Sri Mulyani Percepat Pemeriksaan Pajak, TaxPrime: Kabar Gembira untuk Perusahaan yang Ajukan Restitusi!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan percepatan waktu penyelesaian pemeriksaan pajak demi membantu perusahaan mengurangi beban menghadapi gejolak perekonomian global akibat pengenaan tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dalam analisis Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono, kebijakan pemerintah untuk memangkas waktu proses pemeriksaan pajak akan menjadi kabar gembira bagi perusahaan yang mengajukan restitusi.

Mengawali perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Awal mengungkapkan bahwa sejatinya spirit pemerintah untuk mempercepat proses pemeriksaan pajak telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Februari 2025. Regulasi ini memangkas waktu proses pemeriksaan pajak berdasarkan tiga kategori, yaitu pemeriksaan lengkap dengan jangka waktu penyelesaian paling lama 5 bulan, pemeriksaan terfokus maksimal 3 bulan, dan pemeriksaan spesifik paling lama diselesaikan selama 1 bulan. Bandingkan dengan PMK Nomor 17 Tahun 2013 yang menetapkan waktu penyelesaian pemeriksaan pajak maksimal 12 bulan.

“Pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kelangsungan bisnis sangat signifikan, terutama dalam konteks ketidakpastian ekonomi global, seperti ancaman perang tarif. Dengan adanya percepatan pemeriksaan pajak, tentu menguntungkan perusahaan—adanya kepastian hukum, terutama bagi Wajib Pajak yang meminta pengembalian pajak, terutama refund PPN [Pajak Pertambahan Nilai]. Ini kabar gembira,” ungkap Awal, di Kantor TaxPrime Graha TTH, Jakarta, (4/6/25).

Di sisi lain, eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menekankan bahwa pemeriksaan pajak penting untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun dalam kacamata perusahaan, proses pemeriksaan pajak dapat menimbulkan dampak yang nyata terhadap perusahaan, meliputi tambahan beban administratif karena perusahaan wajib menyediakan dokumen dan data yang lengkap dan sesuai dengan permintaan DJP.

“Proses kita menyiapkan data-data itu menyita waktu, tenaga, dan sumber daya internal, terutama bagian keuangan dan akuntansi. Untuk itu, percepatan proses pemeriksaan pajak ini punya keuntungan juga risiko, artinya dengan waktu yang lebih singkat, Wajib Pajak harus punya strategi dalam memitigasi dan mengelola dokumen-dokumen transaksi, pembukuan harus sesuai dengan standardisasi, penyimpanan dokumentasi harus dikelola dengan baik,” ungkap Awal.

Dampak selanjutnya adalah ketidakpastian bisnis. Pasalnya, selama proses pemeriksaan pajak berjalan, hasil akhir belum diketahui. Ketidakpastian ini bahkan mampu memengaruhi pengambilan keputusan bisnis, misalnya penundaan investasi, ekspansi, atau alokasi anggaran.

“Implikasi besar lainnya bagi perusahaan adalah gangguan arus kas. “Karena jika hasil pemeriksaan [pajak] menghasilkan koreksi pajak yang besar, perusahaan bisa mengalami gangguan likuiditas, terutama jika diikuti dengan sanksi atau denda,” ujar Awal.

Kemudian, Awal yang telah berpengalaman hampir 30 tahun melayani maupun mendampingi Wajib Pajak menilai bahwa pemeriksaan pajak mampu berimplikasi pada reputasi perusahaan.

“Perusahaan yang sedang atau baru selesai diperiksa dapat menghadapi risiko reputasi, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajaknya. Ini bisa memengaruhi kepercayaan investor, mitra bisnis, atau bahkan konsumen,” ungkapnya.

Oleh karena itu, di tengah perusahaan menghadapi tantangan eksternal seperti perang tarif, kenaikan biaya logistik, dan fluktuasi pasar, strategi penyelesaian pemeriksaan pajak yang cepat menjadi sangat penting bagi Wajib Pajak. Awal mengapresiasi dan mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan PMK Nomor 15 Tahun 2025 secara kohesif di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Percepatan ini memberi kepastian hukum yang membuat perusahaan bisa kembali fokus pada strategi bisnisnya.

“Percepatan pemeriksaan pajak juga akan mengurangi beban psikologis dan administratif selama masa pemeriksaan. Karena jangan lupa, pemeriksaan pajak itu bukan hanya soal data dan dokumentasi yang harus disiapkan perusahaan. Sebelumnya selama [maksimal] 12 bulan, enggak nyaman juga kan, tiba-tiba pemeriksa pajak mau datang ke kantor—melakukan pemeriksaan proses bisnis, produksi, pembukuan perusahaan misalnya. Belum lagi gangguan psikologis bagi direktur yang belum terbiasa berkomunikasi dengan pemeriksa pajak. Berbeda dengan kita konsultan pajak yang terbiasa menghadapi pemeriksa pajak,” ungkap Awal.

Dengan demikian, ia optimistis akselerasi waktu penyelesaian pemeriksaan pajak ini mampu meningkatkan iklim investasi dan daya saing, terutama bagi sektor ekspor yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif global. Awal mengapresiasi pemerintah yang menyadari bahwa dalam situasi ekonomi yang rentan, pemeriksaan pajak yang berlarut-larut bukan hanya mengganggu bisnis, tetapi juga bisa memperburuk kondisi perekonomian.

“Melalui PMK 15 Tahun 2025 strategi pemeriksaan yang lebih fokus, efisien, dan transparan diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum pajak dan keberlangsungan dunia usaha. Namun, saya menyarankan perusahaan untuk tetap mengelola dan memitigasi risiko dari proses pemeriksaan yang lebih dipercepat, khususnya dalam hal pengelolaan data dan dokumen, serta persiapan sumber daya manusia yang profesional,” pungkasnya.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-percepat-pemeriksaan-pajak-taxprime-kabar-gembira-untuk-perusahaan-yang-ajukan-restitusi/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *