Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Maret 2025
Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 3/KM.10/2025, tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga telah diumumkan.
Tarif bunga sanksi administratif pada berbagai ketentuan dalam UU KUP bervariasi, tergantung pada pasal yang dikenakan. Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk Maret 2025 menunjukkan penurunan dibandingkan dengan bulan Februari 2025.
Pada periode Maret 2025, tarif bunga tersebut berkisar antara 0,57 persen hingga 2,24 persen. Hal ini menandakan penurunan dari tarif bunga yang berlaku pada Februari 2025, di mana tarif sebelumnya lebih tinggi dan berada di kisaran antara 0,59 persen hingga 2,26 persen. Penurunan ini mencerminkan perubahan dalam kebijakan suku bunga atau kondisi ekonomi yang berpengaruh pada perhitungan denda administratif pajak.
Berikut adalah rincian tarif bunga sanksi administratif yang berlaku untuk periode Maret 2025:
- Pasal 19 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding, dikenakan tarif bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
- Pasal 19 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,57 persen per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Pasal 19 ayat (3) UU KUP Wajib Pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar akan dikenakan bunga 0,57 persen per bulan.
- Pasal 8 ayat (2) UU KUP Tarif bunga 0,99 persen per bulan dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.
- Pasal 8 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,99 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa akan terkena sanksi administratif bunga 0,99 persen per bulan.
- Pasal 9 ayat (2b) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29 akan terkena sanksi administratif bunga 0,99 persen per bulan.
- Pasal 14 ayat (3) UU KUP Penerbitan STP oleh DJP disebabkan beberapa akibat. Pertama, PPh yang tidak/kurang bayar. Kedua, berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 0,99 persen per bulan.
- Pasal 8 ayat (5) UU KUP Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan SKP harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum pelaporan disampaikan beserta sanksi administratifnya sebesar 1,41 persen per bulan.
- Pasal 13 ayat (2) UU KUP SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,82 persen per bulan.
- Pasal 13 ayat (2a) UU KUP SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,82 persen per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pasal 13 ayat (3B) UU KUP Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB atas beberapa hal. Pertama, SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. Kedua, terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen. Ketiga, Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Tarif bunga 2,24 persen per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.