku abnormal, kelainan tulang punggung, atau cacat tubuh lainnya.

Pemenuhan syarat tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas veteriner setempat. Untuk hewan ternak impor, sertifikat kesehatan diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal, sementara untuk hewan ternak dalam negeri, sertifikat diterbitkan oleh otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) yang menegaskan bahwa hewan ternak tergolong BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 6 PP 49/2022 menjelaskan bahwa ternak menjadi salah satu BKP tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari PPN.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pembelian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak tidak terutang PPN. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban, karena tidak ada tambahan beban PPN saat melakukan transaksi pembelian.

Namun demikian, bagi penjual hewan ternak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak elektronik dengan kode faktur 08. Kode faktur ini digunakan untuk transaksi penyerahan atau impor BKP atau jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sebagai ilustrasi, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ar Rahman membeli 10 ekor sapi senilai Rp300 juta dari PT ABC, yang merupakan PKP yang bergerak dalam budidaya dan penjualan hewan ternak. Dalam transaksi ini, DKM Ar Rahman hanya perlu membayar Rp300 juta tanpa tambahan PPN. PT ABC wajib menerbitkan faktur pajak elektronik dengan kode faktur 08 sebagai bukti transaksi yang sah.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/sambut-iduladha-ini-ketentuan-pajak-atas-transaksi-hewan-kurban/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *