Tarif Imbalan Bunga Maret 2025

Pada periode Maret 2025, tarif bunga juga tetap berlaku untuk pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Pemberian imbalan bunga ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) dalam UU KUP. Untuk bulan Maret 2025, tarif imbalan bunga yang berlaku adalah sebesar 0,57 persen per bulan, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tarif bulan Februari 2025 yang sebesar 0,59 persen. Tarif imbalan bunga ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Maret 2025: Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.

Pekerja Freelance! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak

Wajib Pajak (WP) dengan status pekerja lepas atau freelance dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui situs www.pajak.go.id. Adapun Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Adapun bagi pekerja lepas dapat mengisi formulir SPT 1770 yang diunduh. Berikut cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan bagi pekerja lepas: Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan Login. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan, lalu klik Login. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab Lapor dan pilih ikon e-Form. Pastikan perangkat telah terinstal Adobe Acrobat Reader. Jika belum, unduh dan instal terlebih dahulu. Klik Buat SPT, kemudian jawab beberapa pertanyaan terkait status wajib pajak. Pilih e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi, Formulir 1770S. Dalam formulir, pilih Tahun Pajak, lalu isi status SPT normal atau pembetulan. Jika melakukan pembetulan, pilih status pembetulan. Klik Unduh Formulir, sistem akan otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen e-Form yang telah diunduh. Pilih Pembukuan jika membuat laporan keuangan atau Pencatatan jika tidak. Mengisi Lampiran 4: Harta dan Utang Mengisi Lampiran 3: Penghasilan Final dan Non-Objek Pajak Mengisi Lampiran 2: Pajak yang Dipotong atau Dipungut Mengisi Lampiran 1: Pembukuan dan Penghasilan Neto Mengisi Induk SPT 1770   Jika data sudah lengkap, wajib pajak dapat mengirim dan melaporkan SPT dengan cara pilih dokumen pendukung yang dilampirkan, isi tanggal pembuatan SPT, klik Submit, unggah lampiran yang diperlukan lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu klik Submit. Jika sudah, SPT akan terekam dalam sistem DJP. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah dilaporkan.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250304163220-4-615605/pekerja-freelance-ini-cara-lapor-spt-tahunan-pajak

Kena Penetapan Jabatan, WP Bisa Sampaikan Dokumen di Pembahasan Akhir

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang penghasilan kena pajaknya dihitung secara jabatan untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen saat pembahasan akhir. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru diberikan saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) terbatas hanya untuk penghitungan peredaran bruto dan kredit pajak sebagai pengurang PPh. “Dalam hal terhadap wajib pajak dilakukan penetapan secara jabatan …, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diberikan pada saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan oleh pemeriksa pajak dalam PAHP terbatas pada: penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan kredit pajak sebagai pengurang PPh,” bunyi Pasal 18 ayat (12) PMK 15/2025, dikutip Rabu (5/3/2025). Secara umum, wajib pajak yang diperiksa perlu memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan. Setelah jangka waktu tersebut terpenuhi, pemeriksa akan membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menunjukkan apakah wajib pajak memenuhi seluruh permintaan, memenuhi sebagian permintaan, atau tidak memenuhi seluruh permintaan. Bila buku, catatan, dan/atau dokumen diberikan kepada pemeriksa setelah terlampauinya jangka waktu 1 bulan, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Dalam hal wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, pemeriksa pajak akan menentukan apakah pengujian dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak dapat dilakukan atau tidak. Jika pemeriksa berkesimpulan pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak tidak dapat dilakukan, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809257/kena-penetapan-jabatan-wp-bisa-sampaikan-dokumen-di-pembahasan-akhir