Lebih Bayar Pajak, Uangnya Bisa Diminta Balik?

Dalam pengisian SPT Tahunan tidak jarang ditemukan Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan status lebih bayar. Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi membuat status SPT yang seharusnya nihil malah menjadi lebih bayar. Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri Penghitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai/pensiunan dapat memunculkan kelebihan dan kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember tahun berjalan. Jika terdapat kelebihan pemotongan jumlah PPh Pasal 21 pada 1721-A1 atau 1721-A2 dibuat untuk masa Desember maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan. Beserta dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2. Selain itu, dalam hal kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah maka kelebihan dimaksud tidak dikembalikan. “Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 akan menjadi dasar bagi pegawai pensiunan untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh,” tulis @ditjenpajakri dikutip Rabu (5/3/2025). PPH Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan pada prinsipnya merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan sejak pegawai tetap mulai bekerja sampai dengan Desember termasuk dalam hal terdapat lebih bayar pada Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPH orang pribadi yaitu: SPT 1770 pada lampiran II (formulir 1770-II) bagian A kolom 7 (Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut) SPT 1770S pada lampiran I (Formulir 1770s-I) Bagian C kolom 7 (jumlah PPh yang diptong/dipungut) SPT 1770SS pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 (Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain) Isikan kolom tersebut dengan jumlah PPH pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang tercantum pada: Angka 21 (PPH Pasal 21 terutang) pada 1721-A1 Angka 22 (PPH pasal 21 terutang) pada 1721-A2   Berikut contoh cara pengisian formulir untuk wajib pajak yang memiliki lebih bayar: A bekerja pada PT Z dan berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Selama tahun 2024, A memperoleh penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120.000.000. PPh yang sudah dipotong dengan menggunakan tarif efektif bulanan pada PT Z pada Januari – November 2024 sebesar Rp 3.465.000. Berikut perhitungan PPH Pasal 21 pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun – biaya jabatan setahun = penghasilan neto setahun Rp 120.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 114.000.000 Penghasilan tidak kena pajak setahun – untuk wajib pajak sendiri (TK/0) Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000 PPh Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000 PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan November 2024 = Rp 3.465.000 PPh Pasal 21 yang kurang (lebih) dipotong = Rp 465.000 Karena A adalah pegawai swasta yang bekerja di PT Z, maka A mendapat bukti potong 1721-A1 Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250305112308-4-615823/lebih-bayar-pajak-uangnya-bisa-diminta-balik

DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5. Melalui media sosial, DJP menjelaskan Converter XML versi 1.5 tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN. “File dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax,” sebut DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (6/3/2025). Dalam Converter XML versi terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersedia. Pertama, DJP memperbaiki format tanggal untuk retur masukan. Kedua, DJP menambahkan parameter baru di faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Ketiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasi import XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiki isian kolom geser di CustomRefDoc. Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data. Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem, Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809266/djp-luncurkan-aplikasi-converter-xml-versi-15