Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 kini memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/6/2025).

Merujuk pada pasal 16 ayat (2), wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang harus memotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan/atau yang menjalankan usaha.

“Wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (i) orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau (ii) orang pribadi yang menjalankan usaha, yang menyelenggarakan pembukuan,” bunyi pasal 16 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan diatur
dalam KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996.

Dalam kedua kepdirjen tersebut, orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan adalah, pertama, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan PPAT yang melakukan pekerjaan bebas. PPAT tidak ditunjuk sebagai pemotong bila PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan.

Kedua, wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bila menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhitung sejak 22 Mei 2025, KEP-50/PJ/1994 dan KEP50/PJ/1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan harus dibuatkan bukti potong unifikasi oleh pihak pemotong.

Sesuai dengan Pasal 23 UU PPh, tarif PPh Pasal 23 atas sewa adalah sebesar 2% dari jumlah bruto sewa. Adapun penghasilan berupa sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final sebesar 10% atas jumlah bruto sewa.

Selain soal cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkewajiban memotong PPh atas sewa, ada pula ulasan terkait wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT serta SPT yang dianggap tidak terdapat lebih bayar. Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan revisi peraturan tentang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811140/cakupan-wpop-yang-wajib-potong-pph-atas-sewa-kini-diperluas

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *