Standar Wajib Pajak yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut Bea Meterai
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 juga mengatur kriteria wajib pajak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.
Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetor bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah wajib pajak yang kriterianya antara lain memudahkan penerbitan dokumen berharga berupa cek dan/atau bilyet giro,” demikian bunyi sebagian Pasal 62 ayat (4) PER-7/PJ/2025, dikutip Minggu (15/6/2025).
Wajib Pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi efek termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dapat pula ditetapkan sebagai pemungut meterai.
Selain itu, wajib pajak juga dapat ditetapkan sebagai pemungut meterai apabila menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa:
1. surat keterangan, pernyataan, atau surat lain yang dipersamakan dengan itu, disertai fotokopinya; dan/atau
2. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, yang:
a. menyatakan penerimaan uang; atau
b. memuat pengakuan bahwa utang telah dilunasi atau diperhitungkan seluruhnya atau sebagian, dengan rata-rata 1.000 dokumen dalam 1 bulan.
Pengajuan permohonan penambahan status wajib pajak, salah satunya pemungut meterai, dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) atau langsung ke kantor pajak apabila tidak dapat melakukan pendaftaran secara elektronik, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk pengajuan melalui Portal Wajib Pajak, pemohon dapat mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir penetapan status wajib pajak secara elektronik, serta mengunggah salinan dokumen yang dipersyaratkan.
Sedangkan untuk pengajuan secara langsung, pemohon dapat mengisi dan menandatangani formulir penetapan status wajib pajak, serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang dipersyaratkan bagi pemungut meterai adalah salinan surat permohonan untuk ditunjuk sebagai pemungut meterai dan surat pernyataan kesediaan untuk ditunjuk sebagai pemungut meterai.