DJP Beberkan Mekanisme Pengawasan PKP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang merinci mekanisme pengawasan dalam rangka penatausahaan pengusaha kena pajak (PKP). Secara umum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dalam rangka penatausahaan PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan pada alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha PKP. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP… dilakukan terhadap PKP dengan kriteria sebagai berikut: PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP; PKP yang telah mengalihkan wajib pajak terdaftarnya berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); dan/atau PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, bunyi PER7/PJ/2025 Pasal 56 ayat (3).
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP dilakukan dengan penelitian lapangan pada alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha PKP dalam rangka menguji kesesuaian lokasi usaha dan kegiatan usaha PKP dengan data yang disampaikan PKP pada saat mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Pengujian terhadap PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP dan PKP yang baru pindah wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengukuhan atau tanggal surat pindah. PER-7/PJ/2025 ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Dalam ketentuan peralihan PER-7/PJ/2025 disebutkan, dalam hal PKP baru memulai kewajiban sebagai PKP baru atau berpindah tempat kedudukan wajib pajak terdaftar sejak tanggal 1 Januari sampai dengan berlakunya PER-7/PJ/2025, pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PER-7/PJ/2025 dilakukan paling lama 3 bulan sejak berlakunya PER-7/PJ/2025. Sebagai informasi, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Pengusaha perlu melaporkan usahanya di KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat kedudukan wajib pajak terdaftar adalah tempat tinggal. Bagi wajib pajak badan, tempat kedudukan wajib pajak terdaftar adalah tempat domisili.