Persyaratan Menjadi Kuasa Hukum Pajak Ditambahkan, Kemenkeu Akan Rilis PMK Baru

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana menambah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional hari ini, Jumat (20/6/2025).

Persyaratan tambahan tersebut tertuang dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Jabatan sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

“Latar belakang penyempurnaan PMK ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pencari keadilan dan meningkatkan kualitas para kuasa hukum itu sendiri sehingga proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjadi lebih efektif dan cepat,” kata Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, penasihat hukum di Pengadilan harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu merupakan warga negara Indonesia, memiliki pengetahuan dan keahlian yang luas di bidang peraturan perpajakan, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dalam RPMK yang disusun oleh Kementerian Keuangan, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dianggap memiliki pengetahuan dan keahlian yang luas di bidang peraturan perpajakan.

Pertama, seorang penasihat hukum pajak harus memiliki sertifikat kompetensi (SKK) atau memiliki izin praktik konsultan pajak. SKK merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh penasihat hukum di Pengadilan Pajak, yaitu:

1. orang pribadi yang akan menjadi penasihat hukum tidak berasal dari keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau wali;

2. berpendidikan sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

3. terdaftar sebagai wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya;

4. berkelakuan baik;
5. tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
6. tidak berstatus pegawai negeri sipil atau pejabat negara;
7. jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi; dan
8. bersedia membuat akun dan menggunakan sistem informasi (e-tax court) yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

Tidak hanya itu, RPMK juga membagi izin kuasa pajak menjadi 3 tingkatan, yaitu tingkatan A, B, dan C. Berbeda dengan izin kuasa pajak, izin kuasa bea dan cukai tidak dibagi ke dalam tingkatan.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *