Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan penelitian bukti pemberian kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan. Topik ini menjadi salah satu pembahasan media nasional hari ini, Senin (9/6/2025).
Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 116 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian pembuktian bukti kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB termasuk penelitian formil.
“Penelitian formal…dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan,” demikian bunyi Pasal 116 ayat (2) PER-8/PJ/2025.
Wajib pajak perlu menyampaikan permohonan penelitian formal untuk setiap PHTB atau PPJB. Permohonan penelitian formal sebagai bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB ini biasa disebut juga dengan pengesahan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB atau PPJB.
Seiring dengan penerapan sistem administrasi coretax, pengajuan pengesahan SSP PPh PHTB atau PPJB dilakukan secara elektronik melalui coretax. Wajib pajak dapat memilih 2 cara pengajuan permohonan penelitian formal SSP PPh PHTB atau PPJB melalui coretax.
Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri. Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Perlu diketahui, notaris atau PPAT yang dapat mengajukan permohonan adalah notaris atau PPAT yang terdaftar dalam sistem Kementerian Hukum dan HAM dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jika wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan penelitian formal secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukannya secara offline. Pengajuan permohonan penelitian formal secara offline dapat dilakukan secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui pos/ekspedisi/kurir.
Dalam hal permohonan penelitian formal diajukan secara elektronik melalui notaris/PPAT, wajib pajak harus membuat surat kuasa. Begitu pula permohonan penelitian formal yang diajukan secara langsung melalui surat kuasa harus disertai surat kuasa khusus.
Atas permohonan tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal sebagai bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima secara lengkap.
Surat keterangan penelitian formal diterbitkan sepanjang permohonan wajib pajak sinkron dengan 3 data. Pertama, identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data dari sistem administrasi DJP.
Kedua, jumlah PPh yang telah dibayarkan orang pribadi atau badan beserta PPh terutang yang disebutkan orang pribadi atau badan. Ketiga, kode rekening pajak, kode jenis penyetoran, dan jumlah PPh yang dibayarkan orang pribadi atau badan, beserta data penerimaan pajak pada modul penerimaan negara.
Sebagai informasi, ketentuan penelitian formil bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB sebelumnya telah diatur dalam PER-8/PJ/2022. Namun, dengan berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025, sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2022.