Ingat! Relaksasi Penerbitan Faktur Pajak di Coretax Sudah Tak Ada
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pelaku usaha bahwa relaksasi penerbitan Faktur Pajak akibat penyesuaian implementasi Coretax sudah tidak ada. Pasalnya, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, masa transisi diberikan selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha terkait penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak, pemerintah telah menerbitkan PER-1/PJ/2025 pada tanggal 3 Januari 2025. Dengan demikian, sudah tidak ada lagi relaksasi terkait penerbitan Faktur Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pembayaran pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (12/6/25).
Sebelumnya, isi pokok dari PER-01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan, selain barang mewah, dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
- Tarif PPN 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau
- Tarif PPN 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Adapun Faktur Pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum adalah faktur dengan kode transaksi 01. Namun, dengan mulai berlakunya PMK Nomor 131 Tahun 2024, digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen.
Sedangkan, barang-barang nonmewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11 persen—karena adanya ketentuan DPP menggunakan nilai lain (11/12), harus menggunakan Faktur Pajak dengan kode transaksi 04.
Sebagai aturan turunan dari PMK Nomor 131 Tahun 2024, ketentuan penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN dituangkan dalam PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ingat-relaksasi-penerbitan-faktur-pajak-di-coretax-sudah-tak-ada/