Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Pajak Pada PP 28/2025
Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025, Pemerintah menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan insentif pajak.
Dalam Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025 telah diatur bahwa subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS. Subsistem fasilitas penanaman modal tersebut dapat diakses dengan menggunakan hak akses.
“Subsistem fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses,” demikian bunyi Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025.
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan permohonan insentif pajak melalui OSS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum pemberian masing-masing jenis insentif.
Misalnya, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan tax holiday melalui OSS telah dimuat dalam PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
OSS merupakan sistem elektronik terpadu yang dikelola dan diselenggarakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS juga memiliki subsistem layanan informasi, persyaratan dasar, perizinan berusaha, kemitraan, dan pengawasan.
OSS wajib digunakan oleh seluruh instansi dan entitas, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara kawasan ekonomi khusus, Badan Pengusahaan Batam, hingga pelaku usaha.