Ajukan Konfirmasi PKP lewat Coretax, Masih Ada Survei Lokasi?

Penelusuran alamat wajib pajak tetap akan dilakukan meski pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Sesuai PER-7/PJ/2025 Pasal 56, pengusaha yang baru memulai kewajibannya sebagai PKP akan diuji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektifnya dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengukuhan PKP melalui Coretax yang telah disetujui.

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, PKP merupakan pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Pelaku usaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil, yakni pelaku usaha dengan omzet tahunan sampai dengan Rp4,8 miliar. Namun, pelaku usaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengusaha yang semula bermaksud melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur dalam UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selanjutnya, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penyempurnaan basis data PKP dengan melakukan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan pada alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP.

Tags :