Mau Pecah SPPT PBB-P2? Simak Manfaat, Syarat, dan Prosedur Lengka

Jakarta  Dalam sistem perpajakan daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar penagihan pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Namun, bagaimana jika satu bidang tanah atau bangunan dimiliki oleh lebih dari satu pihak? Dalam situasi seperti inilah layanan pemecahan SPPT PBB menjadi penting. Pajak.com akan mengurai apa saja manfaat dari pemecahan SPPT PBB, bagaimana prosedurnya, dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi.

Manfaat Pemecahan SPPT PBB-P2

Pemecahan SPPT PBB-P2 merupakan proses administratif untuk memisahkan satu SPPT menjadi beberapa SPPT yang berdiri sendiri, sesuai dengan bagian tanah atau bangunan yang telah terpisah secara fisik dan dikuasai oleh lebih dari satu pihak. Ini sangat relevan dalam konteks warisan, pemecahan kavling, atau pembangunan properti bersama.

Sederhananya, pemecahan SPPT diperlukan dalam beberapa situasi, seperti satu bidang tanah dibagi ke beberapa ahli waris, tanah kavling yang sudah dijual ke beberapa orang berbeda, properti bersama yang penggunaannya sudah terbagi secara jelas, serta pengembangan properti perumahan atau komersial yang melibatkan banyak pemilik.

Bagi para pemilik atau pengelola tanah dan bangunan, pemecahan SPPT bukan sekadar pembaruan administratif karena memberikan kepastian dan kemudahan. Beberapa manfaatnya antara lain:

  • Memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak secara individual.
  • Meningkatkan kepastian hukum atas bagian kepemilikan masing-masing pihak.
  • Menunjang proses legalisasi, seperti pengajuan sertifikasi tanah atau perizinan bangunan.
  • Mencegah potensi sengketa karena ketidakjelasan batas hak dan kewajiban pajak.

Syarat Administratif Pemecahan SPPT PBB-P2

Untuk warga Jakarta, Anda dapat mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 458 Tahun 2024. Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:

1. Surat permohonan

2. Identitas pemohon:

  • Perorangan: KTP atau KITAP (untuk WNA)
  • Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, dan akta pendirian/perubahan

3. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika permohonan dikuasakan)

4. SPOP/LSPOP yang diisi dengan lengkap dan benar

5. SPPT PBB-P2 induk (hasil cetak)

6. Bukti kepemilikan tanah:

  • Sertifikat tanah yang masih berlaku; atau
  • Surat kavling/girik/sertifikat yang masa berlakunya telah habis

7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah

8. Bukti peralihan atau pengoperan hak (seperti akta jual beli)

9. IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (opsional)

10. Foto objek pajak dan gambar situasi

11. Bukti pelunasan PBB-P2 tanah induk untuk lima tahun terakhir. Jika objek baru dimiliki kurang dari lima tahun, cukup lunas sejak tahun dimiliki. Kecuali, untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan atau sesuai ketentuan khusus.

12. Bukti pembayaran BPHTB jika objek merupakan hasil transaksi yang terkena BPHTB

Prosedur Pengajuan Pemecahan SPPT PBB-P2

Wajib Pajak dapat mengajukan layanan ini melalui sistem Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Setelah login, pemohon dapat memilih menu PBB dan mengakses opsi permohonan pemecahan SPPT. Unggah dokumen sesuai persyaratan, lalu sistem akan memproses dan melakukan verifikasi berkas. Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima SPPT baru sesuai dengan bagian tanah atau bangunan masing-masing. SPPT tersebut bisa diunduh atau dicetak untuk keperluan administrasi lanjutan.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/mau-pecah-sppt-pbb-p2-simak-manfaat-syarat-dan-prosedur-lengkapnya/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *