Insentif Pajak DTP Diharapkan Dapat Mendukung Daya Beli Pekerja Padat Karya

Pemerintah berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat mendukung daya beli masyarakat. Insentif yang diberikan tahun ini antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Pemberi kerja harus memenuhi persyaratan agar pekerjanya diberikan PPh Pasal 21 DTP, yakni melakukan kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Sementara itu, pegawai yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja di sektor padat karya. Bagi pegawai tetap, akan diberikan PPh Pasal DTP sepanjang memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki NPWP dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur paling banyak Rp10.000.000.000 pada masa pajak Januari 2025, bagi pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025 atau bulan pertama masa pajak bekerja, bagi pegawai tertentu yang baru mulai bekerja pada tahun 2025.
  3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang diterima oleh pegawai ini berupa gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja.

Selanjutnya, pegawai tidak tetap akan diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memenuhi beberapa kriteria:

  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
  2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari paling banyak Rp500.000,00 dalam hal upah yang diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau sekaligus; atau paling banyak Rp10.000.000,00 dalam hal upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan.
  3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *