Pada periode Maret 2025, tarif bunga juga tetap berlaku untuk pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Pemberian imbalan bunga ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) dalam UU KUP. Untuk bulan Maret 2025, tarif imbalan bunga yang berlaku adalah sebesar 0,57 persen per bulan, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tarif bulan Februari 2025 yang sebesar 0,59 persen. Tarif imbalan bunga ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Maret 2025: Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan. Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
Pekerja Freelance! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak
Wajib Pajak (WP) dengan status pekerja lepas atau freelance dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui situs www.pajak.go.id. Adapun Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Adapun bagi pekerja lepas dapat mengisi formulir SPT 1770 yang diunduh. Berikut cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan bagi pekerja lepas: Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan Login. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan, lalu klik Login. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab Lapor dan pilih ikon e-Form. Pastikan perangkat telah terinstal Adobe Acrobat Reader. Jika belum, unduh dan instal terlebih dahulu. Klik Buat SPT, kemudian jawab beberapa pertanyaan terkait status wajib pajak. Pilih e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi, Formulir 1770S. Dalam formulir, pilih Tahun Pajak, lalu isi status SPT normal atau pembetulan. Jika melakukan pembetulan, pilih status pembetulan. Klik Unduh Formulir, sistem akan otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen e-Form yang telah diunduh. Pilih Pembukuan jika membuat laporan keuangan atau Pencatatan jika tidak. Mengisi Lampiran 4: Harta dan Utang Mengisi Lampiran 3: Penghasilan Final dan Non-Objek Pajak Mengisi Lampiran 2: Pajak yang Dipotong atau Dipungut Mengisi Lampiran 1: Pembukuan dan Penghasilan Neto Mengisi Induk SPT 1770 Jika data sudah lengkap, wajib pajak dapat mengirim dan melaporkan SPT dengan cara pilih dokumen pendukung yang dilampirkan, isi tanggal pembuatan SPT, klik Submit, unggah lampiran yang diperlukan lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu klik Submit. Jika sudah, SPT akan terekam dalam sistem DJP. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah dilaporkan. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250304163220-4-615605/pekerja-freelance-ini-cara-lapor-spt-tahunan-pajak