JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Prabowo mengatakan imbauan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran ini berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Menurutnya, pembayaran THR akan memastikan seluruh pekerja dapat merasakan libur dan mudik Lebaran dalam keadaan yang baik. “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri,” katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025). Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli nantinya akan menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pembayaran THR tersebut. PMK 168/2023 menyatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur. THR merupakan salah satu penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan menjadi objek PPh Pasal 21. Beleid ini mengatur besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak. Dengan ketentuan tersebut, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus. Berdasarkan PMK 168/2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November nantinya akan turut diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir. Apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap. Pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809365/thr-swasta-cair-maksimal-h-7-lebaran-bagaimana-ketentuan-pajaknya
Ada Fitur Tombol ‘Posting SPT’ di “Core Tax”, Ini Fungsinya bagi PKP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa core tax kini telah dilengkapi oleh fitur tombol ‘Posting SPT’. DJP menyebut bahwa fitur ini dapat memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena berfungsi meningkatkan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DJP menjelaskan, secara teknis fitur tombol ‘Posting SPT’ membantu proses pengkinian data faktur pajak dan memudahkan PKP memfinalkan draft SPT Masa PPN—sebelum melakukan submit pelaporan SPT Masa PPN. “Dengan fitur tombol ‘Posting SPT’ pada core tax DJP, pengkinian data faktur jadi lebih mudah. Fitur ini dapat mengatasi kendala, seperti data tidak muncul atau belum ter-update, sehingga proses pelaporan SPT Masa PPN akan lebih lancar,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (12/3). Selain itu, fitur ini diklaim dapat mengatasi permasalahan faktur pajak terhitung ganda atau kesalahan penghitungan PPN. “Fitur tombol ‘Posting SPT’ dapat membantu Wajib Pajak PKP untuk mengambil data faktur pajak guna memastikan data pada induk SPT Masa PPN selalu terkini. [Kemudian], fitur ini mencegah potensi duplikasi dalam pelaporan SPT,” tambah DJP. Seperti diketahui, meskipun DJP kembali membuka aplikasi e-Faktur client desktop untuk membuat faktur pajak, PKP tetap harus melaporkan SPT PPN Masa melalui core tax. Sejumlah Upaya DJP Permudah PKP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebut, dibukanya akses e-Faktur client desktop mulai 12 Februari 2025, merupakan bagian dari upaya DJP memberikan solusi alternatif bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital di tengah kendala implementasi core tax. Aplikasi e-Faktur client desktop memungkinkan PKP membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan lebih fleksibel. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dapat menggunakan aplikasi ini, yaitu faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang memusatkan PPN terutang di cabang, serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025. Selain membuka kembali akses e-Faktur client desktop, DJP juga menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis implementasi core tax. Kebijakan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang berlaku mulai 27 Februari 2025. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/ada-fitur-tombol-posting-spt-di-core-tax-ini-fungsinya-bagi-pkp/