Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru: Tiket Pesawat Jadi Lebih Murah!

Sejak 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebesar 6%. Kebijakan untuk turut menekan harga tiket pesawat kelas ekonomi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. “PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” dikutip dari PMK 18/2025, Kamis (6/3/2025). Dengan adanya kebijakan PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi itu, masyarakat hanya menanggung PPN yang terutang sebesar 5% dari penggantian. Penggantian itu meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara. Adapun untuk maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Contoh penerapan insentif PPN DTP ini pun termuat dalam PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagaimana berikut ini: PT DKF merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. HF. Tn. HF membeli Tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun komponen biaya tiket adalah: 1. tarif dasar (base fare) : Rp 700.000,00 2. fuel surcharge : Rp 350.000,00 3. PSC/airport tax : Rp 150.000,00 4. extra baggage : Rp 100.000,00 5. seat selection : Rp 50.000,00 6. total : Rp 1.350.000,00   Berdasarkan data tersebut, penghitungan PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa dan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut. a. Harga Tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). b. Tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen). c. Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([5/11] x [11/12] x Penggantian) • ([5/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection]) • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000,00) d. Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung Pemerintah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dihitung dari: • ([6/11] x [11/12] x Penggantian) • ([6/11] x [11/12] x [tarif dasar (base fare), fuel surcharge, extra baggage, dan […]

Penunjukan Karyawan sebagai Signer Faktur Pajak Perlu Surat Kuasa?

Melalui coretax administration system, penandatanganan faktur pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik wajib pajak badan. Penandatanganan memakai tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak. Selanjutnya, penandatanganan faktur pajak ini bisa dikuasakan kepada karyawan perusahaan, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 81/2024. Lantas apakah penunjukan penandatangan faktur pajak ini memerlukan surat kuasa khusus? Penambahan akses pegawai sebagai penandatangan faktur pajak dilakukan melalui akun coretax system milik PIC dengan skema impersonate. Melalui akun PIC, pilih menu Portal Saya, lalu pilih Informasi Umum, kemudian Edit, lalu Pihak Terkait, dan pilih Tambah. Setelah ditambahkan, berlanjut ke menu Wakil/Kuasa Saya untuk menambah role access. Kemudian, klik Tetapkan Role di sebelah nama pihak yang akan diberikan role, lalu isi data sebagai signer. Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa Wajib Pajak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Sepanjang karyawan memenuhi ketentuan tersebut, maka harus ada surat kuasa khusus agar karyawan tersebut dapat menjadi penandatangan atau signer SPT.

Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Pengenaan PPN atas Obat di Rumah Sakit

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mengadakan diskusi perpajakan yang mengulas mengenai penerapan PPN atas penyerahan obat di rumah sakit pada 4 Februari 2025. Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi menjelaskan instalasi farmasi rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, gas medis, serta bahan kimia merupakan bagian dari organisasi rumah sakit. Oleh karena itu, penyerahan obat kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat tidak dikenakan PPN. “Namun, dalam praktiknya, instalasi farmasi juga melayani pasien rawat jalan seperti halnya apotek. Atas penyerahan obat kepada pasien rawat jalan, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/3/2025). Di tempat yang sama, penyuluh pajak lainnya Siti Rahayu menuturkan pentingnya kontribusi wajib pajak, termasuk badan usaha Muhammadiyah, dalam mendukung pembangunan nasional. Untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya, DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan melalui penerapan Coretax DJP. Sistem tersebut dirancang sehingga proses bisnis wajib pajak menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga sejalan dengan prinsip modernisasi administrasi perpajakan yang terus didorong oleh pemerintah. Sementara itu, Ketua Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Mundakir menekankan bahwa pengenaan PPN di rumah sakit perlu dipahami dengan baik oleh badan usaha Muhammadiyah. “Kami memang ingin memahami apakah regulasi perpajakan tersebut berdampak pada rumah sakit yang kami kelola atau tidak,” ujarnya. Sebagai informasi, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan badan usaha dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Simak Aspek Pajak Rumah Sakit. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1809287/wajib-pajak-perlu-tahu-begini-pengenaan-ppn-atas-obat-di-rumah-sakit