Kriteria Pengusaha PPN Risiko Rendah yang Dapat Mengajukan Permohonan Percepatan Restitusi Pajak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/Pj/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PER-6/2025). Peraturan yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025 ini menambahkan kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak dipercepat.

PER-6/2025 menegaskan bahwa peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan PKP berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan restitusi pajak dipercepat.

“Bahwa PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah belum menampung kebutuhan penyesuaian….sehingga perlu diganti,” demikian tertulis pada bagian Pertimbangan PER-6/2025.

Pasal 3 PER-6/2025 menetapkan kriteria PKP berisiko rendah sebagai berikut:

1. PKP yang perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

2. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan;

4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO);

5. Pabrikan atau produsen selain PKP yang dimaksud pada poin 1 – 4:

  • Dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP); dan
  • Memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

6. PKP yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018. Adapun Wajib Pajak persyaratan tertentu itu adalah:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar restitusi;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta;
  • Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar; atau
  • PKP menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

7. Pedagang besar farmasi yang memiliki:

  • Sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
  • Sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;

8. Distributor alat kesehatan yang memiliki:

  • Sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
  • Sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau

9. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50 persen  yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Adapun lepemilikan saham lebih dari 50 persen itu merupakan persentase kepemilikan saham yang tercantum pada Laporan Keuangan Konsolidasian tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah.

Seluruh kriteria tersebut merupakan PKP berisiko rendah tanpa diterbitkannya keputusan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) dan PKP tidak perlu mengajukan permohonan penetapan.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *